To Mba' Intan.

Terima kasih atas artikelnya.  Sangat membantu sekali.

Regards,
Bunda Alvero

----- Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 01:40 PM 
-----

"intan dima" <[EMAIL PROTECTED]> 
11/11/2004 01:00 PM
Please respond to
[EMAIL PROTECTED]


To
<[EMAIL PROTECTED]>
cc

Subject
Re: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah) TO MBA IKA SAKAFARMA






Mbak, ini copy paste ya....

AQIQAH DENGAN KAMBING


TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Ada beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor 
kambing
untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan
keharusan untuk aqiqah dengan kambing.


Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1] Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2] Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan 
selain
kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani,
Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan
harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing 
Idul
Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata : "Pada
lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing
untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan
persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas."

Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata : "Sudah 
jelas
bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa 
semua
penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk
ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya
persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta 
(sembelihan)
lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama
yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang 
bathil."

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata : "Orang yang
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya 
sekalipun
cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun
yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas
dari catat."

Mohon maaf kalau ada yg kurang berkenan.....



----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, November 11, 2004 10:38 AM
Subject: Fw: [balita-anda] Aqiqah (Bayar Fidyah)


> Moms & Dads,
>
> kalo kita aqiqah 3 kambing ( untuk 1 anak laki2 + 1 anak perempuan )
> boleh ga ya kalo ditukar ama sapi ? soalnya banyak orang yang ga bisa
> makan kambing dengan bermacam2 alasan.
>
> Maaf loh pertanyaannya aga' aneh ...
> abis, aku bener2 ga tau.
>
> Thanks B4
>
> ----- Forwarded by Ika Dwi Susanti/Jakarta/Saka on 11/11/2004 10:21 AM
> -----
>
>


---------------------------------------------------------------------

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 
paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. 
Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap 
kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun 
Excelcom dengan tarif Rp 1.500. 

---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke