saya masih nyimpen attach dari Pak Dede ttg adopsi, siapa tau berguna salam
-----Original Message----- From: Therisia [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, November 29, 2004 9:31 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Adopsi Dear Moms/Dads, Beberapa bulan ini saya dan suami baru saja mengadopsi anak perempuan dari saudara saya sendiri dan rencananya kita akan mengurus akte kelahirannya. Menurut pendapat teman2 hal ini harus dilaporkan kecatatan sipil, adakah dari moms/dads yang mempunyai pengalaman dalam hal mengadopsi anak dan apa2 saja syarat yang harus dibawah kecatatan sipil. Mohon sharingnya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Salam, Therisia IMPORTANT NOTICE: This e-mail, including any attachments, may contain privileged, confidential, and/or proprietary information, and is intended only to be seen and used by the named addressee(s). If you are not the intended recipient of this e-mail, you are notified that any discussion, distribution or copying of this e-mail, and any attachments, is strictly prohibited. If you have received this e-mail in error, please notify the sender immediately, and permanently delete the original and any copies of the e-mail, any attachments, and any printout without reading, distributing or copying them. Thank you for your co-operation. --------------------------------------------------------------------- DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
From: Dede [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, October 14, 2003 11:19 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Prosedur Adopsi Importance: High Pihak yang dapat mengajukan adopsi Pasangan Suami Istri berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, syarat pasangan suami istri dapat mengangkat anak antara lain : 1. Calon orang tua angkat . a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun; b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima ) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut: - Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau - belum mempunyai anak, atau - mempunyai anak kandung seorang, atau - mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung. c) dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial d) berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI; e) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; f) telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya: - 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun. - 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun. g) mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak. 2. Calon anak angkat a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun b. berada dalam asuhan organisasi sosial c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada). Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial. Orang tua tunggal berdasarkan Staatblaad 1917 No. 129 memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang dapat melakukannya. berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak No.6 Tahun 1983 menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya. Tata cara mengadopsi Untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat . Isi permohonan Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah: - motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut. - penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang. Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik. Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu: - menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak. - pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon. Mengapa? Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja. Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya. Pencatatan di kantor Catatan Sipil Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya. Akibat hukum pengangkatan anak Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris. Perwalian Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya. Waris Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat. * Hukum Adat: Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, -Jawa misalnya-, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991). * Hukum Islam: Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991) * Peraturan Per-Undang-undangan: Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Disadur dari sumber LBH Apik ----------------------------------------------------------- Semoga bermanfaat Dede Maulana 0001-02021 - Mau bisnis di MLM Aa Gym? coba disini: www.mqnetpusat.com - Anda membutuhkan buku-buku cerita Anak? coba hubungi email ini: [EMAIL PROTECTED] dengan subject: Buku Cerita Anak --------------------------------------------------------------------- >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------------------------------- DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]