Ibu-ibu, Bapak-bapak, Saya mensinyalir bahwa,
Milis ini telah dimanfaatkan sebagai market untuk memasarkan barang oleh oknum anggota. Oknum tersebut menganggap milis ini sebagai toko gratisan. Apakah di milis ini memang diperbolehkan demikian ? Apakah anggota “pasar” ini sengaja berkunjung untuk menjual/membeli barang ? Apakah anggota lainnya yang berniat “murni”, dianggap tidak keberatan terhadap aktifitas tersebut ? Sekiranya bisa didapat penjelasan dan tanggapan dari yang berkepentingan. Terima kasih