Ibu-ibu, Bapak-bapak,

Saya mensinyalir bahwa,

Milis ini telah dimanfaatkan sebagai market untuk memasarkan barang oleh
oknum anggota.

Oknum tersebut menganggap milis ini sebagai toko gratisan.

 

Apakah di milis ini memang diperbolehkan demikian ?

Apakah anggota “pasar” ini sengaja berkunjung untuk menjual/membeli barang ?

Apakah anggota lainnya yang berniat “murni”,  dianggap tidak keberatan
terhadap aktifitas tersebut ?

 

Sekiranya bisa didapat penjelasan dan tanggapan dari yang berkepentingan.

 

Terima kasih

 

 

 

 

Kirim email ke