Jangan gembira dulu, karena tarif akan disesuaikan.

Yang tidak memiliki NPWP :
Semula rank s/d 10 Jt (saat ini s/d 25jt tarif 5%) akan jadi 10% 
10 Jt s/d 25 jt semula 15% akan jadi 20% 
25 s/d 50 akan jadi 30% dst...

untuk pemilik NPWP :
rank s/d 10 Jt (saat ini masih 25jt) rencana tarif 5%
10 s/d 25 Jt rencananya 10%
25 s/d 50 Jt rencananya 15%
50 s/d 100 Jt jadi 25%  dst...

kabar ini baru gosip, semoga tidak terjadi



-----Original Message-----
From: ERIK [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, December 16, 2004 2:46 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] [OT] PPH bayar sendiri? 

Dear Moms & Dads,

Ma'af kalau sudah tahu.

Ma'af OT tapi pengurangan pajak bisa menambah take-home-pay 
yang pada akhirnya bisa menambah anggaran beli susu bayi
he..he..! 

Buat Moms & Dads yang PPH-nya langsung dipotong dari gaji
bulanan (alias bayar sendiri, seperti saya), mungkin 
Peraturan Menkeu RI No. 564/KMK.03/2004 bisa jadi kabar 
gembira.

Silahkan Moms & Dads baca peraturannya yang saya copy 'n'
paste di bawah ini!

Rgds.,
Erik

---------------
The hardest thing in the world to understand is the income tax.
(Albert Einstein)





Source: http://www.pajak.net/KMK564.htm

------------------------------------------------------------

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 564/KMK.03/2004
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :
a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
   selama ini berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan
   perkembangan di bidang perekonomian dan moneter serta
   harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan
   Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
   tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
   kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
   2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
   tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
   Pajak.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
   dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
   beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
   16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3984).

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
   diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
   Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 3985).

3. Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1

(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut :

    a. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri
       Wajib Pajak.
    b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
       tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
    c. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan
       untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
       dengan penghasilan suami.
    d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
       tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
       keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
       anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
       paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai
    berlaku sejak Tahun Pajak 2005.


Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

JUSUF ANWAR

------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10
paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung.
Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap
kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun
Excelcom dengan tarif Rp 1.500. 

---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]


---------------------------------------------------------------------

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket 
merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor 
ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. 
Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan 
tarif Rp 1.500. 

---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke