Jangan gembira dulu, karena tarif akan disesuaikan.
Yang tidak memiliki NPWP : Semula rank s/d 10 Jt (saat ini s/d 25jt tarif 5%) akan jadi 10% 10 Jt s/d 25 jt semula 15% akan jadi 20% 25 s/d 50 akan jadi 30% dst... untuk pemilik NPWP : rank s/d 10 Jt (saat ini masih 25jt) rencana tarif 5% 10 s/d 25 Jt rencananya 10% 25 s/d 50 Jt rencananya 15% 50 s/d 100 Jt jadi 25% dst... kabar ini baru gosip, semoga tidak terjadi -----Original Message----- From: ERIK [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, December 16, 2004 2:46 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] [OT] PPH bayar sendiri? Dear Moms & Dads, Ma'af kalau sudah tahu. Ma'af OT tapi pengurangan pajak bisa menambah take-home-pay yang pada akhirnya bisa menambah anggaran beli susu bayi he..he..! Buat Moms & Dads yang PPH-nya langsung dipotong dari gaji bulanan (alias bayar sendiri, seperti saya), mungkin Peraturan Menkeu RI No. 564/KMK.03/2004 bisa jadi kabar gembira. Silahkan Moms & Dads baca peraturannya yang saya copy 'n' paste di bawah ini! Rgds., Erik --------------- The hardest thing in the world to understand is the income tax. (Albert Einstein) Source: http://www.pajak.net/KMK564.htm ------------------------------------------------------------ PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 564/KMK.03/2004 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang selama ini berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang perekonomian dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984). 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985). 3. Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. Pasal 1 (1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut : a. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak. b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin. c. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2005. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 November 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ttd JUSUF ANWAR ------------------------------------------------------------ --------------------------------------------------------------------- DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]