dear all,

saya tidak yakin dengan perda ini akan jalan, harusnya banyak aspek yg
ditinjau, belum lagi bagaimana kalau pengemis, gelandangan, tunawisma,
dsb yg merokok ditempat umum, lagian mereka bahkan tidak tahu adanya
perda ini, apakah akan di denda 50 juta juga,

kalau pemerintah berani, harusnya tutup pabrik rokok !!! PERDA nya
tetap dijalankan !! supaya yg punya duit gak bisa beli rokok di luar
negeri, tutup semua impor rokok,

dan saya yakin 99% perda ini tidak akan jalan hehehe, buang2 duit saja,

salam
IYAN.DK


On Wed, 2 Feb 2005 13:16:02 +0700, Dini Febrina
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Mudah˛an cepat terlaksana ya....
> 
> Dini
> 
> ygpalingbetekalokenaasaprokok
> 
> Selasa, 01 Februari 2005
> 
> Merokok Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50 Juta
> 
> berikut artikel dari http://www.republika.co.id
> 
> Ini peringatan serius bagi para perokok. DPRD dan Pemerintah DKI Jakarta 
> bakal melarang para perokok untuk mengepulkan asapnya di tempat-tempat umum. 
> Kalau bandel, dendanya tak tanggung-tanggung, Rp 50 juta! Sanksi yang sama 
> beratnya juga berlaku bagi pengelola gedung dan tempat umum yang tidak 
> menyediakan fasilitas khusus perokok. Setiap gedung, perkantoran, pusat 
> perbelanjaan, dan bus umum harus memiliki tempat khusus bagi para perokok.
> 
> Peraturan tentang indoor pollution itu (pencemaran dalam ruang
> 
> tertutup) termuat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang 
> Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda ini sudah dirumuskan dan tinggal 
> diketok palu oleh DPRD DKI pada Februari ini.
> 
> Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Mukhayar, mengatakan masalah pencemaran udara 
> dalam ruangan memang menjadi salah satu poin penting pada Raperda. Larangan 
> merokok di tempat publik itu, katanya, sesuai dengan PP No 19 Tahun 2003 
> tentang Kesehatan, yang juga mengatur larangan merokok di tempat belajar, 
> tempat ibadah, dan kendaraan umum.
> 
> Nantinya, kata Mukhayar, perokok hanya boleh menghisap rokoknya di 
> ruang-ruang yang sudah disediakan. ''Mereka yang terbukti melanggar akan 
> dikenai sanksi denda Rp 50 juta,'' ujar Mukhayar yang berasal dari Fraksi PKS 
> itu di Jakarta, Senin (31/1) kemarin. Raperda juga akan mengatur kewajiban 
> bagi tempat publik, seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hotel, 
> hingga kendaraan umum, untuk memiliki ruangan khusus merokok. Mukhayar 
> mengatakan jumlah dendanya sama, maksimal Rp 50 juta.
> 
> Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, mengemukakan sudah saatnya ada peraturan 
> lebih rinci untuk membatasi pencemaran oleh asap rokok. Gubernur bahkan 
> mengeluarkan SK Nomor 11 Tahun 2004 yang mengharuskan penetapan kawasan bebas 
> rokok. Kawasan khusus perokok itu dilengkapi alat sirkulasi udara serta 
> larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan kerja Pemprov.
> 
> Berdasarkan hasil penelitian sejumlah pihak, Mukhayar mengatakan sekitar 30 
> persen penyebab penyakit saluran pernapasan adalah akibat polusi di ruang 
> tertutup. Kebiasaan merokok di tempat-tempat itu, kata dia, memberikan 
> sumbangan besar atas timbulnya penyakit tadi. Penegasan bahaya merokok juga 
> disampaikan dokter spesialis paru-paru dari RS Persahabatan Jakarta, dr 
> Tjandra Yoga Aditama SpP. Ia menegaskan hasil penelitian menyatakan, 
> kebiasaan merokok menyebabkan timbulnya 25 penyakit di tubuh manusia, mulai 
> dari kepala hingga ujung kaki.
> 
> ''Pokoknya mulai dari stroke sampai ke penyakit gangguan di kaki bisa 
> diakibatkan oleh kebiasaan merokok,'' kata Tjandra. Selain itu, dari 
> penelitian terhadap perokok dan yang tidak merokok, ia mengungkapkan 
> ditemukan fakta bahwa 50 persen perokok meninggal akibat kebiasaan 
> merokoknya. Sisanya, kata Tjandra, meninggal karena penyebab lain. Usia 
> harapan hidup rata-rata perokok, paparnya, lebih singkat 10 hingga 15 tahun 
> dibandingkan mereka yang tidak merokok.
> 
> Tjandra mengatakan dalam satu batang rokok terkandung empat ribu bahan kimia 
> yang sebagian besar merupakan zat berbahaya. Nikotin, misalnya, kata Tjandra, 
> menimbulkan efek yang membuat penggunanya ketagihan dan berakibat buruk pada 
> jantung. Ada juga zat berbahaya yang bernama benspirin yang bisa memacu 
> kanker. Di luar kedua zat kimia tersebut, Tjandra menyatakan masih banyak zat 
> kimia lainnya yang berbahaya bagi kesehatan mereka yang menikmati rokok.
> 
> Ia mengaku sangat mendukung rancangan perda ini. ''Ini sangat bagus dan 
> merupakan langkah maju bagi Pemerintah Provinsi DKI jika bisa 
> mewujudkannya,'' ujar Tjandra. Larangan merokok penting karena yang dirugikan 
> bukan hanya perokok aktif, melainkan juga perokok pasif, yaitu mereka yang 
> tak merokok tapi terpaksa ikut menghirup asap yang mengepul dari rokok 
> perokok.
> 
> Mukhayar menegaskan karena itulah, bersama Pemda DKI, pihak DPRD akan 
> menerapkan peraturan tersebut. ''Tentu, ini sangat penting mengingat buruknya 
> dampak yang diakibatkan asap rokok,'' tegasnya. Namun, kata dia, peraturan 
> tersebut tidak bisa segera direalisasikan. Mukhayar mengatakan butuh 
> sosialisasi dan peralihan sebelum masyarakat mengetahuinya. (c02 )
> 
> 


-- 
Salam
IYAN

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke