Waspadai Snack Ber-MSG, Ancam Kesehatan Anak !

JAKARTA--MIOL : Sejumlah tujuh makanan ringan dalam kemasan (snack) yang
biasa dikonsumsi anak-anak tidak mencantumkan kandungan MSG (vetsin) yang
diyakini bila MSG dikonsumsi dalam jumlah tertentu mengancam kesehatan anak.

Nurhasan dari (Public Interest Research and Advocacy Center-PIRAC) di
Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah meneliti 13 contoh makanan ringan
yang beredar luas.

Dari 13, tujuh diantaranya mengandung Mono Sodium Glutamate--MSG tetapi
tidak mencantumkannya dalam kemasan, empat produk menyatakan mengandung
penyedap dan penambah rasa tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG dan dua
produk mencantumkan MSG namun tidak menyebut jumlah kandungannya.

Ketujuh produk tersebut adalah Cheetos (1,20 persen), Chitato rasa sapi
panggang (1,06), Chiki rasa keju (0,76), HappytosTorpilachips (0,71), Golden
Horn rasa keju (0,46), Smax rasa ayam (0,57), dan Taro Snack rasa rumput
laut (0,62).

Keempat produk yang menyatakan mengandung penyedap dan penambah rasa tetapi
tidak menyebutkan mengandung MSG adalah Zetz rasa ayam bumbu mamamia (0,50),
Twistko rasa jagung barbeque (1,59), Double Decker Snack ayam (0,48) dan
Twistee Corn (0,47). Keempat produk itu dinilai dianggap menyesatkan karena
menyebutkan mengandung penyedap rasa tetapi tidak menyebutkan mengandung
MSG.

Dua produk yang mencantumkan MSG tetapi tidak menyebutkan jumlah
kandungannya adalah Gemez rasa ayam panggang (0,59) dan Anak Mas rasa keju
(0,52).

MSG, kata Nurhasan, dapat menembus plasenta pada saat kehamilan, menembus
jaringan penyaring antara darah otak, dan menyusup ke lima organ
circumventricular. Pelindung darah otak yang terkontaminasi dapat
mengakibatkan kelainan hati, trauma, hipertensi, stres, demam tinggi dan
proses penuaan. MSG juga memicu reaksi gatal, bintik merah di kulit, mual,
dan muntah sakit kepala, migren, asma, gangguan hati, ketidakmampuan belajar
dan depresi. "Penggunaan MSG lebih berisiko pada bayi dan anak-anak,"
katanya.

Ke-13 produk tersebut dinilai melanggar pasal 30 ayat 2 tentang label pada
UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Produk tersebut juga
dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan
Pangan.

Pasal 33 UUPK dan pasal 5 PP 69/1999 yang menyatakan setiap produk kemasan
harus memuat keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan. PIRAC meminta
pemerintah untuk mengawasi standarisasi penggunaan MSG pada makanan dalam
kemasan. Produsen juga hendaknya diwajibkan menggunakan ukuran miligram dan
bukan persentase.

Pemerintah juga hendaknya mewajibkan produsen makan ringan yang menggunakan
MSG untuk mencantumkan bahaya penggunaan MSG pada anak-anak dalam jumlah
tertentu. "Jika produsen tersebut melanggar maka dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Nurhasan.

Dia juga meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk memerintahkan ke-13
produsen makanan ringan tersebut menarik produknya dari pasar dan
menggantikannya dengan kemasan yang sudah direvisi. Produsen makanan dalam
kemasan sebenarnya wajib mencantumkan dengan benar kandungan dan komposisi
produknya dengan benar dan hak konsumen yang menentukan apakah akan membeli
atau tidak.

Dikatakan percobaan pada binatang, ayam yang mengonsumsi MSG sebanyak empat
miligram mengantuk dan terkapar. MSG yang beredar di Indonesia ada dua
jenis, yakni alami dan buatan (sintetik). "Hampir dapat dipastikan produsen
makanan menggunakan MSG buatan karena jauh lebih murah," katanya.

Beberapa tahun lalu masalah MSG ini sempat membuat heboh masyarakat,
terutama kaum Muslimin, karena diduga bahan dasarnya berasal dari minyak
babi. Namun lama kelamaan 'heboh' itu hilang dengan sendirinya bagaikan
lenyapnya asap rokok yang tertiup angin. (Ant/Her/Ol-01)

http://www.depkes.go.id/index.php?option=articles&task=viewarticle&artid=16&;
Itemid=3



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke