AQIQAH
>
> "Ahkamul Aqiqah" oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
>
> A. Pengertian Aqiqah
>
> Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26,
> mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata :
>
> Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur
> rambutnya."
>
> Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
>
> "Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena
> mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama." Imam Ahmad rahimahulloh
> dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka
> yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih
> (an-nasikah).
>
> B. Dalil-dalil Syar'I Tentang Aqiqah
>
> Hadist no.1 :
>
> "Dari Salman bin `Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah  bersabda :
> "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
> hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk
lebih
> lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590- 592), dan Irwaul Ghalil (1171),
Syaikh
> Albani]
>
> Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau
menghilangkan
> semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
> Cetakan Darul Kutub Al-`Ilmiyah, pent]
>
> Hadist no.2 :
>
> "Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah  bersabda : "Semua anak
> bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih
hewan
> (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838,
> Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad
> Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
>
> Hadist no.3 :
>
> "Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah  bersabda : "Bayi laki-laki
diaqiqahi
> dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR
> Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad
> hasan]
>
> Hadist no.4 :
>
> "Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah  bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan
> Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu
> Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya
shahih
> sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel `Ied]
>
> Hadist no.5 :
>
> "Dari `Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
> "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
> kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang
> sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud
> (2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330),
dan
> shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
>
> Hadist no.6 :
>
> "Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
> Rasulullah  bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
> kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR
Ahmad
> (6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304)
> dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]Dari dalil-dalil yang
> diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah
> dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama
> salafusholih.
>
> C. Hukum-Hukum Seputar Aqiqah
>
> Hukum Aqiqah Sunnah
>
> A-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar
> (6/213) :
>
> "Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
> "....berdasarkan hadist no.5 dari `Amir bin Syu'aib."
>
> Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul
> Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :
>
> "Orang-orang `Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
> akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum
Islam
> Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas
> menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
> karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."
> [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul
> Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].
>
> Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh
>
> Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab.
> Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama
> adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih
pendapat
> tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.
>
> Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
> Bari" (9/594) :
>
> "Sabda Rasulullah pada perkataan `pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist
> no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah
itu
> adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari
ketujuh
> berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasanya syariat
> aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat
> Imam Malik. Beliau berkata:
>
> "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah
> bagi kedua orang tuanya."
>
> Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini
> dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud"
> hal.35.
>
> Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh.
Pendapat
> ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527. Sebagian
ulama
> lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika
tidak
> bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika
> tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat
Thabrani
> dalam kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari
> Abdullah bin Buraidah :
>
> "Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari
> ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang perawi
yang
> lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar
> dalam `Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya
> bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]Bersedekah dengan Perak Seberat
> Timbangan Rambut
>
> Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :
>
> "Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat
> timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama
> yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan
> perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan
> lain-lain."
>
> Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah
> hadit dhoif.
>
> Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Sebagian
> ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka
> boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa." Mungkin mereka berpegang
> dengan hadist Anas yang berbunyi :
>
> "Rasulullah    mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai
> nabi." [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan
> Qatadah dari Anas]
>
> Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif
dan
> mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu
> waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya.
> Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang
dewasa
> maupun anak kecil.
>
> Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing
> Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan `Amr bin Syu'aib. Setelah
> menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam "Fathul
> Bari" (9/592) :
>
> "Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama
dalam
> membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah."
>
> Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1427)
> mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya :
>
> "Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi
> perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki."
>
> Al-`Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya "Raudhatun
> Nadiyyah" (2/26) berkata :
>
> "Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu
> kambing."
>
> Penulis berkata : "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan
> satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya." Boleh Mengaqiqahi Bayi
> Laki-laki dengan Satu Kambing Berdasarkan hadist no.4 dari Ibnu Abbas.
>
> Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu
> kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin `Umar, `Urwah bin Zubair,
> Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas
> diatas.
>
> Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
> Bari" (9/592) :
>
> ".....meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah
> menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi
laki-laki.
> Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi
> laki-laki dengan satu kambing...."
>
> Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah
> dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah
laki-laki
> dengan dua kambing.
>
> D. Aqiqah Dengan Kambing
>
> Tidak Sah Aqiqah Kecuali dengan Kambing
> Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua
ekor
> kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini
> menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Dalam "Fathul Bari"
> (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan :
>
> "Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas,
anak
> domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat
> aqiqah." Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih
> selain kambing".
>
> Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan
> lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :
>
> 1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah
> dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
> 2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah
> dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.
>
> Persyaratan Kambing Aqiqah Tidak Sama dengan Kambing Kurban (Idul Adha)
>
> Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani,
> Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan
> harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing
Idul
> Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
>
> Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata :
> "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan
> kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang
> menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas."
>
> Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata :
> "Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu
> hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah
salah
> satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan
> samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta
> (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada
> satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan
qiyas
> yang bathil."
>
> Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata :
> "Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah
> aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam
kurban
> Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau
> kambing itu bebas dari cacat."
>
> Bacaan Ketika Menyembelih Kambing
> Firman Allah Ta'ala :
> "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama
> Allah..." (QS. Al-Maidah : 4)
>
> Firman Alloh Ta'ala :
>
> "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah
> ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu
> kefasikan." (QS. Al-An'am : 121)
>
> Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sudah masyhur
dan
> telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya
> Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika
> meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban
yang
> disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan
:
>
> "Bismillahi wa Allohu Akbar".
>
> Mengusap Darah Sembelihan Aqiqah di Atas Kepala Bayi Merupakan Perbuatan
> Bid-ah dan Jahiliyah
>
> "Dari Aisyah   berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila
mau
> mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan
> aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas
> tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah  bersabda : "Jadikanlah
> (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih,
> diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan
oleh
> Hakim (2/438)]
>
> Al-`Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388)
berkata
> :
>
> "Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan
> orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam." Al-`Allamah Imam
> Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan :
>
> "Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi
> dengan darah sembelihan aqiqah).."
>
> Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas
> bahwasannya dia berkata :
>
> "Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil dan diusap
> dengan darah sembelihan aqiqah." [HR Thabrani], maka ini merupakan hujjah
> yang dhaif dan mungkar.
>
> Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana
> Sembelihan Lainnya
>
> Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya,
seperti
> ditegaskan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa" (2/502), karena tidak adanya
> dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang
menghancurkan
> tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga,
> yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
>
> Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif,
> diantaranya adalah :
> 1. Bahwasannya Rasulullah   bersabda : "Janganlah kalian
> menghancurkan tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus
> sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)]
> 2. Dari Aisyah   dia berkata : "....termasuk sunnah aqiqah
> yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya...." [Hadist Dhaif, mungkar
> dan mudraj, HR. Hakim (4/283]
>
> Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak
> shahih. [lihat kitab "Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)]. Disunnahkan
> Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dan Tidak Memberikannya dalam Keadaan
> Mentah.
>
> Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.43-44,
> berkata :
>
> "Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika
> dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang
mendapat
> bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa
> syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang
> miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging
> yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya
lebih
> dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk
> memasaknya.  Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk
> menunjukka rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan
> kepada orang lain."
>
> Tidak Sah Aqiqah Seseorang Kalau Daging Sembelihannya Dijual Imam Ibnu
> Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.51-52, berkata :
>
> "Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala.
> Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya
> sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti
> penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai
> dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah.
Demikian
> pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya
> atau upah mengulitinya" [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam
Malik].
>
> Orang yang Aqiqah Boleh Memakan, Bersedekah, Memberi Makan, dan
> Menghadiahkan Daging Sembelihannya, Tetapi yang Lebih Utama Jika Semua
> Diamalkan
>
> Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.48-49,
> berkata :
>
> "Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau
> pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang
> melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah
> dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada
teman-teman
> atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya,
karena
> dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati
> daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling
> cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh
> Ta'ala". [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik].
>
> Jika Aqiqah Bertepatan dengan Idul Qurban, Maka Tidak Sah Kalau
Mengerjakan
> Salah Satunya (Satu Amalan Dua Niat)Penulis berkata :
>
> "Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat
> aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan
> adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari
> segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan
salah
> satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk
> adalah petunjuk Rasulullah  dan Allah Ta'ala tidak pernah lupa."
>
> Tidak Sah Aqiqah Seseorang yang Bersedekah dengan Harga Daging
Sembelihannya
> Sekalpun Lebih Banyak Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : "Bab Maa
> yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha `ala ash-shadaqah" :
>
> "Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad
bin
> Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : "Mana yang kamu senangi, daging
> aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing
> diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab
:
> "Daging aqiqahnya." [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam "Tuhfathul Maudud"
> hal.35 dari Al-Khallal] Penulis berkata :
>
> "Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga
> (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang
> tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan
bid'ah
> yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW."
>
> Adab Menghadiri Jamuan Aqiqah
>
> Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah
> memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya
serta
> yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak
> (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
>
> Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu
> acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti
> ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan
> yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, pen.
>
> Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih
> bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh
> Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya
mereka
> sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam
> hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat
> kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pen !!
>
> Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam
> acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut
> kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
>
> Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Semua kabaikan itu
> adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya
Khalaf.
>
> Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan.
>
> Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad
> `Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan
> diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah"
> terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.
>

----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Thursday, April 07, 2005 12:51 PM
Subject: Re: [balita-anda] Q: Melaksanakan Eqah/Aqiqah Anak


>
>
> mbak irma n yg lainnya
> jurstru itu ketika agam (11 bln) belum lahir kita niatnya mau aqiqah
> tapi pas lahir kondisi dan keuangannya yg gak memungkinkan
> akhirnya saat itu berniat mau diundur saya.
>
> pada saat selamatan 40 hari, juga keuangan belum mencukupi.
> jadi hanya selamatan gunting rambut saja.
>
> bapaknya Agam berniat mau aqiqah pada saat keuangannya sudah
> mencukupi benar ( beli 2 ekor kambing ) misalnya bertepatan dgn ultah
> Agam pertama. ( dimasak lalu dibagikan setelah selamatan ).
>
> yg ingin saya ketahui adalah :
>
> 1. Apakah sebaiknya saya tetap melakukah aqiqah yg sudah lewat atau
>      nanti saja pada saat kurban ?
> 2. Jika niatnya aqiqah anak saya, apakah orang tuanya boleh makan daging
tsb ?
>
> mohon pencerahan n banyak terima kasih.
> salam
> Ema=mamaAgam
>
>
>
>
>
>
> |--------+----------------------->
> |        |          Irma         |
> |        |          Handayani    |
> |        |          <[EMAIL PROTECTED]|
> |        |          hoo.com>     |
> |        |                       |
> |        |          06/04/2005   |
> |        |          22:15        |
> |        |          Please       |
> |        |          respond to   |
> |        |          balita-anda  |
> |        |                       |
> |--------+----------------------->
>   >-----------------------------------------------------|
>   |                                                     |
>   |       To:     balita-anda@balita-anda.com           |
>   |       cc:     (bcc: Ema Lisistia/BSFM)              |
>   |       Subject:     Re: [balita-anda] Q: Melaksanakan|
>   |       Ekah/Akikah Anak                              |
>   >-----------------------------------------------------|
>
>
>
>
>
> mbak ema,
>
> sunnahnya aqiqah dilaksanakan di hari ke tujuh kelahiran, di hari itu
> disunnahkan menyembelih kambing, memberi nama n mencukur rambut bayi.
> kambing yang disembelih diutamakan dibagikan ke tetangga bisa dalam
keadaan
> belum dimasak atau udah dimasak.
>
>
> maaf kalo kurang membantu,
> met aqiqah ya....
>
>
> wassalam
>
> irma
>
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
>
> moms n dads
> mohon maaf sebelumnya bagi yg non muslim
> mohon penjelasannya dong mengenai
> hukumnya/waktu pelaksanaan/caranya/
> dll yg berkaitan masalah tsb.
>
> karena selama ini pendapat yg saya terima berbeda2
> adakah yg punya artikel/bahasan/komentarnya
> maaf kalo pernah dibahas sebelumnya.
>
> salam
> Ema=mamaAgam
>
>
>
>
>
>
> AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN
SUMATERA
> UTARA !!!
> ================
> Kirim bunga, http://www.indokado.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
> [EMAIL PROTECTED]
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
>  Yahoo! Sports -  Sign up for Fantasy Baseball.
>
>
>
>
> AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN
SUMATERA UTARA !!!
> ================
> Kirim bunga, http://www.indokado.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>


AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke