AQIQAH > > "Ahkamul Aqiqah" oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i > > A. Pengertian Aqiqah > > Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26, > mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : > > Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur > rambutnya." > > Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata : > > "Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena > mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama." Imam Ahmad rahimahulloh > dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka > yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih > (an-nasikah). > > B. Dalil-dalil Syar'I Tentang Aqiqah > > Hadist no.1 : > > "Dari Salman bin `Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : > "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan > hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih > lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590- 592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh > Albani] > > Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan > semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), > Cetakan Darul Kutub Al-`Ilmiyah, pent] > > Hadist no.2 : > > "Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak > bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan > (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838, > Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad > Darimi 2/81, dan lain-lainnya] > > Hadist no.3 : > > "Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi > dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR > Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad > hasan] > > Hadist no.4 : > > "Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan > Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu > Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih > sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel `Ied] > > Hadist no.5 : > > "Dari `Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : > "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena > kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang > sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud > (2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan > shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]. > > Hadist no.6 : > > "Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : > Rasulullah bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak > kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad > (6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) > dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]Dari dalil-dalil yang > diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah > dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama > salafusholih. > > C. Hukum-Hukum Seputar Aqiqah > > Hukum Aqiqah Sunnah > > A-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar > (6/213) : > > "Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : > "....berdasarkan hadist no.5 dari `Amir bin Syu'aib." > > Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul > Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : > > "Orang-orang `Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan > akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam > Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas > menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah > karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba." > [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul > Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)]. > > Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh > > Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. > Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama > adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat > tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. > > Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul > Bari" (9/594) : > > "Sabda Rasulullah pada perkataan `pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist > no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu > adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh > berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasanya syariat > aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat > Imam Malik. Beliau berkata: > > "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah > bagi kedua orang tuanya." > > Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini > dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" > hal.35. > > Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat > ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527. Sebagian ulama > lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak > bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika > tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani > dalam kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari > Abdullah bin Buraidah : > > "Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari > ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang perawi yang > lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar > dalam `Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya > bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]Bersedekah dengan Perak Seberat > Timbangan Rambut > > Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : > > "Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat > timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama > yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan > perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan > lain-lain." > > Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah > hadit dhoif. > > Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Sebagian > ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka > boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa." Mungkin mereka berpegang > dengan hadist Anas yang berbunyi : > > "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai > nabi." [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan > Qatadah dari Anas] > > Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan > mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu > waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. > Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa > maupun anak kecil. > > Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing > Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan `Amr bin Syu'aib. Setelah > menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam "Fathul > Bari" (9/592) : > > "Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam > membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah." > > Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1427) > mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : > > "Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi > perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki." > > Al-`Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya "Raudhatun > Nadiyyah" (2/26) berkata : > > "Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu > kambing." > > Penulis berkata : "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan > satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya." Boleh Mengaqiqahi Bayi > Laki-laki dengan Satu Kambing Berdasarkan hadist no.4 dari Ibnu Abbas. > > Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu > kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin `Umar, `Urwah bin Zubair, > Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas > diatas. > > Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul > Bari" (9/592) : > > ".....meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah > menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. > Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi > laki-laki dengan satu kambing...." > > Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah > dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki > dengan dua kambing. > > D. Aqiqah Dengan Kambing > > Tidak Sah Aqiqah Kecuali dengan Kambing > Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor > kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini > menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Dalam "Fathul Bari" > (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : > > "Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak > domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat > aqiqah." Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih > selain kambing". > > Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan > lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena : > > 1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah > dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya. > 2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah > dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if. > > Persyaratan Kambing Aqiqah Tidak Sama dengan Kambing Kurban (Idul Adha) > > Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, > Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan > harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul > Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat. > > Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata : > "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan > kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang > menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas." > > Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata : > "Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu > hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah > satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan > samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta > (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada > satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas > yang bathil." > > Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata : > "Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah > aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban > Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau > kambing itu bebas dari cacat." > > Bacaan Ketika Menyembelih Kambing > Firman Allah Ta'ala : > "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama > Allah..." (QS. Al-Maidah : 4) > > Firman Alloh Ta'ala : > > "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah > ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu > kefasikan." (QS. Al-An'am : 121) > > Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sudah masyhur dan > telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya > Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika > meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang > disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : > > "Bismillahi wa Allohu Akbar". > > Mengusap Darah Sembelihan Aqiqah di Atas Kepala Bayi Merupakan Perbuatan > Bid-ah dan Jahiliyah > > "Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau > mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan > aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas > tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : "Jadikanlah > (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih, > diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh > Hakim (2/438)] > > Al-`Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388) berkata > : > > "Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan > orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam." Al-`Allamah Imam > Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan : > > "Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi > dengan darah sembelihan aqiqah).." > > Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas > bahwasannya dia berkata : > > "Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil dan diusap > dengan darah sembelihan aqiqah." [HR Thabrani], maka ini merupakan hujjah > yang dhaif dan mungkar. > > Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana > Sembelihan Lainnya > > Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti > ditegaskan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa" (2/502), karena tidak adanya > dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan > tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, > yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan. > > Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, > diantaranya adalah : > 1. Bahwasannya Rasulullah bersabda : "Janganlah kalian > menghancurkan tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus > sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)] > 2. Dari Aisyah dia berkata : "....termasuk sunnah aqiqah > yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya...." [Hadist Dhaif, mungkar > dan mudraj, HR. Hakim (4/283] > > Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak > shahih. [lihat kitab "Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)]. Disunnahkan > Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dan Tidak Memberikannya dalam Keadaan > Mentah. > > Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.43-44, > berkata : > > "Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika > dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat > bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa > syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang > miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging > yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih > dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk > memasaknya. Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk > menunjukka rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan > kepada orang lain." > > Tidak Sah Aqiqah Seseorang Kalau Daging Sembelihannya Dijual Imam Ibnu > Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.51-52, berkata : > > "Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. > Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya > sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti > penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai > dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian > pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya > atau upah mengulitinya" [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik]. > > Orang yang Aqiqah Boleh Memakan, Bersedekah, Memberi Makan, dan > Menghadiahkan Daging Sembelihannya, Tetapi yang Lebih Utama Jika Semua > Diamalkan > > Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.48-49, > berkata : > > "Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau > pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang > melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah > dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman > atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena > dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati > daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling > cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh > Ta'ala". [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik]. > > Jika Aqiqah Bertepatan dengan Idul Qurban, Maka Tidak Sah Kalau Mengerjakan > Salah Satunya (Satu Amalan Dua Niat)Penulis berkata : > > "Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat > aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan > adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari > segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah > satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk > adalah petunjuk Rasulullah dan Allah Ta'ala tidak pernah lupa." > > Tidak Sah Aqiqah Seseorang yang Bersedekah dengan Harga Daging Sembelihannya > Sekalpun Lebih Banyak Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : "Bab Maa > yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha `ala ash-shadaqah" : > > "Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin > Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : "Mana yang kamu senangi, daging > aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing > diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : > "Daging aqiqahnya." [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam "Tuhfathul Maudud" > hal.35 dari Al-Khallal] Penulis berkata : > > "Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga > (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang > tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid'ah > yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW." > > Adab Menghadiri Jamuan Aqiqah > > Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah > memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta > yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak > (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh. > > Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu > acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti > ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan > yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, pen. > > Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih > bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh > Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka > sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam > hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat > kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pen !! > > Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam > acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut > kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat. > > Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Semua kabaikan itu > adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya Khalaf. > > Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan. > > Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad > `Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan > diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah" > terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997. >
----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Thursday, April 07, 2005 12:51 PM Subject: Re: [balita-anda] Q: Melaksanakan Eqah/Aqiqah Anak > > > mbak irma n yg lainnya > jurstru itu ketika agam (11 bln) belum lahir kita niatnya mau aqiqah > tapi pas lahir kondisi dan keuangannya yg gak memungkinkan > akhirnya saat itu berniat mau diundur saya. > > pada saat selamatan 40 hari, juga keuangan belum mencukupi. > jadi hanya selamatan gunting rambut saja. > > bapaknya Agam berniat mau aqiqah pada saat keuangannya sudah > mencukupi benar ( beli 2 ekor kambing ) misalnya bertepatan dgn ultah > Agam pertama. ( dimasak lalu dibagikan setelah selamatan ). > > yg ingin saya ketahui adalah : > > 1. Apakah sebaiknya saya tetap melakukah aqiqah yg sudah lewat atau > nanti saja pada saat kurban ? > 2. Jika niatnya aqiqah anak saya, apakah orang tuanya boleh makan daging tsb ? > > mohon pencerahan n banyak terima kasih. > salam > Ema=mamaAgam > > > > > > > |--------+-----------------------> > | | Irma | > | | Handayani | > | | <[EMAIL PROTECTED]| > | | hoo.com> | > | | | > | | 06/04/2005 | > | | 22:15 | > | | Please | > | | respond to | > | | balita-anda | > | | | > |--------+-----------------------> > >-----------------------------------------------------| > | | > | To: balita-anda@balita-anda.com | > | cc: (bcc: Ema Lisistia/BSFM) | > | Subject: Re: [balita-anda] Q: Melaksanakan| > | Ekah/Akikah Anak | > >-----------------------------------------------------| > > > > > > mbak ema, > > sunnahnya aqiqah dilaksanakan di hari ke tujuh kelahiran, di hari itu > disunnahkan menyembelih kambing, memberi nama n mencukur rambut bayi. > kambing yang disembelih diutamakan dibagikan ke tetangga bisa dalam keadaan > belum dimasak atau udah dimasak. > > > maaf kalo kurang membantu, > met aqiqah ya.... > > > wassalam > > irma > > [EMAIL PROTECTED] wrote: > > > moms n dads > mohon maaf sebelumnya bagi yg non muslim > mohon penjelasannya dong mengenai > hukumnya/waktu pelaksanaan/caranya/ > dll yg berkaitan masalah tsb. > > karena selama ini pendapat yg saya terima berbeda2 > adakah yg punya artikel/bahasan/komentarnya > maaf kalo pernah dibahas sebelumnya. > > salam > Ema=mamaAgam > > > > > > > AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA > UTARA !!! > ================ > Kirim bunga, http://www.indokado.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: > [EMAIL PROTECTED] > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > > > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > Yahoo! Sports - Sign up for Fantasy Baseball. > > > > > AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! > ================ > Kirim bunga, http://www.indokado.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]