Dari milis tetangga....

PERCERAIAN
PROF.Dr. M. Quraish Shihab
Lentera Hati, Metro TV
26 September 2004, 14.00 - 15.00 WIB

Disusun oleh :
Arief Wiryanto
[EMAIL PROTECTED]
Teguh Sudibyantoro
[EMAIL PROTECTED]

http://ariefhikmah.blogdrive.com

Kita mengupas hal ini agar kita dapat menghindarinya dan sekaligus  kita
mencari lebih jauh mengapa lantas terjadi perceraian ? Mengapa  kita sering
mendengar begitu gampang orang kawin dan begitu gampang  cerai ? Kalau
orang gampang untuk kawin, itu bagus, tapi jangan sampai  menggampangkan
perceraian.

Rasulullah bersabda "Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah  adalah
perceraian". Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang  perceraian itu
tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan  yang memang tidak ada
kecocokan masih dipaksakan untuk terus, itu akan  merugikan semua pihak.
Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan  bahwa perceraian itu halal
tapi paling dibenci Allah.

Karena itu, kalau masih bisa hidup bersama tanpa perceraian, maka
pertahankan perkawinan itu. Bahkan ada yang berkata seperti berikut :

Singgasana raja itu kita ketahui betapa kokohnya. Terlebih singgasana
Allah, kokohnya tidak dapat terbayangkan. Jika terjadi perceraian maka
singgasana Allah yang demikian hebat kokohnya itu bergetar. Hal itu  dapat
diilustrasikan bahwa Allah sangat membenci perceraian dan menahan amarahnya
sehingga bergetarlah singgasananya. Bukankah orang  yang menahan
amarahnya, tubuhnya gemetar dan singgasana tempat  bersemayamnya bergetar ?

Nah, perceraian itu menyebabkan "bergetar Singgasana Allah (Istazza
asrurRahman)" karena Allah sangat membencinya. Tetapi kalau ada  kebutuhan
yang mendesak yang tidak dapat terelakkan karena sifat-sifat  dan
kekurangan2 manusia, maka diperbolehkan perceraian.

Jadi kalau kita berbicara perceraian, yang ingin saya (pak Quraish)
bicarakan :

1. Ketika Al Quran membolehkan perceraian, bahwa jangan beranggapan  dia
(Al Quran) menganjurkan perceraian. Jangan beranggapan ketika
Allah menetapkan adanya perceraian bahwa itu sesuatu yang dengan  gampang
boleh dilakukan. Perceraian itu bukan anjuran tetapi kalau ada
kebutuhan mendesak yang tidak dapat terelakkan, apa boleh buat.

2. Pernah diuraikan tentang PERKAWINAN, bahwa Allah swt memberikan
tuntunan2 agar perkawinan itu dapat langgeng, bahkan kelanggengannya
bukan hanya sampai di dunia, tapi sampai di akhirat. Diberi  tuntunannya,
sebelum melamar, bagaimana sewaktu kawin, dan bagaimana  mengusahakan agar
kehidupan rumah tangga itu tenang, damai, sakinah,  mawaddah wa rahmah.

Al Quran meminta kepada suami yang di tangannya diberi wewenang untuk
mencerai isteri, bahwa berpikirlah sebelum menjatuhkan cerai. Dalam
QS. An-Nisa (4) ayat 19 : "Kalau kamu tidak senang, ada dibalik  sesuatu
yang tidak kamu senangi sesuatu yang baik". Itu sebabnya  perceraian masih
diberi kemungkinan untuk kembali sampai 2 kali  bercerai. Ada talak 1,
talak 2, nanti ketika talak 3, sudah putus  boleh kembali tapi -ada
pelajaran yang begitu keras bahwa- isterimu  harus kawin dulu dengan orang
lain, kemudian jika dia bercerai, kamu  dapat rujuk. Itu juga sebabnya
Allah melalui RasulNya menetapkan bahwa  ada perceraian yang tidak bisa
dinilai jatuh kalau dalam  keadaan-keadaan khusus. Perceraian itu dua kali.
Talak Pertama jatuh  cerai, lalu diberi kesempatan kepada suami dan isteri
untuk berpikir.  Itu indah bukan ?

Begitu sulit persyaratan untuk jatuhnya perceraian ini, tapi begitu  mudah
setelah talak 1 untuk kembali. Saya beri contoh, ada di Surat  Ath-Thalaq,
dan kita anut pula dalam Undang-undang Perkawinan, bahwa  perceraian itu
dapat dinilai jatuh kalau di dalam pengadilan atau ada  saksi.

Jadi kalau suami begitu marah sehingga berkata cerai, namun kalau  tidak
ada saksinya masih tidak jatuh cerai. Begitu sulitnya syarat  terjadinya
perceraian. Dalam agama juga berkata demikian, ada orang  yang tidak bisa
kuasai dirinya, mata gelap sehingga berkata cerai, itu  dianggap tidak
jatuh perceraian.

Tapi untuk kembali lagi itu mudah sekali selama masih dalam iddah.  Karena
Allah berkehendak demikian.

Misal seseorang sudah menceraikan isterinya, lantas orang itu melihat,
tersenyum kepada isterinya dan dipegang tangan isterinya, itu sudah
dianggap rujuk. Mudah bukan ? Karena Allah tidak mau ada cerai. Sekali
lagi, talak 2, itupun sulit syaratnya. Namun sangat mudah untuk rujuk
tetapi sangat sulit untuk cerai. Allah beri tenggang waktu. "Boleh  jadi
sekarang kamu benci, boleh jadi besok kebencian kamu hilang".  Sehingga
Allah menciptakan sesuatu yang baru di dalam hatinya. Oo,  menyesal kenapa
dulu begini ? Karena Allah sangat benci perceraian.

Itu juga sebabnya. Hitunglah masa iddah itu. Kebiasaan di masyarakat  kita,
iddah tidak sering dihitung. Suaminya meninggal, isterinya tidak  mau
beriddah, Hitung iddah. Telitilah dalam perhitungan iddahnya.

Bahkan keretakan hubungan sebelum perceraian terdapat tuntunan Quran,  QS.
An-Nisa (4) ayat 35 : "Hai kamu (yang ada di dalam masyarakat di  tengah
keluarga) kalau kamu melihat ada sepasang suami isteri ada  tanda-tanda
percekcokan, cepat-cepat turun tangan, jangan biarkan".
Utus seorang dari keluarga isteri dan seorang dari keluarga suami,
perbincangkan apa yang bisa diselesaikan. ".. kalau memang dua-duanya
masih mau, Allah akan beri jalan supaya mereka baik lagi". Kadangkala
suami isteri itu saling gengsi, tapi hati kecilnya masih mau.

Kalau memang dua belah pihak keluarga memang mau untuk menyatukan  kembali
mereka, itu bisa terjadi. Allah akan memberikan taufiq.
Kesulitannya adalah kalau pihak keluarga malah mengompori atau
kipas-kipas. Itu yang tidak benar, kita tidak ikuti tuntunan Al Quran.
Karena kalau memang mereka mau, Allah akan memberikan taufiq. Tuhan  akan
mencocokkan. Taufiq itu adalah persesuaian.

Kita sering mendengar ada hidayah dan ada taufiq. Taufiq adalah
persesuaian antara kehendak saya dan kehendak Allah. Allah yang akan
menyesuaikan diantara mereka berdua. Ini ditempuh agar kita jangan
bercerai. Saya (pak Quraish) pernah katakan bahwa pernikahan itu  dijalin
oleh Allah dengan kalimatNya. Orang baru sah nikah kalau  menggunakan
kalimat Tuhan. Kalimat Tuhan itu luar biasa, luar biasa  besarnya, luar
biasa agungnya.

Kalimat Tuhan itu penuh kejujuran, penuh keadilan, tidak bisa  terganti.
Dengan kalimat Allah, Nabi Isa lahir tanpa ayah. Dengan  kalimat Allah,
Nabi Yahya lahir padahal kedua orang tua beliau sudah  sangat tua. Kalimat
Allah, itu buah perkawinan.

Allah ini berkehendak agar pernikahan itu langgeng. Seakan-akan orang  yang
bercerai, membatalkan kalimat Allah. Tapi sekali lagi, kalau  memang ada
kebutuhan yang mendesak, apa boleh buat.

Jadi Al Quran (Islam) tidak melarang atau tidak menutup pintu  perceraian.
Tapi perceraian itu pintu darurat. Kita naik pesawat, ada  pintu darurat.
Perlu tidak pintu darurat itu ? Perlu. Bagi yang  seringkali naik pesawat,
pernahkah menggunakan pintu darurat ? Belum  pernah malah jangan sampai.
Tapi pintu itu perlu. Sebab kalau tidak  ada bagaimana ? Perlu disiapkan
pintu darurat. Perceraian persis  seperti itu. Itu perceraian dalam
pandangan agama.

Kalau sudah cerai, bagaimana selanjutnya hubungan yang sudah bercerai  ini
? Apakah bermusuhan ? Allah berpesan dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat
229 : "Kalau sudah dua kali, maka kesempatan yang ketiga atau  kesempatan
berikutnya hanya ada dua, menahan dengan melanjutkan
perkawinan dengan baik sesuai dengan adat kebiasaan (ma'ruf), atau
melepasnya dengan ihsan". Apa itu ihsan ? Apa bedanya dengan ma'ruf ?

Ada namanya ihsan dan adil. Adil yaitu menuntut semua hak kita dan  memberi
semua hak orang. Misalkan, si A punya hak atas si B 100 ribu,
maka si B bisa menuntut 100 ribu tidak lebih dan tidak kurang pada si  A.
Kalau ihsan yaitu menuntut lebih sedikit dari hak kita dan memberi
lebih banyak dari hak orang. Saya punya hak 100 ribu pada si C, saya
menuntut hanya 90 ribu saja pada si C. Itu Ihsan.

Saya punya hak 100 ribu pada si D, kemudian si D memberi saya 110  ribu.
Itu Ihsan. Jadi bercerai itu baik-baik. Jangan lantas bercerai
dengan berkata "oo memang dia dasar begini, dasar begitu". Tidak  seperti
itu. Bahkan anjurannya, "beri dia haknya lebih". Jangan tuntut
melebihi dari hak Anda, bahkan harus ihsan, tuntut sebagian saja, itu  yang
diperintah untuk ihsan.

"...Jangan lupakan hari-hari indah yang pernah berlalu". Nah, ada jasa  dia
kan ? Jangan lupakan itu. Ada hari-hari bahagia, jangan lupa
hari-hari bahagia kamu bersama dia. Ini tuntunan Allah. Seringkali  orang
yang cerai itu kan lupa, udah cekcok, keluarga ikut cekcok.
Tidak, bukan begitu yang benar. Kita terpaksa bercerai tetapi  perceraian
yang baik.

Kalau dia kembali rujuk, dia tuntut untuk adil, tapi kalau cerai, dia
dituntut untuk lebih dari adil, yaitu ihsan. Jadi seakan-akan berkata,
kita pisah baik-baik, saya tidak lupa jasa-jasa kamu. Ini tuntunan  agama,
kenapa seperti ini ? Sekali lagi, karena perceraian terkadang
dibutuhkan. Saya beri contoh saja, kita punya anak, kita didik  bersama,
hidup bersama kita, tabiatnya sama atau tidak dengan kita?
Ada anak yang periang, ada yg lain. Bagaimana pola yang sama tapi  hasilnya
beda ?

Apalagi dengan orang lain, yang hidup dibesarkan oleh orang tua yang  lain,
sehingga perbedaan itu akan ada. Terkadang ada perbedaan yang
tidak bisa ketemu. Sudah diusahakan tapi tetap saja tidak bisa ketemu.  Apa
boleh buat ? Kamu punya tabiat seperti itu dan isterimu punya
tabiat yang lain, dan tidak bisa ketemu. Pikiranmu tidak bisa bertemu
dengan pikirannya. Sehingga pada akhirnya, , suami pilih jalannya dan
isteri pilih jalannya sendiri pula, tetapi pisah secara baik-baik.  Namun
kalau masih bisa Anda mengusahakan, yakinlah bahwa pasti Anda
bisa ketemu asal mau ikuti tuntunan agama.

Pertanyaan :
1. Bagaimana dengan orang yang kawin-cerai, kawin-cerai ?

Kita bertoleransi dengan orang yang cerai sekali, sehingga punya  pe
ngalaman. Tapi kalo kawin-cerai, kawin-cerai itu namanya dia tidak  pandai
memilih dan dia tidak mau mengikuti tuntunan agama. Perkawinan  itu bukan
percobaan. Kenali calon sebelum maju untuk menikah. Kita ini  manusia dan
ingin menciptakan generasi, kita ingin menciptakan  masyarakat yang rukun.

2. Tadi disebutkan bahwa perceraian itu halal tapi dibenci oleh Allah,
apakah orang-orang yang bercerai itu juga dibenci oleh Allah ?  Kemudian
kalau terjadi perceraian, ada anak, upaya apa untuk membiayai  membesarkan
anak karena mantan suaminya tidak mau memberikan biaya ?

Orang-orang yang bercerai akan dibenci Tuhan apabila mereka tidak  berupaya
terlebih dahulu untuk menghindari perceraian. Seperti kita
jangan dulu membuka pintu darurat pesawat sebelum keadaannya mendesak.
Jadi kalau menggampangkan perceraian itu dibenci Tuhan. Lalu, mengenai
anak bagaimana ? Itu problem terjadi jika perceraian tidak dilakukan
secara baik-baik. Anak itu kan bukan anak ibu, itu anaknya bapak,
membawa nama bapaknya. Jadi bapak musti membiayai anaknya. Kalau  cerainya
baik-baik, mantan isterinya akan tetap dianggap sahabat,
paling tidak dia dianggap orang lain. Orang lain saja harus dia bantu,
apalagi mantan isteri itu adalah ibu dari anak bapak, dia harus bantu.
Persoalannya adalah karena perceraiannya tidak mengikuti tuntunan  agama.
Bercerai dengan bentrok, maki-makian, membawa dendam. Begitu
juga dengan si isteri. Jika perceraian yang terjadi mengikuti tuntunan
agama, pasti suami mau memberikan biaya untuk anaknya, pasti hubungan
akan tetap baik, hanya sudah bukan hubungan suami isteri lagi.

3. Ada satu keluarga yang mempunyai anak angkat yang sudah cukup besar
disamping ada 5 anak kandungnya. Isterinya baru tahu bahwa dia
berhubungan tidak normal (pria-pria) dengan anak angkatnya tersebut.
Isterinya mengusir anak angkatnya ini, tapi oleh suaminya anak
angkatnya ditampung di suatu tempat, sehingga suami masih berhubungan
dengan anak angkatnya tersebut. Lama kelamaan isterinya menuntut
cerai, karena suami tidak mau dan dia masih sayang dengan isterinya,
bagaimana dengan kejadian ini ?

Apa yang dilakukan oleh suami itu sangat terlarang dan terkutuk oleh
agama, jelas kalau isteri tidak setuju, dan memang mustinya tidak
setuju dengan kebiasaan suaminya. Hemat saya, sangat bisa dibenarkan
isteri menuntut cerai. Kasusnya bisa dilaporkan ke pengadilan agama.
Walaupun dia cerai, saya khawatir hubungan suami yang tidak normal  masih
terus berlanjut. Sikap ibu ini sangat wajar apalagi jika ingin
memelihara anak-anaknya yang kandung disamping memelihara dirinya dari
pengaruh suaminya yang buruk itu.

4. Ada isteri sudah bercerai karena suami selingkuh. Tapi suami masih
sering datang ke rumah mantan isterinya dan masih menuntut hak rumah
bila rumahnya dijual ?

Kalau suami datang dengan terhormat, dan ada orang yang melihat, itu  mirip
seperti kedatangan seorang tamu. Ini masih dalam batas-batas
agama, asal jangan berdua-duaan, karena kalau sampai berduaan bisa  timbul
yang bukan-bukan. Jadi hubungan masih tetap baik. Soal rumah,
rumah itu hak suami ataukah hak isteri ? Rumah itu hak isteri. Ada  ayat
Quran yang berkata dalam QS. Ath-Thalaq (65) ayat 6: "berikanlah
mereka tempat tinggal". Jadi sebenarnya orang yang dicerai, ada yang
memperbolehkan dia menuntut rumah pada suaminya. Bukan sebaliknya, hak
isteri, lantas suami mau minta. Bisa-bisa saya (pak Quraish) berkata,  dia
berkewajiban menyiapkan rumah untuk isteri yang diceraikannya,
jangan sebaliknya.

Kesimpulan :
1. Perceraian adalah sesuatu yang sangat dibenci Allah, perlu  dihindari
sedapat mungkin.
2. Kalaupun terjadi perceraian secara terpaksa, maka itu bukan berarti
hubungan mantan suami isteri menjadi hubungan permusuhan, tetapi tetap
hubungan yang baik. Saling menyebut dan mengingat-ingat
kebaikan-kebaikannya, saling menyebut jasa-jasanya sehingga tidak
terjadi kekeruhan diantara mereka atau antar keluarga mereka.


--
Wassalamualaikum wr.wb,

Arief Wiryanto
http://ariefhikmah.blogdrive.com

Kajian2 Hikmah, Taqdir, Pernikahan, Perceraian, Pemimpin, Musibah dll



**********************************************************************
The information in this email is confidential and may be legally
privileged. It is intended solely for the addressee. Access to this email
by anyone else is unauthorized.

If you are not the intended recipient, any disclosure, copying,
distribution or any action taken or omitted to be taken in reliance on it,
is prohibited and may be unlawful. Any opinions or advice contained in this
email are subject to the terms and conditions expressed in the governing
KAP Siddharta Siddharta & Widjaja/ PT Siddharta Consulting client
engagement letter.
**********************************************************************



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke