CMIIW ya rekan2 yang lain.....

menurut saya yang terjadi tidak berhubungan dengan masalah pelanggaran
peraturan / tata tertib perusahaan atau ada kesalahan yang dilakukan oleh si
pegawai...makanya tidak ada surat peringatan.... tapi yang terjadi mungkin
dengan alasan efisiensi dengan membubarkan suatu divisi. Tetapi seharusnya
ada pembicaran/notice dari manajemen mengenai rencana penghapusan salah satu
divisi...

Untuk masalah efisiensi bisa dibaca UU No.13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 164 ayat (3) yang bunyinya :
" Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun
berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi
perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali kententuan Pasal 156 ayat (3)
dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4)"

atau ada Pasal 163 ayat (2) yang bunyinya :
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubunga kerja terhadap pekerja/buruh
karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan
pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali kententuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal
156 ayat (4)"

UUnya mungkin mengacu ke dua pasal tsb diatas kali ya....

kalau memang bisa dipakai UU dg salah satu pasal diatas...sebenernya uang
pesangon nya kalau menurut pasal 156 untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun
lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah/gaji....jadi untuk
sdr Ali seharusnya dpt 2 x dari 2 bulan upah/gaji (jadi 4 x upah/gaji) untuk
pesangonnya jika keputusan PHKnya mengacu ke UU no.13 untuk salah satu pasal
diatas...

maaf kalo tidak membantu....

Sekali lagi CMIIW  ya....



----- Original Message -----
From: Smart Way <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Friday, April 29, 2005 4:38 PM
Subject: [balita-anda] Minta Advis soal PHK


> Bapak/Ibu anggota milis yth,
>
> Saya mau minta komen dan saran dari parents khususnya yang mengetahui
> seluk-beluk HRD dan atau media massa, atas kasus PHK yang menimpa
> teman saya.
>
> Katakanlah namanya Ali (bag. design), dia bekerja pada salah satu
> majalah di Ibukota.
>
> Tgl. 28-April 2005 kemarin dia terima surat PHK tersebut tanpa
> didahului dengan surat peringatan (pemberitahuan) sebelumnya. Alasan
> PHK yg tercantum pada surat PHK tsb adalah sbb:
>
> =========
>
> Majalah SEMAUNYA (nama samaran, sengaja tdk saya sebutkan nama
> sebenarnya)memutuskan untuk menyerahkan kepada pihak ketiga (atau
> pihak di luar majalah SEMAUNYA) untuk mengelola semua urusan bagian
> redaksi untuk tujuan menerbitkan majalah SEMAUNYA.
>
> Berdasarkan hal tsb di atas maka pihak manajemen majalah SEMAUNYA
> telah mengambil keputusan untuk membubarkan bagian redaksi yang
> merupakan bagian dari internal perusahaan. Dampak dari langkah
> penutupan tersebut adalah terjadinya PHK pada beberapa staf di bagian
> redaksi.
>
> ... alinea selanjutnya adalah mengenai teman saya tsb, Ali di
> PHK ..dst.
>
> Pada bagian penutupnya;
>
> Hormat kami,
> Majalah SEMAUNYA
>    tt & stempel
> Wong Gendeng
> Pjs. Pemimpin Umum
>
> Tembusan:
> - Joni, direktur
> - Arsip.
>
> =============================
>
> Surat dan amplop tsb tidak menggunakan kop surat. Ali sdh bekerja pada
> majalah tsb selama 1 th, 4 bln dan dia mendapat pesangon 2xgaji.
>
> Menurut Bapak/Ibu, apakah tata cara PHK tsb bisa dibenarkan? Apa yang
> mesti Ali lakukan?
>
> Sharing, komentar dan saran dari Bapak/Ibu terutama yang memahami
> masalah ini sangat dinantikan. Terima kasih.
>
> --
> Ayahnya Junita.
>
>
> AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN
SUMATERA UTARA !!!
> ================
> Kirim bunga, http://www.indokado.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>


AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke