> http://www.kompas.co.id/metro/news/0506/02/094228.htm
  >
  > Updated: Kamis, 02 Juni 2005, 09:42 WIB METROPOLITAN
  >
  > Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun
  > Gara-gara Malapraktik
  > Pasar Minggu, Warta Kota
  >
  >
  > Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr
  > Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan
  > dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan
  > malapraktik terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing.
  >
  > Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri
  > Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli
  > kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap pasiennya,
  > Debora Lydia pada saat melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada
  > bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri
  > terdakwa.
  >
  > Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya
  > berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya
pada
  > 25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan
terhadap
  > pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15,
  > Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah
sakit.
  >
  > Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami
  > pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada,
  > Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar.
  >
  > Debora lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul
03.00
  > WIB, dia mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami
  > wanita yang baru melahirkan.
  >
  > Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa
  > Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang.
  > Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di
  > kelamin, perut sakit, dan badan menggigil.
  >
  > Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan bau tak sedap.
  >
  > Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu
  > melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di
  > dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen
  > melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan
hebat
  > sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa
  > memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik.
  >
  > Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit.
  >
  > Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak
  > kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama.
  >
  > Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa
  > melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba
  > mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena
terjadi
  > pendarahan lagi, terdakwa lalu memutuskan untuk
  > menghancurkan benda itu dengan obat.
  >
  > Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai
  > meragukan dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah
  > sakit lain yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr
Ridyanti
  > di RS Internasional Bintaro.
  >
  > Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim
  > Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang
  > telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo
Setyawan
  > sampai kondisinya membaik.
  >
  > Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang
  > dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi
  > hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya
  > perkara Rp 1.000.
  >
  > Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga
meyakinkan
  > JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila
  > seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan
  > keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang
  > diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men
  > Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP
jo
  > Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  >
  > Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada
terdakwa
  > untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya
  > sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu
  > minggu mendatang. (Yos)
  >
  >
  > Copyright @ PT. Kompas Cyber Media



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke