> http://www.kompas.co.id/metro/news/0506/02/094228.htm > > Updated: Kamis, 02 Juni 2005, 09:42 WIB METROPOLITAN > > Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun > Gara-gara Malapraktik > Pasar Minggu, Warta Kota > > > Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr > Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan > dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan > malapraktik terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing. > > Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri > Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli > kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap pasiennya, > Debora Lydia pada saat melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada > bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri > terdakwa. > > Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya > berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada > 25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan terhadap > pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, > Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit. > > Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami > pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada, > Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. > > Debora lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 > WIB, dia mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami > wanita yang baru melahirkan. > > Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa > Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang. > Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di > kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. > > Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan bau tak sedap. > > Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu > melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di > dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen > melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan hebat > sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa > memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik. > > Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit. > > Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak > kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. > > Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa > melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba > mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi > pendarahan lagi, terdakwa lalu memutuskan untuk > menghancurkan benda itu dengan obat. > > Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai > meragukan dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah > sakit lain yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti > di RS Internasional Bintaro. > > Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim > Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang > telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan > sampai kondisinya membaik. > > Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang > dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi > hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya > perkara Rp 1.000. > > Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan > JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila > seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan > keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang > diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men > Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP jo > Pasal 64 ayat (1) KUHP. > > Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa > untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya > sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu > minggu mendatang. (Yos) > > > Copyright @ PT. Kompas Cyber Media
AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]