Wah..sory klo yg punya kamar keganggu! padahal ngga gdor-gdor lho!! yang pasti2 aja sih..tadinya cuma ME-RIPLY EMAIL yg kata situ salah kamar! walopun saya pikir msh berhubungan dg balita perempuan. Btw sory deh..klo keganggu..sok..lanjutin tidurnya.............. :)
"Ronny" <[EMAIL PROTECTED]> 06/06/2005 04:04 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To <balita-anda@balita-anda.com> cc Subject Re: [balita-anda] Fw: Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Pe rempuan ( 2) salah kamar nih... yg kayak gini gak usah di posting donk mbak.....! ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Monday, June 06, 2005 2:35 PM Subject: [balita-anda] Fw: Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Pe rempuan ( 2) > Tambahan : > > Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak > perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?". > > Jawaban. > Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu > 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. > Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, > ia > > berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. > > "Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan > bagi > > para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119] > > --- > > Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' itu siapa ? > Apakah termasuk golongan tabi'in atau hanya ulama biasa ? > Karena hadis yang bisa digolongkan hadis shahih hanya lah hadis yang > dikeluarkan oleh sahabat 2 nabi , dan golongan tabi'in .. selain dari itu > tidak bisa > dikatakan shahih .. sedangkan kecenderungan para ulama .. masih banyak > yang > menggunakan unsur kehati-hatian dalam memberikan fatwa ... > takutnya ini merupakan salah satu nya karena : > > "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu > kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" > [Muttafaq Alaih] > > Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil > Ifta' 5/119,120] > > Nah ... hadis ini dikatakan umum ... ini kan pendapat dari fatwa ... bukan > dari sahabat dan tabi'in > > Yah ... ini sih Wallohualam ... > > Kalau pendapat saya ini benar yah berarti datang dari Alloh ... kalau > salah > dari saya sendiri ... > > > Wassalam > > > > > [EMAIL PROTECTED] > motor.co.id To: [EMAIL PROTECTED] > > cc: > 06/06/2005 12:13 Subject: Tim Medis > Dilarang Lakukan Sunat Pe rempuan > PM > > > > > > > > *********************** > Your mail has been scanned by > InterScan. > PT. Enseval Putera Megatrading, > Tbk. > ***********-*********** > > > > > > > > Assalamu'alaikum..... > > Harusnya kita tahu.....!!!!!! > > Subhanalloh.....Maha suci Alloh dari persangkaan hambanya.... > Sungguh merupakan keanehan dan merupakan wujud nyata jauhnya ilmu dien > pada > diri2 kaum muslimin dalam hal ini. > Padahal permasalahan " Sunat / khitan ini sudah lama diberitahukan dan di > contohkan oleh Rasululloh Sholallohu alaihi wasalllam " > Tapi ternyata di sepelekan lantaran pertimbangan segelintir manusia yang > memang jauh dari dien > > Perlu kita camkan bahwa : > APA-APA YANG DATANG DARI ALLOH DAN ROSULNYA PASTI TIDAK AKAN MUNGKIN > MENYEBABKAN KEMUDHOROTAN DAN KERUGIAN BAGI HAMBANYA > > Masalah khitan untuk wanita pernah ditanyakan kepada Ulama' besar kita ; > Pertanyaan. > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) > bagi > > wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?" > > Jawaban. > Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam > satu > > hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan > wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam > masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. > Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit > saja > > (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi > sekiranya > > perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak > usah di potong. > [Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid] > > HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN. > > Pertanyaan. > Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak > perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?". > > Jawaban. > Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu > 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. > Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, > ia > > berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. > > "Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan > bagi > > para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119] > > SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KKHITAN ? > > Pertanyaan. > Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami > berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam > menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa > wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak > melakukan khitan ?" > > Jawaban. > Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak > berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi > Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. > > "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu > kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" > [Muttafaq Alaih] > > Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil > Ifta' 5/119,120] > > SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG > BURUK. > > Pertanyaan. > Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah > ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa > mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan > membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan. > Benarkah hal tersebut ?" > > Jawaban. > Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan > buruk, > > dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila > berlebihan, > > bisa saja membahayakan baginya. [Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120] > > HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN > > Pertanyaan. > Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa > hukum berpesta pora dalam perayaan khitan ?" > > Jawaban. > Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka. > Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya > sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan senang dan > gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan > merupakan perkara yang disyariatkan. > > Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. > > "Artinya : Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah > dengan > > itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari > apa > > yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58] > > Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue > pada > > saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa > Ta'ala > > boleh dilakukan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123] > [Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 121-123, Darul Haq] > ------------------------------------------------------------------------ > > > Semoga kita tidak termasuk orang yang yang menafikkan firman Alloh > > Wallohu'alam > > > > > > > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Rina Sudarwati > Sent: 03 June 2005 11:54 > To: '[EMAIL PROTECTED]' > Subject: [Saksi] FW : (Balita-Anda)Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat > Perempuan > > > Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Perempuan > > JAKARTA (Media): Departemen Kesehatan (Depkes) RI akan mengeluarkan > peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berisi larangan terhadap > petugas kesehatan melaksanakan sunat pada perempuan. Pasalnya, tidak ada > manfaat yang bisa diperoleh dari sunat pada perempuan, sebaliknya tindakan > tersebut justru berpotensi mendatangkan kerugian serta termasuk dalam > pelanggaran hak asasi manusia (HAM). > > Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat > (Dirjen Binkesmas) Depkes RI, Prof Azrul Azwar, pada lokakarya bertema > Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan > praktik sunat perempuan, yang digelar di Jakarta, Selasa (31/5) hingga > kemarin. > > ''Tidak seperti sunat laki-laki, sunat pada perempuan terbukti tidak > membawa > manfaat, tidak didukung dasar agama secara kuat, dan cenderung melanggar > hak > asasi manusia karena prosesnya menyakitkan dan dilakukan pada anak-anak > yang > belum bisa dimintai persetujuannya,'' ujar Azrul. > > Selain berisi larangan terhadap tenaga kesehatan melakukan praktik sunat > perempuan, menurut Azrul, permenkes nanti juga akan memuat larangan > pelaksanaan praktik sunat perempuan pada sarana-sarana penyedia layanan > kesehatan, serta berisi kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk > menyosialisasikan informasi yang benar mengenai sunat perempuan yang tidak > membawa manfaat dan cenderung berbahaya. > > ''Sunat perempuan erat kaitannya dengan tradisi dan budaya dalam > masyarakat. > Sosialisasi dampak buruk sunat diharapkan dapat mengikis tradisi tadi,'' > imbuh Azrul. > > Pada kesempatan sama, dr George Adriaansz, Wakil Ketua II Persatuan > Obstetri > dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengatakan, tindakan sunat pada perempuan > jika dilakukan tidak hati-hati dapat berdampak pada terpotongnya sebagian > atau seluruh klitoris. ''Rusaknya klitoris bisa berdampak pada kesulitan > perempuan untuk mencapai kepuasan saat berhubungan seksual (orgasme),'' > ujar > George. > > Hal yang lebih berbahaya, lanjut spesialis kandungan dan kebidanan ini, > jika > proses sunat menggunakan alat-alat yang tidak steril dapat menimbulkan > infeksi. > > Sementara ditinjau dari sisi agama Islam, Direktur Urusan Agama Islam > Departemen Agama Muzakir mengatakan ada berbagai penafsiran dalam > masyarakat > mengenai sunat perempuan. Ada golongan yang meyakininya wajib, sunah > (berpahala bila dilaksanakan namun tidak berdosa jika ditinggalkan), dan > mubah (boleh dilaksanakan tanpa membawa konsekuensi dosa maupun pahala). > > ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih hukum > sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya kemarin. > > Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari Lembaga > Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta Nuriyah > Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh Suratno > dari > LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi laki-laki muslim adalah > wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.(Nik/H-1). > > MT Agustiyadi > Divisi Kepatuhan BNI > Gd. BNI lt. 10 Telp. 5728569 > Email : [EMAIL PROTECTED] > > > > Rina Sudarwati > PT. Indonesia EPSON Industry > EJIP Industrial Park Plot 4E, Cikarang Selatan > Bekasi - Indonesia > E-mail : [EMAIL PROTECTED] > > > _______________________________________________ > Saksi mailing list > [EMAIL PROTECTED] > http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com > > _______________________________________________ > Saksi mailing list > [EMAIL PROTECTED] > http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com > > AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN > SUMATERA > UTARA !!! > ================ > Kirim bunga, http://www.indokado.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: > [EMAIL PROTECTED] > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > > > > AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]