Dear Parents, Maaf tidak dihari yang tepat OOT nya, soalnya urgent banget. Ada yang tahu & paham mengenai surat Roya..? Ceritanya begini, saya baru melunasi pinjaman yang jaminannya surat rumah saya. Dari Bank tersebut semua surat/sertifikat rumah dikembalikan plus satu sertifikad dan surat roya, yang kata petugas bank tsb harus saya bawa ke notaris agar sertifikat yang asli kembali atas nama saya. yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah hal tersebut memang kita yang mengurusnya, karena logika saya harusnya bank yang mengembalikan sertifikat tsb kembali seperti awalnya (atas nama kita). 2. Apakah repot mengurus hal tersebut & kira2 perlu biaya berapa ? 3. Apakah hal ini memang wajar terjadi jika kita menjaminkan surat kita ke Bank ? terimakasih banyak sebelumnya atas masukannya. Salam, Ahmad
--------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. Learn more.