http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=207818&kat_id=23
Senin, 01 Agustus 2005 20:28:00 Depsos dan Polda Meto Jaya Bongkar Jaringan Penjualan Anak Internasional Laporan: ant/mim Jakarta-RoL-- Departemen Sosial dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penjualan anak internasional yang melibatkan oknum-oknum di pengadilan, Ditjen Imigrasi dan Departemen Luar Negeri serta warga negara Amerika Serikat. "Kami telah menangkap dua orang, berinisial RDN dan MRT, keduanya WNI, pada 26 Juli 2005, sementara ER dan X keduanya WNI dan JW dan JD keduanya warga Amerika sedang dalam tahap pengejaran," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bagus Ekodanto di Jakarta, Senin. Wakapolda Bagus menjelaskan bahwa aparat kepolisian akan mengembangkan kasus ini dan mengejar oknum-oknum di pengadilan, Ditjen Imigrasi dan Departemen Luar Negeri. "Adopsi anak sudah jelas perlu izin dari Mensos, namun oknum di pengadilan, Ditjen Imigrasi dan Departemen Luar Negeri ternyata mengeluarkan izin anak Indonesia dibawa (diadopsi) warga negara asing ke luar negeri," katanya. Terbongkarnya jaringan penjualan anak manusia (trafficing) oleh Depsos dan Polda Metro Jaya bermula dari pasangan suami istri asal Irlandia, Josep Dowse menelantarkan Tristan alias Erwin di panti asuhan Imanuel-Bogor. Dowse meminta pembatalan persetujuan adopsi terhadap Tristan alias Erwin kepada pemerintah Irlandia namun ditolak, bahkan kasus ini menjadi isu nasional di Irlandia dan "diramaikan" media massa setempat. Akibatnya, PM Irlandia memerintahkan Duta Besar Irlandia di Singapura untuk melacak keberadaan bayi Tristan, yang rencananya akan dialihkan pengasuhannya kepada warga negara AS. Dari situlah akhirnya jaringan penjualan bayi berkedok adopsi terbongkar, ungkap Bachtiar Chamsyah.Dari perkembangan kasus ini, diperoleh informasi dari RDN bahwa mereka telah melakukan perdagangan bayi berkedok adopsi berkisar antara 60-80 bayi yang sudah dijual ke warga negara asing, delapan anak telah dijadikan alat bukti dan kini berada PSAB Cipayung. Mensos kemudian menceritakan proses adopsi ilegal itu. Pada tanggal 26 Juli 2001, seorang bayi bernama Tristan alias Erwin anak dilahirkan oleh seorang ibu bernama Suryani diadopsi oleh pasangan suami-istri Joseph Dowse, warga negara Irlandia, melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan. Proses adopsi ini telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Adopsi Irlandia pada 17 September 2001 sehingga bayi Tristan alias Erwin resmi menjadi warga negara Irlandia dan mendapat parpor negara itu. Tahun 2002, istri Joseph Dowse hamil dan kembali ke Azerbaijan, bayi Tristan ditelantarkan di panti asuhan Imanuel Bogor. "Bayi itu dijual dengan harga antara Rp25-50 juta itu sudah termasuk surat-surat agar bayi itu bisa keluar. Sedangkan buat sang ibu hanya turun sekitar Rp250.000-500.000," tutur Mensos. RDN ini bertugas mencarikan bayi dari kalangan masyarakat miskin. Bahkan ibu-ibu miskin yang sedang mengandung pun sudah didekati dengan cara dibelikan kebutuhan makan dan minum calon bayi. "Adopsi ilegal itu sudah menerapkan sistem ijon," katanya. Mensos menegaskan bahwa instansi yang bisa mengeluarkan izin adopsi adalah Departemen Sosial. Adopsi bayi itu tidak dikenakan biaya, namun persyaratannya sangat ketat karena menyangkut masa depan keturunan warga negara Indonesia. "Misalkan WNA harus sudah kenal dengan calon anak yang diadopsi minimal enam bulan. WNA itu wajib memberikan surat keterangan bahwa anak itu akan dijamin kesejahteraannya," katanya. Sementara itu, Wakapolda Bagus menegaskan akan mengejar oknum-oknum instansi lainnya seperti pengadilan, Ditjen Imigrasi dan Departemen Luar Negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendukung jaringan adopsi ilegal internasional.