http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=207818&kat_id=23

Senin, 01 Agustus 2005  20:28:00
Depsos dan Polda Meto Jaya Bongkar Jaringan Penjualan Anak Internasional
Laporan: ant/mim


Jakarta-RoL-- Departemen Sosial dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar 
jaringan penjualan anak internasional yang melibatkan oknum-oknum di 
pengadilan, Ditjen Imigrasi dan Departemen Luar Negeri serta warga negara 
Amerika Serikat.

"Kami telah menangkap dua orang, berinisial RDN dan MRT, keduanya WNI, pada 26 
Juli 2005, sementara ER dan X keduanya WNI dan JW dan JD keduanya warga Amerika 
sedang dalam tahap pengejaran," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, dalam 
jumpa persnya didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bagus Ekodanto  di Jakarta, 
Senin.  

Wakapolda Bagus menjelaskan bahwa aparat kepolisian akan mengembangkan kasus 
ini dan mengejar oknum-oknum di pengadilan, Ditjen Imigrasi dan Departemen Luar 
Negeri. "Adopsi anak sudah jelas perlu izin dari Mensos, namun oknum di 
pengadilan, Ditjen Imigrasi dan Departemen Luar Negeri ternyata mengeluarkan 
izin anak Indonesia dibawa (diadopsi) warga negara asing ke luar negeri," 
katanya.

Terbongkarnya jaringan penjualan anak manusia (trafficing) oleh Depsos dan 
Polda Metro Jaya bermula dari pasangan suami istri asal Irlandia, Josep Dowse 
menelantarkan Tristan alias Erwin di panti asuhan Imanuel-Bogor.  Dowse meminta 
pembatalan persetujuan adopsi terhadap Tristan alias Erwin kepada pemerintah 
Irlandia namun ditolak, bahkan kasus ini menjadi isu nasional di Irlandia dan 
"diramaikan" media massa setempat.

Akibatnya, PM Irlandia memerintahkan Duta Besar Irlandia di Singapura untuk 
melacak keberadaan bayi Tristan, yang rencananya akan dialihkan pengasuhannya 
kepada warga negara AS. Dari situlah akhirnya jaringan penjualan bayi berkedok 
adopsi terbongkar, ungkap Bachtiar Chamsyah.Dari perkembangan kasus ini, 
diperoleh informasi dari RDN bahwa mereka telah melakukan perdagangan bayi 
berkedok adopsi berkisar antara 60-80 bayi yang sudah dijual ke warga negara 
asing, delapan anak telah dijadikan alat bukti dan kini berada PSAB Cipayung.

Mensos kemudian menceritakan proses adopsi ilegal itu. Pada tanggal 26 Juli 
2001, seorang bayi bernama Tristan alias Erwin anak dilahirkan oleh seorang ibu 
bernama Suryani diadopsi oleh pasangan suami-istri Joseph Dowse, warga negara 
Irlandia, melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan. 

Proses adopsi ini telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Adopsi Irlandia pada 
17 September 2001 sehingga bayi Tristan alias Erwin resmi menjadi warga negara 
Irlandia dan mendapat parpor negara itu. Tahun 2002, istri Joseph Dowse hamil 
dan kembali ke Azerbaijan, bayi Tristan ditelantarkan di panti asuhan Imanuel 
Bogor. "Bayi itu dijual dengan harga antara Rp25-50 juta itu sudah termasuk 
surat-surat agar bayi itu bisa keluar. Sedangkan buat sang ibu hanya turun 
sekitar Rp250.000-500.000," tutur Mensos.

RDN ini bertugas mencarikan bayi dari kalangan masyarakat miskin. Bahkan 
ibu-ibu miskin yang sedang mengandung pun sudah didekati dengan cara dibelikan 
kebutuhan makan dan minum calon bayi. "Adopsi ilegal itu sudah menerapkan 
sistem ijon," katanya. Mensos menegaskan bahwa instansi yang bisa mengeluarkan 
izin adopsi adalah Departemen Sosial. Adopsi bayi itu tidak dikenakan biaya, 
namun persyaratannya sangat ketat karena menyangkut masa depan keturunan warga 
negara Indonesia. 

"Misalkan WNA harus sudah kenal dengan calon anak yang diadopsi minimal enam 
bulan. WNA itu wajib memberikan surat keterangan bahwa anak itu akan dijamin 
kesejahteraannya," katanya. Sementara itu, Wakapolda Bagus menegaskan akan 
mengejar oknum-oknum instansi lainnya seperti  pengadilan, Ditjen Imigrasi dan 
Departemen Luar Negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendukung 
jaringan adopsi ilegal internasional.

Kirim email ke