Saya dpt dr milis tetangga nih, semoga bermanfaat, sapa tau orang terdekat kita mengalami hal yg tidak mengenakkan yg berhubungan ama dunia kedokteran or Rumah Sakit. Warm Regards Dewi Candra =============== Bila Dokter Lalai, Adukan Saja Ke 021-34835118.
Tidak adanya peraturan pemerintah tentang standar profesi tenaga kesehatan sering membuat pasien menjadi korban. Munculnya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia di DKI Jakarta diharapkan bisa menolong masyarakat bila mengalami kerugian dalam proses perawatan kesehatan. Semenjak kasus Irwanto, dosen Universitas Atmajaya Jakarta mengemuka, beruntun kemudian muncul kasus-kasus yang terkait dengan pekerjaan dokter, yang sering disebut malapraktik. Masyarakat, bahkan media sendiri, tidak jarang mencampuradukkan setiap kegagalan yang berlangsung dalam proses perawatan kesehatan sebagai malapraktik. Sebagai contoh, kasus Marta Manulang yang meninggal setelah dirawat di RS Carolus, Jakarta beberapa waktu lalu, Keluarga Marta sempat tidak terima atas kematian gadis usia 25 tahun ini dan menyebutkan kasus ini adalah malapraktik. Tidak jelas kemudian bagaimana kasus ini berakhir. Yang jelas, perselisihan semacam ini sering terjadi antara pihak rumah sakit atau dokter dengan masyarakat atau pasien. Kontrak Sosial UU no.29 tahun 2004 pasal 39 menyebutkan bahwa praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. "Karena itu, hubungan terapetik antara pasien dan dokter (rumah sakit) merupakan hubungan kontraktual, sebut Dr. Adib A. Yahya. MARS. Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ini melanjutkan bahwa konsekuensi selanjutnya adalah adanya hak-hak dan kewajiban yang mesti dijalani baik oleh pasien maupun dokter (rumah sakit). Sayang, seringkali baik pasien maupun dokter tidak menyadari bahwa kedua hal ini harus dijalani dan dipenühi, sebut Dr. Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI). Banyak orang sering tidak paham hak-haknya sebagai pasien, misalnya bertanya mengenai obat yang diresepkan untuknya. Sebaliknya, dokter juga tidak berusaha menjelaskan secara rinci dan detail tindakan-tindakan yang hendak dikenakan pada pasien, meski tidak semua dokter berlaku begitu. Belum adanya kesadaran yang meluas dalam hak dan kewajiban ini sering menimbulkan kekacauan dalam menilai suatu proses perawatan. "Yang sebenarnya merupakan musibah medis disebut malapraktik, ujar Dr. Adib. Atau bahkan sebaliknya, kelalaian medis yang jelas-jelas merugikan pasien sering tidak bisa dimintakan ganti ruginya. "Masak dokter hanya minta maaf saja? Padahal, akibat tindakan itu satu rumah mesti saya jual untuk biaya pengobatan selanjutnya, ungkap DR Irwanto soal kelumpuhan yang dialaminya. Saat ini, Irwanto menderita lumpuh gara-gara disuntik injeksi untuk penyakit jantung, padahal sebenarnya dia tidak sakit jantung. Dr. Marius menegaskan bahwa saat ini pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan lebih sering dikalahkan dan menjadi korban daripada ditolong bila suatu kasus yang merugikan pasien terjadi. Bahkan, Dr. Adib sempat menyebutkan selama ini kasus dicopothya izin dinas dokter hanya terjadi karena dokter tersebut dipindah atau meninggal. Padahal, jelas-jelas ada dokter yang melakukan malapraktik, tetapi masih berpraktik sampai saat ini," tuturnya, tanpa mau menyebutkan siapa dokter yang dimaksud. Oleh karena itu, perlunya segera dibuat peraturan pemerintah tentang standar profesi, hak pasien, serta ganti rugi akibat kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan agar ada kepastian hukum menjadi sesuatu yang mendesak untuk dijalankan. Dan yang penting harus ada Komite Medik atau Malpractice Review Committee Independen di setiap rumah sakit," ungkap Dr. Marius. Komite ini secara periodik membahas keadaan rumah sakit serta hal-hal yang dilakukan tenaga kesehatan yang bekerja padanya. Lembaga Otonom * Agar situasi ini tak semakin rumit dan masyarakat tidak menunggu terlalu lama munculnya peraturan mengenai perlindungan konsumen kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memulai dengan membentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Ini adalah lembaga otonom berjumlah sebelas orang yang bertugas menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diadukan masyarakat. Lembaga ini, menurut DR Dr. Herkutanto, Sp.F, SH, juga bertugas menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi. Masyarakat, terutama penduduk DKI Jakarta, bisa menyampaikan pengaduan mengenai kasus malapraktik ke nomor 021- 3451338 atau 021- 34835118. Kalau ada masalah dengan dokter, adukan saja ke sini, kata Dr. Herkutanto, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kompartemen Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sekarang ini, bila masyarakat merasa dirinya dirugikan entah itu secara pribadi oleh pihak dokter atau rumah sakit bisa mengadukan langsung ke MKDKI. Lembaga ini langsung bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia. Perkara yang bisa dijadikan alasan pengaduan itu antara lain tindakan yang dilakukan dokter atau dokter gigi tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, dokter melakukan yang seharusnya tidak dilakukan berdasarkan standar profesi, dokter tidak melakukan yang seharusnya dilakukan berdasarkan standar profesi, serta dokter melakukan perbuatan asusila terhadap pasien. Semoga lembaga ini bisa berfungsi seperti yang diharapkan, sehingga masyarakat menjadi tertolong, ujarnya. --------------------------------- Start your day with Yahoo! - make it your home page