--- Aseani Setiyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005
> 
> Salam,
> 
> 
> Muhammad Rivai
> 
> Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT
> Carrefour 
> Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada
> negara atas 
> kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan
> kegiatan usaha 
> yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan
> persyaratan minus 
> margin pada pemasoknya.
> 
> "Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk
> menghentikan 
> kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada
> pemasok," kata 
> Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat
> pembacaan putusan 
> terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5
> Tahun 1999 yang 
> dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung
> KPPU Jakarta, Jumat. 
> Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok
> kepada Carrefour bahwa 
> harga jual produk mereka adalah harga jual yang
> paling murah.
> 
> Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa
> pesaingnya menjual 
> produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari
> harga pembelian 
> Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi
> dari pemasok 
> sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan
> harga jual 
> pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus
> margin dengan memotong 
> invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada
> pemasok untuk 
> membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan
> diskriminasi harga jual. 
> Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan
> selisih harga dengan 
> jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour.
> 
> Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern
> Indonesia (AP3MI), 
> Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack,
> yang merasa 
> dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term
> Carrefour, 
> menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi.
> "Saya puas dengan 
> keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari
> trading term. Itu 
> adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other
> income, Careefour 
> mendapat 17,46 persen dari operating profit," kata
> Susanto yang hadir 
> mengikuti pembacaan putusan itu.
> 
> Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack
> yang keberatan 
> dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok
> pisang goreng (Pis-Go) 
> dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT
> Sariboga Snack 
> bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk
> memasok produk baru ke 
> gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan
> apabila barang 
> tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat
> dikembalikan. Pendapatan 
> Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004
> sebesar Rp25 miliar 
> dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar.
> 
> Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan
> usahanya Carrefour 
> menerapkan trading term yang berlebihan kepada
> pemasok dan seharusnya 
> memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak
> melakukan 
> penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk
> kategori UKM pada saat 
> negosiasi.
> 
> Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour
> menggunakan posisinya 
> yang memiliki market power untuk menekan pemasok
> agar mau menerima 
> tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan
> persentase fee trading 
> terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain
> berupa menahan 
> pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara
> sepihak untuk tidak 
> menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan
> purchase order dan 
> mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok.
> 
> Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri
> menolak 
> berkomentar atas keputusan KPPU ini. "Manajemen
> memerintahkan kami 
> untuk membaca dulu keputusan aslinya," kata Fahri.
> (Ant/Egi)
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> -- 
> _______________________________________________
> 
> Search for businesses by name, location, or phone
> number.  -Lycos Yellow Pages
> 
>
http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp?SRC=lycos10
> 
> 
> AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH
> DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!!
> ================
> Kirim bunga, http://www.indokado.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail
> ke: [EMAIL PROTECTED]
> Peraturan milis, email ke:
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke