--- Aseani Setiyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005 > > Salam, > > > Muhammad Rivai > > Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT > Carrefour > Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada > negara atas > kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan > kegiatan usaha > yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan > persyaratan minus > margin pada pemasoknya. > > "Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk > menghentikan > kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada > pemasok," kata > Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat > pembacaan putusan > terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 > Tahun 1999 yang > dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung > KPPU Jakarta, Jumat. > Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok > kepada Carrefour bahwa > harga jual produk mereka adalah harga jual yang > paling murah. > > Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa > pesaingnya menjual > produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari > harga pembelian > Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi > dari pemasok > sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan > harga jual > pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus > margin dengan memotong > invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada > pemasok untuk > membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan > diskriminasi harga jual. > Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan > selisih harga dengan > jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour. > > Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern > Indonesia (AP3MI), > Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack, > yang merasa > dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term > Carrefour, > menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi. > "Saya puas dengan > keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari > trading term. Itu > adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other > income, Careefour > mendapat 17,46 persen dari operating profit," kata > Susanto yang hadir > mengikuti pembacaan putusan itu. > > Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack > yang keberatan > dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok > pisang goreng (Pis-Go) > dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT > Sariboga Snack > bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk > memasok produk baru ke > gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan > apabila barang > tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat > dikembalikan. Pendapatan > Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004 > sebesar Rp25 miliar > dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar. > > Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan > usahanya Carrefour > menerapkan trading term yang berlebihan kepada > pemasok dan seharusnya > memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak > melakukan > penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk > kategori UKM pada saat > negosiasi. > > Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour > menggunakan posisinya > yang memiliki market power untuk menekan pemasok > agar mau menerima > tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan > persentase fee trading > terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain > berupa menahan > pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara > sepihak untuk tidak > menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan > purchase order dan > mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok. > > Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri > menolak > berkomentar atas keputusan KPPU ini. "Manajemen > memerintahkan kami > untuk membaca dulu keputusan aslinya," kata Fahri. > (Ant/Egi) > > > > > > > -- > _______________________________________________ > > Search for businesses by name, location, or phone > number. -Lycos Yellow Pages > > http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp?SRC=lycos10 > > > AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH > DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! > ================ > Kirim bunga, http://www.indokado.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail > ke: [EMAIL PROTECTED] > Peraturan milis, email ke: > [EMAIL PROTECTED] > >
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]