CUKUPKAH PENSIUN SUAMI?

Kutipan dari Parents Guide, Juni 2005

Penulis: Aidil Akbar Madjid RFC (Chairman IARFC & Director, Pavilion Capital, Asset and Wealth Management)

 

 

Salah satunya terbentuk Undang-Undang Dana Pensiun, yang belum disesuaikan dengan perubahan jaman. Undang-undang ini mengatur bahwa apabila seseorang pensiun usia normal (55 tahun) ataupun usia pensiun dipercepat (45 tahun) - - uang di dalam tabungan dana pensiun yang jumlahnya melebihi Rp. 50 juta, maka pembayaran dana pensiun itu 20% akan dibayar tunai dan 80% dibelikan produk asuransi. Produk ini disebut dengan Anuitas PAsti (tetap) atau di luar negeri dikenal dengan fixed annuity.

 

Karena produk fixed annuity  ini harus memberikan “dana pensiun” dengan nilai tetap secara konstan, maka perhitungan investasi dari produk ini sangat konservatif. Bagi pensiunan dengan penghasilan yang tinggi, bisa-bisa dana pensiun yang didapatkan dari produk ini tidak cukup untuk menutupi biaya hidup bulanan. Lalu, apa yang harus dilakukan untuk menutupi kekurangan ini? Buatlah dana pensiun tambahan dan jangan mengharapkan dana pensiun dapat ditutup (cover) 100% dari tempat bekerja.

 

Lalu bagaimana cara menghitungnya dan persiapan apa yang harus dilakukan?

 

Bersambung...

 

Salam Sukses

Add FUN to your email - CLICK HERE!

Kirim email ke