To Mbak Ika,
Lanjutan ayatnya.
" Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu
tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang
kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.".

Untuk para Istri:
1. Kl dari hasil pernikahan tidak menghasilkan anak, maka haknya 25%.
2. Kl dari hasil pernikahan menghasilkan anak, maka haknya 12,5%.
Sisanya untuk anak, bisa dibagi habis kl ada anak laki2.



----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Wednesday, September 07, 2005 8:34 AM
Subject: Re: [balita-anda] OOT-Perlakuan utk Harta yg berasal dari Orang
Tua --> to pak wahyudi


> Kalo harta warisan dari ortu suami pembagiannya gimana pak ?
> Sorry jadi ikutan konsultasi :')
>
>
>
>
>
> "Wahyudi PTJ" <[EMAIL PROTECTED]>
> 09/06/2005 05:20 PM
> Please respond to
> balita-anda@balita-anda.com
>
>
> To
> <balita-anda@balita-anda.com>
> cc
>
> Subject
> Re: [balita-anda] OOT-Perlakuan utk Harta yg berasal dari Orang Tua
>
>
>
>
>
>
> Kl dalam Islam, dan kl memang kita merasa muslim harusnya mengamalkannya,
> maka yg tepat adalah seperti yg di gariskan:
>
> "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
> isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu
> itu
> mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
> ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
> sesudah
> dibayar hutangnya."
> (dikutip dari Surat An-Nisa ayat 12)
>
> Adil kok pembagiannya,
> 1. Kalau misal Mbak Rani BELUM memiliki anak kemudian meninggal -maaf-
> maka
> bagian suami adalah 50% dari harta Istri.
> 2. Kalau misal Mbak Rani SUDAH memiliki anak kemudian meninggal -maaf-
> maka
> bagian suami adalah 25% dari harta Istri.
>
> Sisanya adalah hak anak. Dan ini tidak boleh diambil oleh suami, apalagi
> jika suami menikah lagi dan dipakai untuk keperluan istri kedua. itu tidak
> boleh!!!,
> kecuali sudah dapet persetujuan dari anak-anaknya (sang pemilik)
>
> Untuk harta yg diberi waktu orang tua masih hidup, namanya bukan warisan,
> bisa berupa hadiah atau hibah.
> Tapi ketika hadiah atau hibah diberikan kepada seseorang, kemudian orang
> yg
> diberi hadiah tersebut meninggal, maka harta tersebut adalah menjadi
> warisan
> buat ahli waris (anak/suami/istri/dll), yg berarti pembagiannya harus
> diatur
> sesuai petunjuk diatas tadi.
>
> Adil khan?
>
>
>
>
>




================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke