Ada2 aja neh....

rgrd.

2005-09-12 13:35:00 
Beli Pulsa Sudah Dipajaki kok SMS Dipajaki Lagi
Nurul Hidayati - detikcom

Jakarta - Usulan anggota DPR Komisi I agar pengiriman SMS dikenai pajak, 
membuat banyak orang keheranan dan tak habis pikir.

"Kita pas beli pulsa kan sudah dikenai pajak, kok SMS kita dikenai pajak lagi," 
keluh pembaca detikcom, Mendrison, Senin (12/8/2005).

Kritik serupa disampaikan oleh pembaca asal Bogor, Arifin. "Itu tidak masuk 
akal," komentarnya. Alasannya, setiap membeli pulsa prabayar Rp 100 ribu, pajak 
10% sudah langsung dibayarnya.

"Wah masak kirim SMS dipajaki," keluh Rita, pembaca asal Pamulang.

Usulan wakil rakyat itu juga membuat heran Ikhlas Modjo, pembaca detikcom 
lainnya. "Apakah Bapak-bapak di DPR (Komisi I) itu tidak tahu bahwa setiap kali 
pembelian pulsa (untuk handphone pra-bayar) atau pembayaran tagihan pulsa 
(untuk handphone pasca bayar) sudah terhutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? 
Pajak apalagi yang akan dikenakan atas SMS?" gugatnya.

Seperti diketahui, satu kali pengiriman SMS, pulsa dipotong Rp 350. Anggota DPR 
Komisi I Ade Daud Nasution mengusulkan Menkominfo agar memajaki satu kali 
pengiriman SMS sebesar Rp 250, nyaris seharga satu SMS.

Politisi dari PBR ini berargumen, langkah terobosan ini perlu diambil 
pemerintah untuk mengurangi defisit APBN, sekaligus meningkatkan pendapatan 
negara dari sektor telekomunikasi.

Menurutnya, saat ini pengguna ponsel ada 60 juta. Jika tiap pengguna kirim SMS 
10 kali tiap hari dengan pajak Rp 250/SMS, maka dalam setahun negara meraup Rp 
45 triliun hanya dari SMS saja. (nrl)

Kirim email ke