Eeit.., nanti dulu, ini bukan my irfan. ini berita tentang kolonel irfan yg kemaren ngamuk di pengadilan agama sidoarjo.
Inna lillaahi wa inna ilaihi raaji'uun rgrd Jenazah Hakim Agama Korban Penusukan Kolonel AL Dimakamkan Kamis, 22 September 2005 | 11:34 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Jenazah Ahmad Taufiq, 52 tahun, hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo yang tewas ditikam Kolonel (Laut) M. Irfan, Rabu (21/9), dimakamkan di pemakaman Islam Menanggal Surabaya, Kamis (22/9). Jenazah diberangkatkan dari rumah duka di Jalan Menanggal V No.6 Surabaya, sekitar 50 meter dari pemakaman. Tampak dua karangan bunga besar yang dikirim oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Panglima Armada TNI AL Kawasan Timur Laksda Y. Didik Heru Purnomo. Taufiq yang sedang menyidangkan kasus pembagian harta gono-gini antara Irfan dan mantan isterinya, Ny. Eka Suhartini, tewas setelah ditikam tiga kali oleh Irfan. Sebelum membunuh Taufiq, Irfan, perwira Angkatan Laut berusia 50 tahun, menghabisi nyawa Eka. Taufiq adalah alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya lulusan 1975 dan mulai berdinas di Pengadilan Agama Sidoarjo pada 1997. Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo Asrofin Sahlan yang turut mengantarkan jenasah Taufiq ke pemakaman mengharapkan kepada penegak hukum agar memberi hukuman yang berat kepada M. Irfan. Menurutnya, pembunuhan terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas tergolong pelanggaran hukum yang sangat berat. "Kami minta hukum dan keadilan ditegakkan," kata Asrofin. Asrofin mengakui bahwa selama ini pengamanan di pengadilan agama minim karena hanya dijaga oleh tiga orang anggota keamanan internal. Tak heran ketika Irfan membawa sangkur ke ruang sidang lolos dari pengamatan petugas keamanan. "Lagi pula kami tidak mengira Irfan akan berbuat seperti itu, karena pada sidang-sidang sebelumnya dia tidak menunjukkan sikap yang aneh-aneh," kata dia. Taufiq meninggalkan satu isteri, Endang Sunaryati, serta tiga anak yaitu Indah Fauziah (kuliah di Universitas Jember), Mahdi Hamdani (siswa SMAN 10 Surabaya), dan Farid Wildani (siswa SMP 22 Surabaya). Kukuh S Wibowo