artikel dr mail tetangga............

---------------
      Zakat Fitrah


      Abdullah Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma Berkata: "Rasulullah
      Shallallaahu 'alaihi wa sallam Telah mewajibkan zakat fithri dari
      bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas
      hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang
      Islam " . (HR. Al-Bukhari 3:473 No.1511 dan muslim : 2:677 No.984)





      Definisi:


      Zakat fithrah adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir bulan
      Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak 1 sha' (± 2,042 kg). Mulai
      diperintahkan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam Pada
      bulan Sya'ban Tahun 2 H.


      Hukum


      Zakat fithrah hukumnya wajib sebagaimana disebutkan oleh hadits di
      atas dan banyak hadits lainnya. Kewajiban ini adalah bagi orang yang
      mampu membayarkan yaitu orang yang memiliki kelebihan makanan
      sekeluar-ga pada hari itu (hari idul Fithri)


      Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fithrah
      dari anak-anak, orang dewasa, merdeka dan hamba dari orang-orang yang
      menjadi tanggungan kalian." (HR. Ad-Daruquthni 2: 141, Al-Baihaqi :
      4: 165) dari Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhu, Ibnu Syaibah dalam
      Al-Munshif 4: 37 dengan sanad shahih)


      Pembayar


      Semua orang yang disebut dalam hadits di atas berkewajiban membayar
      zakat fithrah: Anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang
      merdeka maupun budak, yaitu semua orang Islam yang mampu membayar.
      Seorang ayah mengeluarkan untuk dirinya dan anggota keluarga yang
      menjadi tanggungannya termasuk bayi yang baru lahir pada akhir bulan
      Ramadhan sebelum matahari terbenam. Sedangkan janin yang belum lahir
      tidak diwajibkan. Tidak diwajibkan bagi orang yang meninggal sebelum
      matahari terbenam (malam hari raya Idul Fithri). Bila orang tua hanya
      mampu membayarkan untuk dirinya sendiri tidak mampu membayarkan zakat
      anak-anaknya, maka cukup bagi orang tua itu membayar untuk dirinya
      saja.


      Orang tua tidak dituntut (diwajibkan) membayarkan zakat untuk anaknya
      yang sudah baligh yang kaya atau berkelebihan yang bisa membayar
      zakat fithrahnya sendiri.


      Benda yang dizakatkan


      Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas, benda yang
      dizakatkan adalah kurma, gandum, atau kismis, beras dll. Yang menjadi
      bahan makanan pokok bagi daerah setempat.


      Abu Said Al-Khudri berkata :


      " Dan makanan kami adalah gandum, kismis, Aqith (susu kering/keju)
      dan kurma. " (Al-Bukhari 3:293, 1515 Muslim 985).


      Ukuran


      Satu sha' yang sesuai dengan sha' penduduk Madinah, Rasulullah
      Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:


      "Timbangan itu adalah timbangan penduduk Makkah dan takaran itu
      adalah takaran penduduk Madinah." (HR. Abu Dawud No. 2340, An Nasa'I
      : 7:281 dan Al-Baihaqi (6:31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih).


      Yaitu sebanding dengan dua kilo empat puluh dua gram (2,042 kg),
      karena satu sha' = 480 mitsqal, satu mitsqal : 4,25 gram, maka satu
      sha' sama dengan 480 x 4,25 gram = 2.040 gram atau 2,04 kg.


      Waktu


      Waktu menyampaikan yang paling utama adalah setelah terbit fajar
      sebelum shalat Idul Fithri berlangsung, namun sebelum Ramadhan
      berakhir satu atau dua hari juga diperbolehkan.


      Ibnu Umar meriwayatkan, bahwa:


      Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyuruh zakat fithri agar
      ditunaikan sebelum manusia keluar ke shalat Ied. (HR. Al-Bukhari
      3:463 No. 1503).


      Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah
      sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang
      sia-sia dan kotor dan sebagai pemberian makan bagi kaum miskin, maka
      siapa yang menunaikan sebelum shalat (Ied) maka itulah zakat yang
      diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (Ied) maka itu
      termasuk sedekah biasa. (HR. Abu Daud 2:111 No. 1609, Ibnu Majah No.
      1827, Al-Albani menghasankan dalam Al-Irwa' No. 843).


      Jika ada halangan/udzur sehingga tidak bisa menunaikan kecuali
      setelah shalat, maka hendaklah ditunaikan.


      Dapat juga dibagikan sehari atau dua hari sebelum Ied sebagaimana
      dilaksanakan oleh Ibnu Umar (Riwayat Ibnu Khuzaimah 4:83 dari Abdul
      Warits dari Ayub).


      Sesungguhnya Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhu Menyerahkan zakat fithrah
      kepada orang-orang yang menerimanya (yang mengelolanya). Mereka
      adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat,
      demikian itu sebelum idul fithri,satu hari atau dua hari. (HR. Ibnu
      Khuzaimah 4:83)


      Saya bertanya: "Kapan Ibnu Umar Menyerahkan zakat fithrah?" Ia
      menjawab: "Jika petugas sudah siap!" Saya bertanya: "Kapan petugas
      Siap?" Ia menjawab: "Sebelum Iedul Fitri sehari atau dua hari".
      (Al-Bukhari/11: 728 No. 6713).





      Orang yang berhak menerima zakat fitrah


      Zakat Fithrah dibagikan kepada fakir miskin, mereka itulah yang
      diutamakan sebagaimana hadits tersebut diatas.


      Sebagian ahli fiqih berpendapat zakat fithrah juga untuk: fakir,
      miskin, amil/petugas, muallaf, budak ingin merdeka, penanggung
      hutang, pejuang agama Allah, musafir yang butuh bekal. Karena zakat
      fithrah termasuk zakat yang pembagiannya adalah delapan golongan yang
      disebut dalam surat At-Taubah ayat 60 (Al-Mughni 4:314).


      Namun yang diutamakan adalah menolong faqir miskin yang taat
      beribadah. Sebab hadits Rasulullah diatas menunjuk fakir miskin.
      Sedang shadaqah dalam surat At-Taubah : 60 adalah untuk zakat/
      shadaqah yang umum/ (maal). (Majmuatul Fatawa: 13: 47)


      Tempat Mengeluarkan


      Zakat fithrah harus dikeluarkan atau dibagikan di daerah tempat
      sendiri, kecuali bila fuqara dan masakin tempat tinggal itu telah
      terpenuhi sedang di daerah lain banyak fakir miskin atau yang lebih
      membutuhkan maka boleh dipindah ke daerah tersebut.


      Bila sedang dalam bepergian maka dibagikan kepada fakir miskin yang
      ditemukan pada daerah yang ditemui (ditempati) pada saat itu.
      Membagikan kepada fakir miskin yang dekat hubungan famili : Saudara,
      paman dll adalah lebih utama, namun bukan kepada orang tua, kakek,
      anak dan cucu.


      Membagi satu bagian zakat kepada beberapa fakir miskin diperbolehkan,
      sebagaimana mengumpulkan beberapa bagian zakat (beberapa sha') untuk
      satu fakir miskin saja. Bila dibagi kepada beberapa orang namun
      masing-masing hanya mendapat bagian yang sedikit yang tidak mencukupi
      bagi keluarganya, maka harus dihindari. Namun bila pembagian yang
      demikian terpaksa dilakukan demi pemerataan maka haruslah ditempuh
      dan diatur dengan sebijaksana dan sebaik mungkin, sebab syariat yang
      mulia ini suci dari praktek dan pola yang tidak disetujui oleh akal
      sehat dan tuntunan yang bijak dari para pendahulu umatnya. (lihat
      Majmuatul Fatawa : 13:47)


      "Cukupilah mereka di hari ini dari meminta-minta." (HR.
      Ad-Daruquthni)





      Hikmah Zakat

      Bagi Pribadi Muslim
         Membersihkan diri orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan
         yang kotor dan sia-sia, melatih gemar berinfaq, berpeduli,
         bersyukur nikmat, qonaah, toleransi.
         Mengobati penyakit hati, diri pribadi dan sosial seperti: Bakhil,
         egois, rakus, tamak, iri, cinta dunia, bahkan permusuhan,
         penjarahan, kerusuhan, propokasi dll.


      Bagi Masyarakat.
         Memberi jaminan kecukupan bagi fakir miskin minimal di hari itu
         dari kesusahan dan meminta-minta, menambah kemakmuran sehingga
         teratasi anak-anak drop-out, kebodohan dan orang-orang sakit.
         Mewujudkan keamanan masyarakat yang rukun, harmonis, saling
         membela, menolong dan mencukupi dalam kebajikan, sehingga terwujud
         cinta dan iman yang hakiki, maka sukseslah hidup/pembangunan,
         sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur'an surat Al-A'raf 17: 96.

      (Waznin Mahfudh).

,"
DISCLAIMER :

The information contained in this communication (including any attachments) is 
privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under 
applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by 
the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee 
indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to 
such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, 
circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission.

We apologize if you have received this communication in error; kindly inform 
the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any 
record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give 
or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that 
do not relate to our official business.




================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke