kalau ada yg kena denda 5 juta, uangnya dikembalikan ke pengemis atau 
dibagi-bagi sendiri ?


rgds
budi





[EMAIL PROTECTED]
12/01/2005 08:28 AM
Please respond to balita-anda
 
        To:     balita-anda@balita-anda.com
        cc: 
        Subject:        [balita-anda] [Kuda] FW: Di Palembang, Beri Duit 
Pengemis Didenda        Rp 5 Juta!



----- Forwarded by Hendy Charles/PRW/APP on 2005/12/01 08:28 AM -----
  
  
                                               To: 
<[EMAIL PROTECTED]> 
                                               cc:   
            "widodo" <[EMAIL PROTECTED]>        Subject:  [Kuda] FW: Di 
Palembang, Beri Duit Pengemis Didenda 
            Others, 2005/11/30 12:03 PM         Rp 5 Juta!    
            Sent by:  
            [EMAIL PROTECTED]  
  












Hati hati kalau ke palembang.....kan repot kalau didenda 5juta





http://jkt3.detiknews.com/indexfr.php?url=http://jkt3.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/11/tgl/29/time/144943/idnews/488691/idkanal/10



Di Palembang, Beri Duit Pengemis Didenda Rp 5 Juta!
Taufik Wijaya - detikcom








Pelambang - Bila Anda sering bepergian ke Palembang, ingatlah baik-baik
rambu-rambu tergres ini: jangan sekali-kali memberikan sesuatu kepada
pengemis yang biasa bergerombol di lampu merah. Bila Anda langgar,
bisa-bisa Anda malah didenda Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan!


Soal hukuman itu tertuang dalam Peraturan Daerah Palembang Nomor 44 Tahun
2002 tentang Ketertiban Umum. Perda ini akan diberlakukan dalam waktu 
dekat
ini.


"Ini dilakukan guna menertibkan persimpangan lampu merah dari anak 
jalanan,
pengamen, dan pedagang asongan," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Dasril
Sairin kepada pers di ruang kerjanya, Jalan Merdeka Palembang, Selasa (
29/11/2005).


Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan ini cukup berat yakni, denda
sebanyak-banyaknya Rp 5 juta atau hukuman kurungan selama-lamanya tiga
bulan. "Kita mengharapkan aturan ini bisa ditegakkan tanpa harus ada yang
terhukum," harapnya.


Sebelum aturan ini diberlakukan, kata Dasril, pihaknya akan
menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui stiker-stiker pengumuman
yang bakal ditempel di kaca kendaraan serta tempat umum lainnya. Jadi
ketika aturan ini sudah diberlakukan, tidak ada lagi alasan bagi 
masyarakat
untuk mengatakan tidak tahu.


Bagi yang ingin memberikan sumbangan atau bersedekah kepada masyarakat
kurang mampu, sebaiknya diberikan ke panti asuhan atau rumah jompo yang
resmi. Sehingga bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh 
masyarakat
yang berhak atau benar-benar membutuhkan.


"Kalau sedekah yang diberikan kepada para anak jalanan tidak jelas, sebab
mereka dikoordinir oleh kelompok tertentu yang memanfaatkan jasa mereka,"
alasan Dasril.


Menurut Dasril, salah satu target dari penegakan Perda ini adalah untuk
menjaring kelompok yang memanfaatkan jasa para anak jalanan dan pengemis
tersebut. "Lihat saja, mereka ini kalau malam menghilang. Pagi-pagi
munculnya serentak. Jelas mereka ada yang mengkoordinir," tegas Dasril.


Ini pula yang menyebabkan proses rehabilitasi kepada para anak jalanan
tidak berjalan. Kata Dasril, selama di jalanan, mereka bisa menyantap nasi
rendang dan makanan enak lainnya dari pendapatan yang mereka kumpulkan.
Sementara, di panti rehabilitasi mereka mendapatkan makanan yang kadarnya
sesuai standar kesehatan, misalnya, sayuran dan lainnya.


"Karenanya mereka tidak betah dan minggat dari panti," kisahnya.


Ke depan, jelas Dasril, pihaknya merencanakan mendirikan Pusat 
Rehabilitasi
Sosial. Di sini semua anak jalanan yang terjaring akan diberi 
keterampilan,
bagi yang suka bernyanyi akan disalurkan bakatnya menjadi penyanyi. Dan
bagi yang suka olahraga akan dijadikan atlet, begitu seterusnya. Mereka
akan dibekali keterampilan sesuai dengan hobi dan bakatnya masing-masing.


Langgar HAM


Rina Bakrie, aktivis Yayasan Puspa Indonesia, lembaga yang mengurusi anak
jalanan dan kaum miskin kota, menilai peraturan tersebut bertentangan hak
asasi manusia dan UUD 1945.


"Melarang orang untuk bersedekah itu pelanggaran HAM. Dan hak seseorang
bertindak apa pun buat mendapatkan penghasilan, termasuk mengamen di
lampu-lampu merah," kata Rina Bakrie yang dihubungi melalui telepon.


"Jadi, kami jelas menolak peraturan daerah tersebut. Itu peraturan
negara-negara fasis dan tidak demokratis," kritiknya.


Bila pemerintah ingin persoalan gelandangan dan pengemis ini tidak ada di
Palembang, sebaiknya lebih dulu memperbaiki sistem ekonomi dan sosial.


"Pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat yang menyebabkan lahirnya
banyak pengemis dan gelandangan. Bila tidak ingin lahir gelandangan, ya,
jangan miskinkan rakyat," katanya.







Website : http://www.kuda-klub.com
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe:  [EMAIL PROTECTED]
No. rek Kuda-Klub A/N Edwin Koesrin, BCA 084 0709 345. Jangan lupa
tambahkan nomor punggung anda ke jumlah yang akan di kirim. Untuk confirm
kirim sms ke 0818930182 stlh anda transfer.



                                                            SPONSORED 
LINKS
 
 Mitsubishi                      Kuda huraa 
 



                            YAHOO! GROUPS LINKS

       Visit your group "kuda-klub" on the web.

       To unsubscribe from this group, send an email to:
       [EMAIL PROTECTED]

       Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
Service.

,"
DISCLAIMER :

The information contained in this communication (including any 
attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt 
from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific 
purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. 
If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible 
for delivery of the message to such person), you must not disclose, 
disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of 
the information contained in this transmission.

We apologize if you have received this communication in error; kindly 
inform the sender accordingly. Please also ensure that this original 
message and any record of it is permanently deleted from your computer 
system. We do not give or endorse any opinions, conclusions and other 
information in this message that do not relate to our official business.




================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: 
[EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke