Republika: Jumat, 25 Nopember 2005 Mi Basah di Yogya Pakai Formalin Formalin bisa menyebabkan kanker dan kerusakan hati. YOGYAKARTA -- Mie basah yang dijual di empat pasar terbesar di Kotamadya Yogyakarta semuanya positif mengandung formalin dengan konsentrasi tinggi. Padahal formalin ini biasa digunakan untuk mengawetkan mayat dan hewan-hewan untuk penelitian atau percobaan. ''Dari hasil penelitian yang dilakukan Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian (Intan) Yogyakarta, Anik Wulandari pada awal 2005, ditemukan bahwa rata-rata formalin pada pasar I sebesar 2263,3 ppm, pasar II sebesar 945,2 ppm, pasar III sebesar 2.606,5 ppm dan pasar IV sebesar 2.059 ppm,'' kata Dosen Fakultas Teknologi Pertanian INTAN, Maherawati, pada Republika. Digunakannya formalin sebagai pengawet mie basah kemungkinan karena selain harganya murah, juga sangat efektif. ''Hanya dengan menggunakan sedikit formalin sudah bisa untuk mengawetkan,'' kata Sekretaris Kelompok Pemerhati Keamanan Mikrobiologis Produk Pangan ini. Padahal formalin ini tidak boleh sama ! sekali digunakan untuk bahan makanan. Karena bisa membahayakan tubuh jika dikonsumsi terus menerus dalam jangka panjang, di antaranya kanker, kata Maherawati yang juga pembimbing Anik. Formalin ini bahayanya tidak secara langsung terlihat, melainkan secara kumulatif. Berbeda halnya bila seseorang keracunan mikrobia biasanya langsung tampak gejalanya yaitu mual, muntah, dan diare. Kecuali, bila seseorang yang keracunan formalin dalam dosis tinggi seperti halnya orang yang keracunan arsenik akan mengalami mual, muntah, dan diare. Menurut Maherawati, tanda-tanda mie basah yang mengandung formalin antara lain tidak dikerubungi lalat dan teksturnya lebih kenyal dibandingkan yang tidak menggunakan formalin. Penggunaan formalin dengan kadar yang sedikit biasanya baunya tidak tercium. Di tempat terpisah Dr Ernawati Sinaga dari Indonesian Pharmaceutical Watch (IPhW) mengatakan mie basah yang mengandung formalin itu masalah serius. Apalagi dosisnya cukup tinggi. Form! alin biasa digunakan sebagai bahan pengawet mayat dan untuk me! ngawetka n hewan-hewan untuk studi. Formalin bisa merusak struktur jaringan atau sel. Dalam penelitian di hewan, formalin ini positif menyebabkan kanker dan merusak hati. Sementara itu Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta, Rahayu Lasmintosasi mengatakan, sejak 10 tahun yang lalu BBPOM Yogyakarta sudah membina produsen mie basah di Yogyakarta. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan di atas meterai untuk tidak menambahkan formalin. BBPOM juga sudah mengamankan formalin untuk dimusnahkan. Bahkan, Produsen mie basah yang ada di Yogya juga sudah membentuk organisasi Paguyuban Mie Mataram, kata Rahayu. Pada waktu itu, kata dia, mereka betul-betul tidak menggunakan. Tetapi kendalanya, distributornya mengambil mie basah yang diproduksi di luar Yogyakarta yang mengandung formalin. Karena, kalau tidak mengandung formalin tidak bisa tahan lama. Apalagi untuk penjual mie dibutuhkan mie yang tahan lama dari pa! gi hingga malam. ''Sehingga produsen mie basah di Yogya menggunakan formalin lagi dan bahkan ada yang ditambah dengan boraks,'' tuturnya. Meskipun demikian Balai POM tetap melakukan pembinaan. Tetapi, lanjutnya, BBPOM tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus ada kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak mereka. ''Saya prihatin dengan hal tersebut karena terus saja produsen mie basah menambahkan formalin. Selama saya di bagian pemeriksaan makanan, pihak aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan terhadap produsen mie basah,'' tuturnya. Padahal peraturannya sudah jelas. Di dalam Pasal 10 ayat 1 UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Permenkes 722/Menkes/Per/88 tentang Bahan Tambahan Makanan sudah ada larangan tentang penggunakan formalin dan boraks untuk makanan maupun minuman. Bagi yang menggunakan dengan sengaja menggunakan bahan tambahan makanan yang dilarang termasuk formalin dan boraks dipidana paling lama lima tahun dan atau ! denda paling banyak Rp 600 juta. Karena itu, Yayuk mendorong masyarakat konsumen untuk supaya dilakukan tindakan terhadap produsen mie basah yang menggunakan bahan formalin maupun boraks. Ia juga menghimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati dalam mengonsumsi mie. Sebetulnya, ujarnya, kuncinya ada di pemerintah khususnya Deperindag yang mengatur penjualan bahan tambahan berbahaya termasuk boraks dan formalin. Seharusnya tata niaga bahan tambahan yang berbahaya yang disalahgunakan untuk bahan tambahan makanan dan minuman diatur dan pedagang besarnya hanya satu sehingga mudah dikontrol. Lebih lanjut Yayuk mengatakan sebetulnya penggunaan formalin dalam mie basah itu lebih berbahaya daripada narkoba. Karena, kalau narkoba hanya dikonsumsi oleh orang-orang tertentu. Sedangkan mie basah dikonsumsi oleh semua orang dari seluruh lapisan masyarakat. Sekarang ini Balai POM sudah sampai batas pembinaan dan dalam rangka melakukan tindak lanjut pro yustisia terhadap 13 produsen mie basah. ''Sekarang 13 produsen mie basah s! edang diproses untuk ke pengadilan. Mungkin beberapa hari lagi akan dilakukan persidangan,'' ungkapnya. Dari 13 produsen mie basah, 10 produsen menggunakan formalin dan boraks, sedangkan tiga produsen lainnya menggunakan formalin saja. (nri ) [