>Date: Tue, 6 Apr 1999 19:47:29 -0500 (CDT) >Reply-To: [EMAIL PROTECTED] >Originator: [EMAIL PROTECTED] >Sender: [EMAIL PROTECTED] >From: Luke Skywalker <[EMAIL PROTECTED]> >To: Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]> >Subject: Korban Perkosaan >X-Comment: Diskusi Masalah SARA Distribution List >X-Mailer: Mozilla 4.01 (Macintosh; I; 68K) > >Assalamu'alaikum w.w. > >Bagaimana menangani korban perkosaan dalam skala besar karena perang. >Pak Qardhawi menjawabnya sehubungan munculnya pertanyaan dari Bosnia >Herzegovina. > >Wass. w.w. >-- ** Djoko Luknanto ** > > HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN > Dr. Yusuf Qardhawi > > Pengantar > > Pertanyaan penting ini saya terima ketika buku ini telah siap >> untuk dicetak. Yang mengajukan pertanyaan adalah Saudara Dr. > Musthafa Siratisy, Ketua Muktamar Alami untuk Pemeliharaan Hak-hak Asasi Manusia di Bosnia Herzegovina, yang > diselenggarakan di Zagreb ibu kota Kroasia, pada 18 dan 19 >> September 1992. Saya juga mengikuti kegiatan tersebut bersama > Fadhilatus-Syekh Muhammad al-Ghazali dan sejumlah ulama serta > juru dakwah kaum muslim dari seluruh penjuru dunia Islam. > >> Pertanyaan >> >> Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di >> Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh >> Muhammad al-Ghazali dan Syekh al-Qardhawi, mendorong saya >> untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan >> yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri >> kita yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan >> bengis, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan >> orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak >> menjaga kehormatan dan harkat manusia. Akibat perilaku mereka >> yang penuh dosa (pemerkosaan) itu maka banyak gadis muslimah >> yang hamil sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, >> serta merasa rendah dan hina. Karena itulah mereka menanyakan >> kepada Syekh berdua dan semua ahli ilmu: apakah yang harus >> mereka lakukan terhadap tindak kriminalitas beserta akibatnya >> ini? Apakah syara' memperbolehkan mereka menggugurkan >> kandungan yang terpaksa mereka alami ini? Kalau kandungan itu >> dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka >> bagaimana hukumnya? Dan sampai dimana tanggung jawab si gadis >> yang diperkosa itu?" >> >> Jawaban >> >> Fadhilatus-Syekh al-Ghazali menyerahkan kepada saya untuk >> menjawab pertanyaan tersebut dalam sidang, maka saya >> menjawabnya secara lisan dan direkam agar dapat didengar oleh >> saudara-saudara khususnya remaja putri di Bosnia. >> >> Saya pandang lebih bermanfaat lagi jika saya tulis jawaban ini >> agar dapat disebarluaskan serta dijadikan acuan untuk >> peristiwa-peristiwa serupa. Tiada daya (untuk menjauhi >> keburukan) dan tiada kekuatan (untuk melakukan ketaatan) >> kecuali dengan pertolongan Allah. >> >> Kita kaum muslim telah dijadikan objek oleh orang-orang yang >> rakus dan dijadikan sasaran bagi setiap pembidik, dan kaum >> wanita serta anak-anak perempuan kita menjadi daging yang >> "mubah" untuk disantap oleh serigala-serigala lapar dan >> binatang-binatang buas itu tanpa takut akibatnya atau >> pembalasannya nanti. >> >> Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada saya oleh >> saudara-saudara kita di Eritrea mengenai nasib yang menimpa >> anak-anak dan saudara-saudara perempuan mereka akibat ulah >> tentara Nasrani yang tergabung dalam pasukan pembebasan >> Eritrea, sebagaimana yang diperbuat tentara Serbia hari ini >> terhadap anak-anak perempuan muslimah Bosnia yang tak berdosa. >> >> Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun lalu >> oleh sekelompok wanita mukminah yang cendekia dari penjara >> orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara Arab Asia >> kepada sejumlah ulama di negara-negara Arab yang isinya: apa >> yang harus mereka lakukan terhadap kandungan mereka yang >> merupakan kehamilan haram yang terjadi bukan karena mereka >> berbuat dosa dan bukan atas kehendak mereka? >> >> Pertama-tama perlu saya tegaskan bahwa saudara-saudara dan >> anak-anak perempuan kita, yang telah saya sebutkan, tidak >> menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada >> diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan >> memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acungan senjata >> dan di bawah tekanan kekuatan yang besar. Maka apakah yang >> dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan >> di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap >> yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas >> kasihan kepada makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa >> (yakni tidak menganggap berdosa) dari orang yang terpaksa >> dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran >> dan mengucapkan kalimatul-kafri. Firman-Nya: >> >> "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya >> tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." >> (an-Nahl: 106) >> >> Bahkan Al-Qur'an mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang >> dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan >> lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya >> lebih kuat. Allah berfirman setelah menyebutkan macam-macam >> makanan yang diharamkan: >> >> "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa >> (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak >> (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. >> Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." >> (al-Baqarah: 173) >> >> Dan Rasulullah saw. bersabda: >> >> "Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas >> suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak >> sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."1 >> >> Bahkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kita >> mendapatkan pahala atas musibah yang menimpa mereka, apabila >> mereka tetap berpegang teguh pada Islam --yang karena >> keislamannyalah mereka ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan >> mengharapkan ridha Allah Azza wa Jalla dalam menghadapi >> gangguan dan penderitaan tersebut. Rasulullah saw. bersabda: >> >> "Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan, >> penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, atau >> kerisauan, bahkan gangguan yang berupa duri, melainkan >> Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan >> peristiwa-peristiwa itu."2 >> >> Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia >> tertusuk duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak >> orang dan kemuliaannya dikotori? >> >> Karena itu saya nasihatkan kepada pemuda-pemuda muslim agar >> mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang >> dari wanita-wanita tersebut, karena kasihan terhadap keadaan >> mereka sekaligus mengobati luka hati mereka yang telah >> kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita >> terhormat dan suci, yaitu kegadisannya. >> >> Adapun menggugurkan kandungan, maka telah saya jelaskan dalam >> fatwa terdahulu bahwa pada dasarnya hal ini terlarang, >> semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur >> perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk yang baru dan >> menetap didalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim. >> >> Maka makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari >> hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah saw. telah >> memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat >> zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai >> melahirkan anaknya, kemudian setelah itu ia disuruh menunggu >> sampai anaknya sudah tidak menyusu lagi --baru setelah itu >> dijatuhi hukuman rajam. >> >> Inilah fatwa yang saya pilih untuk keadaan normal, meskipun >> ada sebagian fuqaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan >> asalkan belum berumur empat puluh hari, berdasarkan sebagian >> riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap janin itu >> terjadi pada waktu berusia empat puluh atau empat puluh dua >> hari. >> >> Bahkan sebagian fuqaha ada yang memperbolehkan menggugurkan >> kandungan sebelum berusia seratus dua puluh hari, berdasarkan >> riwayat yang masyhur bahwa peniupan ruh terjadi pada waktu >> itu. >> >> Tetapi pendapat yang saya pandang kuat ialah apa yang telah >> saya sebutkan sebagai pendapat pertama di atas, meskipun dalam >> keadaan udzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di >> antara dua pendapat terakhir tersebut. Apabila udzurnya >> semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas; dan bila hal itu >> terjadi sebelum berusia empat puluh hari maka yang demikian >> lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan). >> >> Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh >> yang kafir dan durhaka, yang melampaui batas dan pendosa, >> terhadap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur >> yang kuat bagi si muslimah dan keluarganya karena ia sangat >> benci terhadap janin hasil pemerkosaan tersebut serta ingin >> terbebas daripadanya. Maka ini merupakan rukhshah yang >> difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar >> ukurannya. >> >> Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fuqaha yang sangat >> ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan >> kandungan meskipun baru berusia satu hari. Bahkan ada pula >> yang mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak >> laki-laki maupun dari pihak perempuan, ataupun dari >> kedua-duanya, dengan beralasan beberapa hadits yang menamakan >> nazl sebagai pembunuhan tersembunyi (terselubung). Maka >> tidaklah mengherankan jika mereka mengharamkan pengguguran >> setelah terjadinya kehamilan. >> >> Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang >> memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang >> ketat yang melarangnya. >> >> Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sel telur wanita >> setelah dibuahi oleh sel sperma laki-laki telah menjadi >> manusia, maka yang demikian hanyalah semacam majas (kiasan) >> dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia. >> >> Memang benar bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi >> kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel >> sperma serta sel telur itu sendiri sebelum bertemu sudah >> mengandung kehidupan, namun yang demikian bukanlah kehidupan >> manusia yang telah diterapkan hukum padanya. >> >> Karena itu rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar >> (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syara', dokter, dan >> cendekiawan. Sedangkan yang kondisinya tidak demikian, maka >> tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang. >> >> Maka bagi wanita muslimah yang mendapatkan cobaan dengan >> musibah seperti ini hendaklah memelihara janin tersebut >> --sebab menurut syara' ia tidak menanggung dosa, sebagaimana >> saya sebutkan di muka-- dan ia tidak dipaksa untuk >> menggugurkannya. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap >> dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka >> dia adalah anak muslim, sebagaimana sabda Nabi saw.: >> >> "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah."3 >> >> Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam. >> >> Menurut ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak apabila kedua >> orang tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang >> terbaik agamanya. Ini bagi orang (anak) yang diketahui >> ayahnya, maka bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya? >> Sesungguhnya dia adalah anak muslim, tanpa diragukan lagi. >> >> Dalam hal ini, bagi masyarakat muslim sudah seharusnya >> mengurus pemeliharaan dan nafkah anak itu serta memberinya >> pendidikan yang baik, jangan menyerahkan beban itu kepada >> ibunya yang miskin dan yang telah terkena cobaan. Demikian >> pula pemerintah dalam Islam, seharusnya bertanggung jawab >> terhadap pemeliharaan ini melalui departemen atau badan sosial >> tertentu. Dalam hadits sahih muttafaq 'alaih, Rasulullah saw. >> bersabda: >> >> "Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing >> kamu akan dimintai pertanggungjawabannya."4 >> >> Catatan kaki: >> >> 1 HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalaq," juz 1, him. 659, >> hadits nomor 2045; disahkan oleh Hakim dalam kitabnya, >> juz 2, hlm. 198; disetujui oleh adz-Dzahabi; dan >> diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan-nya, juz 7, hlm. >> 356 >> >> 2 HR Bukhari dalam "al-Mardha' (dari kitab Shahih-nya), >> juz 10, hlm. 103, hadits nomor 5641 dan 5642. >> >> 3 HR Bukhari dalam "al-Jana'iz," juz 3, hlm. 245, >> hadits nomor 1385. >> >> 4 HR Bukhari dalam "al-'Itq," juz 5, hlm. 181, hadits >> nomor 2558, dan dalam "an-Nikah," juz 9, hlm. 299, >> hadits nomor 5200. >> >> ----------------------- >> Fatwa-fatwa Kontemporer >> Dr. Yusuf Qardhawi >> Gema Insani Press >> Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 >> Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 >> Fax. (021) 7984388 >> ISBN 979-561-276-X Untuk melihat diskusi milis ini sebelumnya, klik: http://www.mail-archive.com/balita-anda%40indoglobal.com/ -------------------------------------------------------------------------- "Untuk mereka yang mendambakan anak balitanya tumbuh sehat & cerdas" Berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Berhenti berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] http://pencarian-informasi.or.id/ - Solusi Pencarian Informasi di Internet