>Date: Tue, 6 Apr 1999 19:47:29 -0500 (CDT)
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>Originator: [EMAIL PROTECTED]
>Sender: [EMAIL PROTECTED]
>From: Luke Skywalker <[EMAIL PROTECTED]>
>To: Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: Korban Perkosaan
>X-Comment:  Diskusi Masalah SARA Distribution List
>X-Mailer: Mozilla 4.01 (Macintosh; I; 68K)
>
>Assalamu'alaikum w.w.
>
>Bagaimana menangani korban perkosaan dalam skala besar karena perang.
>Pak Qardhawi menjawabnya sehubungan munculnya pertanyaan dari Bosnia
>Herzegovina.
>
>Wass. w.w.
>--                                               ** Djoko Luknanto **
>
>       HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN
>       Dr. Yusuf Qardhawi
>
>       Pengantar
>
>       Pertanyaan penting ini saya terima ketika buku ini telah  siap
>>      untuk  dicetak.  Yang mengajukan pertanyaan adalah Saudara Dr.
>       Musthafa Siratisy, Ketua  Muktamar  Alami  untuk  Pemeliharaan
        Hak-hak    Asasi   Manusia   di   Bosnia   Herzegovina,   yang
>       diselenggarakan di Zagreb ibu kota Kroasia,  pada  18  dan  19
>>      September  1992. Saya juga mengikuti kegiatan tersebut bersama
>       Fadhilatus-Syekh Muhammad al-Ghazali dan sejumlah ulama  serta
>       juru dakwah kaum muslim dari seluruh penjuru dunia Islam.
>
>>      Pertanyaan
>>
>>      Dr.   Musthafa  berkata,  "Sejumlah  saudara  kaum  muslim  di
>>      Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh
>>      Muhammad  al-Ghazali  dan  Syekh  al-Qardhawi,  mendorong saya
>>      untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan
>>      yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri
>>      kita yang diperkosa  oleh  tentara  Serbia  yang  durhaka  dan
>>      bengis,  yang  tidak  memelihara  hubungan  kekerabatan dengan
>>      orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak
>>      menjaga  kehormatan dan harkat manusia. Akibat perilaku mereka
>>      yang penuh dosa (pemerkosaan) itu maka banyak  gadis  muslimah
>>      yang  hamil  sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu,
>>      serta merasa rendah dan hina. Karena itulah mereka  menanyakan
>>      kepada  Syekh  berdua  dan  semua ahli ilmu: apakah yang harus
>>      mereka lakukan terhadap tindak kriminalitas beserta  akibatnya
>>      ini?   Apakah   syara'   memperbolehkan   mereka  menggugurkan
>>      kandungan yang terpaksa mereka alami ini? Kalau kandungan  itu
>>      dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka
>>      bagaimana hukumnya? Dan sampai dimana tanggung jawab si  gadis
>>      yang diperkosa itu?"
>>
>>      Jawaban
>>
>>      Fadhilatus-Syekh  al-Ghazali  menyerahkan  kepada  saya  untuk
>>      menjawab  pertanyaan  tersebut   dalam   sidang,   maka   saya
>>      menjawabnya  secara lisan dan direkam agar dapat didengar oleh
>>      saudara-saudara khususnya remaja putri di Bosnia.
>>
>>      Saya pandang lebih bermanfaat lagi jika saya tulis jawaban ini
>>      agar   dapat   disebarluaskan   serta  dijadikan  acuan  untuk
>>      peristiwa-peristiwa  serupa.  Tiada   daya   (untuk   menjauhi
>>      keburukan)  dan  tiada  kekuatan  (untuk  melakukan  ketaatan)
>>      kecuali dengan pertolongan Allah.
>>
>>      Kita kaum muslim telah dijadikan objek oleh  orang-orang  yang
>>      rakus  dan  dijadikan  sasaran  bagi setiap pembidik, dan kaum
>>      wanita serta anak-anak  perempuan  kita  menjadi  daging  yang
>>      "mubah"   untuk  disantap  oleh  serigala-serigala  lapar  dan
>>      binatang-binatang  buas  itu  tanpa   takut   akibatnya   atau
>>      pembalasannya nanti.
>>
>>      Pertanyaan  serupa  juga  pernah  diajukan  kepada  saya  oleh
>>      saudara-saudara kita di Eritrea mengenai  nasib  yang  menimpa
>>      anak-anak  dan  saudara-saudara  perempuan  mereka akibat ulah
>>      tentara  Nasrani  yang  tergabung  dalam  pasukan   pembebasan
>>      Eritrea,  sebagaimana  yang  diperbuat tentara Serbia hari ini
>>      terhadap anak-anak perempuan muslimah Bosnia yang tak berdosa.
>>
>>      Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun  lalu
>>      oleh  sekelompok  wanita  mukminah  yang cendekia dari penjara
>>      orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara  Arab  Asia
>>      kepada  sejumlah  ulama di negara-negara Arab yang isinya: apa
>>      yang harus  mereka  lakukan  terhadap  kandungan  mereka  yang
>>      merupakan  kehamilan  haram  yang  terjadi bukan karena mereka
>>      berbuat dosa dan bukan atas kehendak mereka?
>>
>>      Pertama-tama perlu saya  tegaskan  bahwa  saudara-saudara  dan
>>      anak-anak  perempuan  kita,  yang  telah  saya sebutkan, tidak
>>      menanggung dosa sama sekali terhadap  apa  yang  terjadi  pada
>>      diri   mereka,   selama  mereka  sudah  berusaha  menolak  dan
>>      memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acungan senjata
>>      dan  di  bawah  tekanan  kekuatan yang besar. Maka apakah yang
>>      dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya  kekuatan
>>      di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap
>>      yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh  belas
>>      kasihan kepada makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa
>>      (yakni tidak menganggap  berdosa)  dari  orang  yang  terpaksa
>>      dalam  masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran
>>      dan mengucapkan kalimatul-kafri. Firman-Nya:
>>
>>          "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya
>>          tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)."
>>          (an-Nahl: 106)
>>
>>      Bahkan Al-Qur'an mengampuni dosa (tidak  berdosa)  orang  yang
>>      dalam  keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan
>>      lahiriah untuk berusaha,  hanya  saja  tekanan  kedaruratannya
>>      lebih  kuat.  Allah  berfirman setelah menyebutkan macam-macam
>>      makanan yang diharamkan:
>>
>>          "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
>>          (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
>>          (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
>>          Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
>>          (al-Baqarah: 173)
>>
>>      Dan Rasulullah saw. bersabda:
>>
>>           "Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas
>>           suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak
>>           sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."1
>>
>>      Bahkan   anak-anak   dan   saudara-saudara   perempuan    kita
>>      mendapatkan  pahala  atas musibah yang menimpa mereka, apabila
>>      mereka  tetap  berpegang  teguh  pada  Islam   --yang   karena
>>      keislamannyalah  mereka  ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan
>>      mengharapkan  ridha  Allah  Azza  wa  Jalla  dalam  menghadapi
>>      gangguan dan penderitaan tersebut. Rasulullah saw. bersabda:
>>
>>          "Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan,
>>          penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, atau
>>          kerisauan, bahkan gangguan yang berupa duri, melainkan
>>          Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan
>>          peristiwa-peristiwa itu."2
>>
>>      Apabila  seorang  muslim  mendapat  pahala  hanya  karena  dia
>>      tertusuk  duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak
>>      orang dan kemuliaannya dikotori?
>>
>>      Karena itu saya nasihatkan kepada  pemuda-pemuda  muslim  agar
>>      mendekatkan  diri  kepada  Allah dengan menikahi salah seorang
>>      dari wanita-wanita tersebut, karena kasihan  terhadap  keadaan
>>      mereka   sekaligus  mengobati  luka  hati  mereka  yang  telah
>>      kehilangan  sesuatu  yang  paling  berharga   sebagai   wanita
>>      terhormat dan suci, yaitu kegadisannya.
>>
>>      Adapun  menggugurkan kandungan, maka telah saya jelaskan dalam
>>      fatwa  terdahulu  bahwa  pada  dasarnya  hal  ini   terlarang,
>>      semenjak   bertemunya  sel  sperma  laki-laki  dan  sel  telur
>>      perempuan, yang dari keduanya muncul  makhluk  yang  baru  dan
>>      menetap didalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim.
>>
>>      Maka  makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari
>>      hubungan yang haram seperti zina. Dan  Rasulullah  saw.  telah
>>      memerintahkan  wanita  Ghamidiyah  yang  mengaku telah berbuat
>>      zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu  sampai
>>      melahirkan  anaknya,  kemudian setelah itu ia disuruh menunggu
>>      sampai anaknya sudah tidak menyusu  lagi  --baru  setelah  itu
>>      dijatuhi hukuman rajam.
>>
>>      Inilah  fatwa  yang  saya pilih untuk keadaan normal, meskipun
>>      ada sebagian fuqaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan
>>      asalkan  belum  berumur empat puluh hari, berdasarkan sebagian
>>      riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap janin  itu
>>      terjadi  pada  waktu  berusia empat puluh atau empat puluh dua
>>      hari.
>>
>>      Bahkan sebagian fuqaha ada  yang  memperbolehkan  menggugurkan
>>      kandungan  sebelum berusia seratus dua puluh hari, berdasarkan
>>      riwayat yang masyhur bahwa peniupan  ruh  terjadi  pada  waktu
>>      itu.
>>
>>      Tetapi  pendapat  yang  saya pandang kuat ialah apa yang telah
>>      saya sebutkan sebagai pendapat pertama di atas, meskipun dalam
>>      keadaan udzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di
>>      antara  dua  pendapat  terakhir  tersebut.  Apabila   udzurnya
>>      semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas; dan bila hal itu
>>      terjadi sebelum berusia empat puluh hari  maka  yang  demikian
>>      lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).
>>
>>      Selain  itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh
>>      yang kafir dan durhaka,  yang  melampaui  batas  dan  pendosa,
>>      terhadap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur
>>      yang kuat bagi si muslimah dan keluarganya  karena  ia  sangat
>>      benci  terhadap  janin  hasil pemerkosaan tersebut serta ingin
>>      terbebas  daripadanya.  Maka  ini  merupakan   rukhshah   yang
>>      difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar
>>      ukurannya.
>>
>>      Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fuqaha  yang  sangat
>>      ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan
>>      kandungan meskipun baru berusia satu  hari.  Bahkan  ada  pula
>>      yang  mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak
>>      laki-laki  maupun   dari   pihak   perempuan,   ataupun   dari
>>      kedua-duanya,  dengan beralasan beberapa hadits yang menamakan
>>      nazl  sebagai  pembunuhan  tersembunyi   (terselubung).   Maka
>>      tidaklah  mengherankan  jika  mereka  mengharamkan pengguguran
>>      setelah terjadinya kehamilan.
>>
>>      Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang
>>      memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang
>>      ketat yang melarangnya.
>>
>>      Sedangkan pendapat yang  mengatakan  bahwa  sel  telur  wanita
>>      setelah  dibuahi  oleh  sel  sperma  laki-laki  telah  menjadi
>>      manusia, maka yang demikian hanyalah  semacam  majas  (kiasan)
>>      dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.
>>
>>      Memang  benar  bahwa  wujud  ini  mengandung kehidupan, tetapi
>>      kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel
>>      sperma  serta  sel  telur  itu  sendiri  sebelum bertemu sudah
>>      mengandung kehidupan, namun yang demikian  bukanlah  kehidupan
>>      manusia yang telah diterapkan hukum padanya.
>>
>>      Karena itu rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar
>>      (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli  syara',  dokter,  dan
>>      cendekiawan.  Sedangkan  yang  kondisinya tidak demikian, maka
>>      tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang.
>>
>>      Maka bagi  wanita  muslimah  yang  mendapatkan  cobaan  dengan
>>      musibah   seperti  ini  hendaklah  memelihara  janin  tersebut
>>      --sebab menurut syara' ia tidak menanggung  dosa,  sebagaimana
>>      saya   sebutkan   di   muka--   dan  ia  tidak  dipaksa  untuk
>>      menggugurkannya. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap
>>      dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka
>>      dia adalah anak muslim, sebagaimana sabda Nabi saw.:
>>
>>          "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah."3
>>
>>      Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam.
>>
>>      Menurut ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak  apabila  kedua
>>      orang  tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang
>>      terbaik  agamanya.  Ini  bagi  orang  (anak)  yang   diketahui
>>      ayahnya,  maka  bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya?
>>      Sesungguhnya dia adalah anak muslim, tanpa diragukan lagi.
>>
>>      Dalam  hal  ini,  bagi  masyarakat  muslim  sudah   seharusnya
>>      mengurus  pemeliharaan  dan  nafkah  anak itu serta memberinya
>>      pendidikan yang baik,  jangan  menyerahkan  beban  itu  kepada
>>      ibunya  yang  miskin  dan  yang telah terkena cobaan. Demikian
>>      pula pemerintah  dalam  Islam,  seharusnya  bertanggung  jawab
>>      terhadap pemeliharaan ini melalui departemen atau badan sosial
>>      tertentu. Dalam hadits sahih muttafaq 'alaih, Rasulullah  saw.
>>      bersabda:
>>
>>          "Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing
>>          kamu akan dimintai pertanggungjawabannya."4
>>
>>      Catatan kaki:
>>
>>        1 HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalaq," juz 1, him. 659,
>>          hadits nomor 2045; disahkan oleh Hakim dalam kitabnya,
>>          juz 2, hlm. 198; disetujui oleh adz-Dzahabi; dan
>>          diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan-nya, juz 7, hlm.
>>          356
>>          
>>        2 HR Bukhari dalam "al-Mardha' (dari kitab Shahih-nya),
>>          juz 10, hlm. 103, hadits nomor 5641 dan 5642.
>>          
>>        3 HR Bukhari dalam "al-Jana'iz," juz 3, hlm. 245,
>>          hadits nomor 1385.
>>          
>>        4 HR Bukhari dalam "al-'Itq," juz 5, hlm. 181, hadits
>>          nomor 2558, dan dalam "an-Nikah," juz 9, hlm. 299,
>>          hadits nomor 5200.
>>
>>      -----------------------
>>      Fatwa-fatwa Kontemporer
>>      Dr. Yusuf Qardhawi
>>      Gema Insani Press
>>      Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
>>      Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
>>      Fax. (021) 7984388
>>      ISBN 979-561-276-X


Untuk melihat diskusi milis ini sebelumnya, klik:
http://www.mail-archive.com/balita-anda%40indoglobal.com/

--------------------------------------------------------------------------
"Untuk mereka yang mendambakan anak balitanya tumbuh sehat & cerdas"
Berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Berhenti berlangganan, e-mail ke:  [EMAIL PROTECTED]
http://pencarian-informasi.or.id/ - Solusi Pencarian Informasi di Internet


Kirim email ke