Assalamu'alaikum Wr. Wb.
F I D Y A H
Oleh : Dr.H.K.Suheimi


Ibu hamil itu tampak keletihan, letih karena dia memaksakan dirinya
berpuasa. "Gerak bayinya kurang terasa pak dokter " Katanya sambil
memeriksakan diri di sore dekat waktu berbuka itu. "Kalau terlalu letih
jangan dipaksakan berpuasa buk" kata saya sambil menasehatinya. "Tuhan kan
sudah beri keringanan bahwa orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan
dan orang hamil serta menyusui boleh tidak berpuasa". Ulas saya berlagak
seperti ustads. "Betul pak dokter" katanya lagi. "Tapi, tapi disamping
membayar fidyah, juga harus mengganti puasa di bulan yang lain, apalagi di
bulan nanti itu saya kan sedang menyusui, kapan mau mengganti dan meng Qadha
puasa, lebih baik saya berpuasa terus biar letih akan saya usahakan".
Katanya dengan memelas.
"Tidak perlu di Qadha buk, cukup bayar Fidyah saja". jawab saya. "Ah tidak
pak dokter, banyak orang berkata; kalau orang hamil dan menyusui, fidyah di
bayar dan puasapun harus diganti di bulan yang lain, begitu yang saya dengar
dari orang-orang lain". Kata nya memberi ketegasan kepada saya. Dan itu
dirasakan berat, "Sudahlah bayar, Fidyah, puasapun di bayar pula, kan
terlalu berat beban yang di pikulkan pada orang hamil". Katanya sambil
memegang perutnya yang gendut, sambil mengatakan gerak anaknya tidak sekuat
waktu pagi. "Kalau pak dokter mau menolong saya, tolonglah carikan saya
dasar hukum bahwa cukup dengan bayar Fidyah dan tak usah ganti puasa".
"Baiklah buk", kata saya seperti menjanjikan akan mencarikan dasar hukum
tentang Fidiyah ini.
Saya balik-balik buku catatan yang pernah saya coret-coret dan saya cari bab
tentang Fidyah dan tentang puasa orang hamil. Akhirnya saya dapatkan dan
akan saya hadiahkan pada pasien saya yang sedang hamil dimanapun mereka
berada.
Memang bagi mereka yang sedang hamil dan sanggup serta kuat menunaikan
ibadah puasa, tidak merasa berat dan tidak mengganggu, saya tidak pernah
melarang dan membiarkan keyakinannya; "Boleh" kata saya pada suatu hari pada
ibu yang memeriksakan diri, "tapi jangan sampai dipaksakan dan kalau letih
berbuka saja buk, kan kasihan bayi yang didalam Rahim dia kan butuh makanan.
Dan untuk jalan keluarnya ibu bayar saja Fidiyah yaitu memberi makan orang
Miskin sebanyak hari yang di bukakan itu."
Berikut ini keterang tentang Fidyah, semoga bermanfaat dan berguna bagi kita
dalam menunaikan ibadah puasa.
Fidyah adalah penebusan sesuatu yang diserahkan sebagai tebusan. Dalam surat
Al-Baqarah ayat 184, menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah yang
berkaitan dengan ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan puasa. Ayat
tersebut berbunyi "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya
membayar fidyah" Ayat ini menunjukan bahwa orang-orang yang mendapat
kesulitan yang sangat besar jika melakukan puasa mendapat keringanan untuk
tidak berpuasa dengan membayar fidyah.
Orang-orang tersebut adalah :"
1. Orang yang sudah sangat tua
2. Orang sakit yang sulit di harapkan kesembuhannya
3. Perempuan hamil dan yang sedang menyusui jika mereka khawatir bahwa
puasa akan menimbulkan efek negatif terhadap perkembangan dan kesehatan
bayinya
4. Para pekerja berat yang tidak mempunyai sumber rezki lain kecuali
dari pekerjaan berat tersebut.


Bentuk fidyah adalah memberi makan fakir miskin setiap hari sebanyak
hari-hari ia tidak berpuasa.
Jadi seseorang yang sedang hamil boleh tidak berpuasa. dan tidak harus
mengganti puasanya dengan Qadha (puasa pada bulan yang lain) akan tetapi
cukup dgn membayar fidyah. Ketentuan tersebut berdasaerkan hadis di bawah
ini.
1. Menurut hadis Annas bin Malik. Ka'bi, bahwa Rasulullah saw bersabda:
" Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan
setengah shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari
orang hamil dan menyusui (Riwayat lima ahli hadis)
2. Dari Ibnu Abbas yang berkata kepada jariahnya yang sedang hamil
"Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib
berfidyah dan tidak perlu mengganti puasa (Riwayat Bazzar dan disahihkan
Daruquthni)
3. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Abbas ia berkata : "Ditetapkan
bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk boleh berbuka (tidak puasa)
dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya".


Setelah semua ini saya coba jelaskan pada si ibu yang sore itu jadi pasien
saya, tampak matanya berbinar. "Kalau begitu agama kita tidak berat pak
dokter, dan selalu saja ada jalan keluar dan pemecahan dalam segala
persoalan".
"Betul buk ,agama kita tidak berat, namun tidak di peringan-ringan, semua
ada jalan dan cara mengatasinya, serta cocok dengan akal. Masakkan Tuhan
akan membebani orang hamil yang memang sedang memikul beban berat dengan
tambahan beban lagi. Sedangkan orang yang dalam perjalanan saja, cukup
mengganti puasa di bulan lain, tanpa bayar fidyah. Kok orang hamil harus
bayar fidyah dan dan juga ganti puasa?".
Seulas senyum tersungging dari bibirnya, dia puas, dia lega, wajahnya tidak
seletih seperti tadi, dengan langkah tegar dia keluar karena dia sudah punya
peganggan. Sayapun puas di senja ini dan dari RRI terdengar "Beberapa saat
lagi akan di kumandangkan bunyi beduk dan Azan magrib, pertanda berbuka".
P a d a n g 10 Februari 1995


Salam teriring Do'a
Dr.K.Suheimi
Anggota BPMT-KTPDI



Kunjungi: http://www.balita-anda.indoglobal.com
"Untuk mereka yang mendambakan anak balitanya tumbuh sehat & cerdas"

-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Etika berinternet, kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Berhenti berlangganan, e-mail ke:  [EMAIL PROTECTED]
EMERGENCY ONLY! Jika kesulitan unsubscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
Panduan Menulis Email yang Efektif http://hhh.indoglobal.com/email/ 
http://pencarian-informasi.or.id/ - Solusi Pencarian Informasi di Internet






Kirim email ke