Dear netters,

Karena dari kemarin ada yang bilang mau mengimpor vaksin M, M dan R...ini
ada sedikit info mengenai mekanismenya.

Mudah-mudahan niatnya beneran serius...karena saya sangat mendukung...

-----Original Message-----
From: Miranti M Ramadhani [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Wednesday, April 25, 2001 5:30 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: import vaksin MMR


Dear Misty:

Ini sebatas yang aku tahu ya, kalau impor obat-obatan, harus punya license
sebagai Pedagang Besar Farmasi dari Ditjen POM, Departemen Kesehatan, dan
obat tersebut harus juga didaftar di Departemen Kesehatan. Mungkin ada
baiknya dicek ke Direktorat Obat , Ditjen POM , Departemen Kesehatan untuk
mengetahui produsen vaksin MMR yang diimpor ke Indonesia. Biasanya ada data
mengenai alamat lengkap baik si produsen di luar maupun perusahaan
importirnya disini. Dari situ bisa korespondensi langsung dengan produsen
untuk menjajaki kemungkinan impor vaksin MMR nya dia secara terpisah.
Tapi, need to consider apakah si produsen  punya perjanjian dengan
impotirnya bahwa dia hanya akan jual memalui si importir tersebut (sole
importer).


Nining

Kirim email ke