>To: [EMAIL PROTECTED]
>From: Anton Apriyantono <[EMAIL PROTECTED]>
>Mailing-List: list [EMAIL PROTECTED]; contact
[EMAIL PROTECTED]
>Date: Thu, 17 May 2001 20:08:33 +0700
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: Re: [halal_baik_enak] Keseriusan LPPOM MUI
>
>Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
>
>LPPOM MUI adalah lembaga yang bekerja atas dasar voluntir, melakukan 
>auditing halal jika ada perusahaan yang meminta sertifikat halal.  LPPOM 
>MUI juga tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, tidak bisa menghukum 
>suatu perusahaan yang nakal, paling hanya bisa memberikan sangsi sosial dan 
>moral.  Yang memiliki kekuatan hukum dan power adalah Badan Pengawasan Obat 
>dan Makanan (Badan POM).  Badan POM sekarang ini adalah lembaga non 
>departemen, dulunya dibawah Depkes.  Yang menjalankan fungsi pengawasan 
>adalah badan POM ini.
>
>Wassalam Wr. Wb.
>
>Anton Apriyantono
>
>At 12:18 PM 5/17/01 +0700, you wrote:
>>Assalamualaikum Wr. Wb
>>
>>Dengan banyaknya produk yang belum jelas kehalalannya dan adanya pencantuman
>>label
>>halal pada produk tetentu padahal produk tersebut belum terdaftar di LPPOM
>>MUI untuk kehalalannya,
>>serta  maraknya produk illegal, saya ingin menanyakan sejauh mana LP POM MUI
>>menanggapi dan menangani hal tersebut
>>Dan apa saja yang telah diterapkan saat ini. Satuhal lagi, Apakah sudah ada
>>Distributor dari produk
>>Illegal yang sudah diproses hukum . Terimakasih
>>
>>Wassalamualaikum Wr. Wb.
>>
>>Fajar



>> Rayakan ultah putra/i Anda dengan kue Teletubbies dll! Klik, 
>http://www.indokado.com/kueultah.html
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Kirim email ke