>To: [EMAIL PROTECTED] >From: Anton Apriyantono <[EMAIL PROTECTED]> >Mailing-List: list [EMAIL PROTECTED]; contact [EMAIL PROTECTED] >Date: Thu, 17 May 2001 20:08:33 +0700 >Reply-To: [EMAIL PROTECTED] >Subject: Re: [halal_baik_enak] Keseriusan LPPOM MUI > >Wa'alaikumsalam Wr. Wb. > >LPPOM MUI adalah lembaga yang bekerja atas dasar voluntir, melakukan >auditing halal jika ada perusahaan yang meminta sertifikat halal. LPPOM >MUI juga tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, tidak bisa menghukum >suatu perusahaan yang nakal, paling hanya bisa memberikan sangsi sosial dan >moral. Yang memiliki kekuatan hukum dan power adalah Badan Pengawasan Obat >dan Makanan (Badan POM). Badan POM sekarang ini adalah lembaga non >departemen, dulunya dibawah Depkes. Yang menjalankan fungsi pengawasan >adalah badan POM ini. > >Wassalam Wr. Wb. > >Anton Apriyantono > >At 12:18 PM 5/17/01 +0700, you wrote: >>Assalamualaikum Wr. Wb >> >>Dengan banyaknya produk yang belum jelas kehalalannya dan adanya pencantuman >>label >>halal pada produk tetentu padahal produk tersebut belum terdaftar di LPPOM >>MUI untuk kehalalannya, >>serta maraknya produk illegal, saya ingin menanyakan sejauh mana LP POM MUI >>menanggapi dan menangani hal tersebut >>Dan apa saja yang telah diterapkan saat ini. Satuhal lagi, Apakah sudah ada >>Distributor dari produk >>Illegal yang sudah diproses hukum . Terimakasih >> >>Wassalamualaikum Wr. Wb. >> >>Fajar >> Rayakan ultah putra/i Anda dengan kue Teletubbies dll! Klik, >http://www.indokado.com/kueultah.html >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED] Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]