Karena tidak puas, saya menghubungi Halo BCA pada hari yang sama dan 
     berbicara dengan Bapak Kris. Setelah mendengarkan penuturan dan bukti yang 
     saya ajukan, Bapak Kris malah menganjurkan saya untuk melaporkan 
     masalah saya kepada pihak yang berwajib karena hal yang terjadi pada 
     Bank BCA Kramat Jati sudah merupakan "kasus kriminal pidana". 
     Lima hari setelah laporan saya ke BCA, saya menghubungi Bapak Subijanto 
     untuk menindak lanjuti kasus ini. Tanpa memberikan solusi yang jelas, 
     beliau mengatakan semuanya terserah kepada saya untuk pengurusan lebih 
     lanjut.
     
     Setelah melayangkan surat keluhan secara resmi kepada pihak BCA  pada  hari 
     Jumat tgl. 25 Mei 2001 saya baru mendapat tanggapan yang serius dari
     BCA dengan adanya keinginan pihak BCA untuk datang ke rumah saya untuk 
     membicarakan penyelesaian yang terbaik. Namun kedatangan pihak BCA tersebut 
     bukannya memberikan solusi melainkan memberikan pernyataan yang intinya 
     tetap menyangkal adanya transaksi senilai Rp. 90 juta tersebut. Dengan 
     tetap memberikan alasan mengenai kode-kode yang tidak sesuai dan janggal, 
     pihak BCA malah mengungkapkan hal yang sama yang sudah pernah kami dengar 
     sebelumnya dari mereka.
     
     Sebagai pelanggan, kami merasa bahwa perihal kode yang janggal atau  tidak 
     sesuai dengan ketentuan BCA itu merupakan masalah internal BCA. Kami 
     adalah orang awam yang mempercayakan nama besar BCA sebagai jaminan 
     mutu pelayanan dan tingkat keamanan maupun reabilitas yang diberikan 
     kepada nasabahnya.
     Oleh karena itu, mengenai permasalahan kode-kode yang dianggap pihak  BCA 
     tidak sesuai, bukanlah merupakan tanggung jawab kami sebagai nasabah 
     untuk mengetahui maupun memaklumi hal tersebut. 
     Perlu diinformasikan pula bahwa kejadian yang saya alami ternyata pernah 
     juga dialami nasabah BCA lainnya bernama: Bapak Drs. Baktiman Pradono  pada 
     tanggal 24 April 2001 di Bank BCA Kalimalang Cabang Utama sekitar jam 11:00 
     pagi. Transaksi tersebut bernilai Rp. 184.500.000,- untuk penjualan mobil 
     Toyota Corolla tahun 1999. Dengan modus operasi yang sama, dimana Bapak 
     Pradono juga menerima bukti setoran dan buku tahapan yang sudah dicetak 
     oleh teller yang bersangkutan. Ternyata setelah dicek ulang sore harinya 
     melalui ATM, setoran tersebut tidak pernah terjadi. Sejauh ini kami merasa 
     bahwa pihak BCA sangat arogan dan tidak peduli akan
     mutu pelayanan yang diberikan kepada nasabahnya. Kejadian ini jelas 
     sekali memperlihatkan indikasi yang kuat keterkaitan oknum BCA, namun pihak 
     manajemen BCA menanggapi hal tersebut dengan sebelah mata dan tidak 
     memperlihatkan intensi yang serius. 
     Saat ini kasus saya masih dalam penyelidikan dari pihak berwajib. Dari 
     pihak Bank BCA sendiri, kasus saya masih tergantung dan belum ada jalan 
     penyelesaiannya.
     
     Saya berharap pengalaman pahit yang telah menimpa saya dan lainnya dapat 
     dijadikan sebagai peringatan dan himbauan kepada seluruh nasabah  BCA  agar 
     lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan. 
     
     Jakarta, 6 Juni, 2001
     
     
     Hiasintus Chandra RDT

>> Rayakan ultah putra/i Anda dengan kue Teletubbies dll! Klik, 
>http://www.indokado.com/kueultah.html
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Kirim email ke