|
Dear temans,
Ini saya kirimkan artikel mengenai
asuransi.
Semoga bermanfaat,
Mila.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7 PENYEBAB UANG
ASURANSI
TAK DIBAYAR Oleh: Safir Senduk Dikutip dari Tabloid Nova No. 744/XIII
Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus,
jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA tidak menepati
janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak dibayarnya uang
asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Nah, artikel kali ini akan
membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak dibayarkan
kepada nasabah.
KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa
juga penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah yang
bisa menyebabkan Uang Asuransi tak dibayarkan:
Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu
harus mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat
pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari
jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memberikan perlindungan
Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.
Nah, saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak
memberikan jawaban yang benar. Misalnya, dalam SP terdapat pertanyaan tentang
apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab
tidak - padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya - maka bila
terjadi kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab kematian Anda
adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam
bulan lalu, yah... jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikan.
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka
janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan
pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA
menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah:
Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam
polis itu tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang
Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki
Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi.
Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah
seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit
memenuhinya.
Sebagai contoh, suami Anda mengikuti sebuah Program Asuransi
Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda,
maka Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila
pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah
kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau
memberikan manfaat yang mereka janjikan.
Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang
diberikan oleh PA Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya
di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi risiko kematian,
segeralah ajukan klaimnya kepada PA.
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim
apabila betul terjadi risiko kematian pada orang yang ditanggung.
Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh
ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa langsung membayar klaim
mereka.
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila
Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:
Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua
persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?
Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka
waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku
lagi. Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering
terjadi. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat
tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. Ini
sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya dalam batas
waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN.
Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi
Anda. Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya
gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu. KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI
Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat
juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada beberapa
sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya ada dua:
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam
mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia
mengatakan bahwa PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan
penyakit kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama.
Padahal umumnya tidak demikian.
Memang, tidak setiap PA punya kebijakan yang sama. Jadi saran
saya, apa yang Anda lihat dalam Polis Asuransi Anda itulah yang harus
dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan Agen Asuransi. Umumnya PA
memberikan semacam Jaminan Uang Kembali kalau ternyata Anda tidak puas
terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan
polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis
itu berada dalam batas jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh PA, yang
biasanya 30 sampai 90 hari.
Lalu, apakah semua Agen Asuransi tidak bisa dipercaya? Ya,
enggak, dong. Itu, kan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen
yang 'enggak bener', lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini
'nggak bener'. Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing.
Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan Agen
Asuransi Jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan Polis Asuransi yang
diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi Anda memang jujur dan bisa
dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransi-nya.
Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang
diminta, jujur dalam mengisi SP, rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan
klaim masih dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga
belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel.
Terus, gimana dong solusinya? Coba tulis saja Surat Pembaca di
NOVA. Mudah-mudahan PA Anda akan memperhatikan dan segera membayar klaim Anda.
|
