Oh, ya.... Berita ini sedang hangat2nya diberitakan di semua stasiun TV
Regards, YUSRI email: [EMAIL PROTECTED] Sent from my BlackBerry� wireless device -----Original Message----- From: "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Fri, 12 Sep 2008 17:55:45 To: <[email protected]> Subject: Re: [bango-mania] Hati-hati beli makanan jadi di pasar Baca artikelnya sedikit membingungkan. Apa saya yang salah memahaminya selama ini ya? Boleh tahu artikel tersebut dimuat di media apa, Mas Hilmy? ...........Meski sudah dilarang untuk mendagangkan daging gelondongan, sejumlah warga masih saja memasarkan daging sampah sisa hotel itu. Polisi pun menciduk pengelola daging gelondongan Darno (40).(gus/iy) Apa benar daging sisa dari restoran yang diolah ulang bisa dikategorikan sebagai daging gelondongan? ----- Original Message ----- From: [EMAIL PROTECTED] To: [email protected] Sent: Friday, September 12, 2008 4:53 PM Subject: Re: [bango-mania] Hati-hati beli makanan jadi di pasar Eh, btw, ini cuplikan beritanya... Have a nice weekend all! "Arief Permana" <[EMAIL PROTECTED] trochina.co.id> 09/12/2008 02:59 PM Pengolah Daging Bekas Hotel Dibekuk, Polisi Periksa Jaringannya Jakarta - Hati-hati membeli daging! Polisi menangkap Darno (40), orang yang mengolah daging yang berasal dari sampah sisa hotel atau restoran. Polisi kini sedang menyelidiki jaringannya. Saat ditangkap Darno sedang mengolah daging yang sudah berbau busuk, lembek, dan agak berlendir itu. Warga Jl Peternakan I RT04/07 Kelurahan Kapuk Jagal, Cengkareng, Jakarta Barat ini sebelumnya sudah diberi peringatan tapi tetap membandel. "Siangnya sudah diperingatkan sama Dinas Kesehatan. Kok malamnya masih bandel. Terpaksa kami tangkap untuk dimintai keterangan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Adex Sutiswan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jumat (12/9/2008). Dari tangan Darno, disita dua bungkus daging seberat kurang lebih 7 kg, 1 bungkus ikan yang sudah didaur ulang, dan sebungkus plastik pewarna tekstil. "Jadi ini dijual kembali di Pasar Kampung Duri, Tambora," katanya. Pelaku akan dikenakan UU No 23 tahun 1992 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini Darno diperiksa secara intensif untuk pengembangan jaringan pengedar daging daur ulang. Diduga Darno tidak bekerja sendiri. "Darno hanya mengolah. Sedangkan yang menyetok dan mendistribusikan adalah orang lain," katanya. Meski sudah dilarang untuk mendagangkan daging gelondongan, sejumlah warga masih saja memasarkan daging sampah sisa hotel itu. Polisi pun menciduk pengelola daging gelondongan Darno (40).(gus/iy) --- End of Forwarded Message --- "elmyrha" <[EMAIL PROTECTED] m> 09/12/2008 04:14 PM barusan liat berita ada yg jual limbah makanan hotel..trus di olah dan dikasih pewarna pakaian trus dijual lagi... gila yah..itu makanan dari hotel dah bercampur sampah dan dikirim ke tempat sampah akhir eh sampe disana masih dipilihin trus di goreng lagi..trus dijual dipasar... iiuuwww..so disgusting ( pake gayanya cinta laura hehehe ) sampaikan ke orang2 rumah jangan sembarangan beli makanan jadi dipasar 'el'
