Duh, aku baru tahu kalau NPWP dari perusahaan gak berlaku. Padahal, gaji kita
juga dah dipotong kena pajak. Kenapa ini gak disosialisasikan, kalau kita punya
yang non perusahaan, berarti kita harus punya dua NPWP. Akal-akalan departeman
pajak untuk memeras warganya atau apa ini....? Toh, kita gak pernah dapat
laporan atau audit secara transparan, pajak kita disalurkan kemana saja.....
kasih koment dong....
NPWP Perusahaan Tidak Valid Bebas Fiskal
Submitted by admin01 on 16 January, 2009 - 12:03.
Politik
Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya
untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap
diwajibkan membayar fiskal.
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak
bepergian ke luar negeri. Seperti yang dialami salah seorang karyawan
swasta di Medan bernama Hendri
(38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian
ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya
dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap
diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus
membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan
saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak
juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal
disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " ujar Hendri.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor
Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP
karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal.
Hal ini menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya
berlaku
untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh
pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak
masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan
elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat
memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar
pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari
masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang
mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu
penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak
Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai
berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal,
wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat
keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS),
fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal
luar negeri.
Jika kartu NPWP
dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan
berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput
NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP
dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal
pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan
fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS.
Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak
bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga,
tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21
tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam
12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi
internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk
pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas
seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan
TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan
rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian,
TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang
sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang
pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program
pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.
(harianglobal/adm)
Wulandari Tanah Abang V
___________________________________________________________________________
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger.yahoo.com