mgkn ada yg perlu..

***************************************************************






Tiga Menteri Tandatangani SKB Hari Libur Nasional Tahun 2010 






Hari libur nasional 2010, Jumat (7/8) diumumkan setelah tiga menteri 
menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Penetapan hari libur 
nasional disepakati rapat empat menteri yang dipimpin Menko Kesra Aburizal 
Bakrie, di Jakarta. SKB tersebut bernomor:1 Tahun 2009, Nomor: 
SKB/13/M.PAN/8/2009, dan Nomor : KEP.227/MEN/VIII/2009, tertanggal 7 
Agustus 2009 tentang Hari Libur Nasional 2010.

Tiga menteri yang menandatangani surat keputusan bersama tersebut Menteri 
Agama M Maftuh Basyuni, Menakertrans Erman Suparno dan Meneg Pemberdayaan 
Aparatur Negara Taufik Efendi. 
Adapun hari-hari libur nasional 2010 sebagai berikut
1.  Jumat, 1 Januari  Tahun Baru Masehi
2.  Minggu, 14 Februari Tahun Baru Imlek 2561
3.  Jumat, 26 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
4.  Selasa, 16 Maret Nyepi Tahun Baru Saka 1932
5.  Jumat, 2 April  Wafat Yesus Kristus
6.  Kamis, 13 Mei Kenaikan Yesus Kristus
7.  Jumat, 28 Mei Raya Waisak 2554
8.  Sabtu, 10 Juli  Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
9.  Selasa, 17 Agustus  Hari Kemerdekaan RI
10.Jumat dan Sabtu 10-11 September, Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
11.Rabu, 17 November Idul Adha 1431 H,
14.Selasa, 7 Desember Tahun Baru 1432 H
15.Sabtu 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan untuk cuti bersama ditetapkan hanya tiga hari yakni, Kamis 9 
September cuti bersama Idul Fitri; Senin 13 September cuti bersama Idul 
Fitri dan 24 Desember cuti bersama Natal.
Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam keterangannya mengungkapkan, latar 
belakang dibuatnya surat keputusan bersama tiga menteri ini untuk 
peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, 
hari-hari libur, cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas 
kerja.
Selain itu, juga karena adanya masukan dari masyarakat, asosiasi 
pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan 
jumlah cuti bersama dan cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan 
kunjungan swasta.
“Kalau tahun sebelum kita menerapkan kebijakan cuti bersama dalam rangka 
recovery ekonomi untuk menarik wisata lokal dan luar negeri, maka tahun 
2010 ini untuk meningkatkan produktivitas kerja,” kata Aburizal Bakrie.
Hari libur nasional 2010 sebanyak 14 hari, sementara cuti bersama sebanyak 
tiga hari, yakni dua hari berkaitan dengan Idul Fitri, dan satu hari 
dikaitkan dengan Natal.
Dalam empat tahun terakhir, jumlah cuti bersama semakin berkurang, yang 
semula (2007) sebanyak enam hari, pada 2008 lima hari, pada 2009 empat 
hari dan pada 2010 hanya tiga hari. 






Kirim email ke