Dear Bango-ers,

ada penjelasan terbaru tentang PB1 di d*tik.com...
berikut kutipannya :

"Sebenarnya, pajak yang selama ini dikenakan atas makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya ini adalah
Pajak Pembangunan 1 atau biasa di kenal dengan istilah PB1 yang telah diatur
lebih dahulu pengenaannya sejak tahun 1947 yaitu melalui Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1947 dengan tarif 10%,  yang kebetulan sama dengan tarif PPN secara
umum yaitu 10%.

Pajak Pembangunan 1 ini kemudian diatur kembali secara rinci dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
, sebagaimana terakhir di atur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang
mengatur mengenai Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10%.

Jadi jelaslah, bahwa kalau selama ini dibawah tagihan atas makanan dan
minuman Anda ada tambahan 10%, itu BUKAN karena pengenaan PPN. Tapi Pajak
Daerah."

link lengkap nya :
http://www.detikfinance.com/read/2010/04/28/081707/1346774/9/makanan-minuman-tidak-dipungut-ppn-sejak-tahun-2000

-- 
Thanks & Regards,

fr...@webmail
-许福贤-
::Fiat Mihi Secundum Verbum Tuum::

Kirim email ke