Apakah PPN 10% itu dipukul rata untuk jasa dan pembelian spare parts, bukankah 
Pajak untuk jasa hanya 9%?

Rgds, 
LT
  ----- Original Message ----- 
  From: Akhmad Masun 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, August 11, 2010 2:36 PM
  Subject: Re: [bango-mania] Minta saran atas kerusakan cash register Sanyo ECR 
340




        Ok Pak Andi...

        Saya juga berfikir kalau memang segitu ya lebih baik beli baru aja.

        Rgds,
        AMGD

        YM : [email protected]
        FB : [email protected]
        www.mlancong.com-Indahnya Indonesia

        --- On Tue, 8/10/10, M Andy Rofii <[email protected]> wrote:


          From: M Andy Rofii <[email protected]>
          Subject: Re: [bango-mania] Minta saran atas kerusakan cash register 
Sanyo ECR 340
          To: [email protected]
          Date: Tuesday, August 10, 2010, 10:17 PM


            
          Mas Akhmad.

          Secara dinilai secara ekonomis umum , kalau biaya perbaikan segitu, 
lebih baik beli yang baru saja ... karena kalau baru nanti ada garansi 
sedangkan kalau diservis ada garansinya tidak (kl ada plg banter 3 bulan).

          Rgds
          Andy
          On 11/08/2010 8:08, Akhmad Masun wrote: 

              
                  Dear Rkn2 semua,

                  Mau minya 2nd opini nih.

                  Kebetulan mesin cash register saya rusak, kerusakannya kertas 
yang ada di dalam mesin tidak mau keluar atau dalam kata lain roda pemutarnya 
tidak bisa memutar. Sebetulnya kerusakannya tidak total, karena terkadang bisa, 
terkadang tidak.

                  Akhirnya saya putuskan untuk membawa mesin ini ke pusat 
service datascript.

                  Setelah mesin dibawa saya cukup kaget setelah diberitahu 
bahwa biaya service Rp 2,420,000 ( secara harga mesin ini barunya cuman 3 jt an 
).

                  Rincian biaya adalah :
                  Ribbon ECR - 340             = Rp      50,000
                  Printer assembly ECR-340 = Rp 2,000,000
                  Biaya service                    = Rp    150,000
                  PPN 10%                          = Rp    220,000
                  Total                                    RP 2,420,000

                  Mohon bantuan rkn2, apakah memang biaya yang dikeluarkan 
harus sebesar itu ?

                  Thanks,
                  AM

                  YM : amgd...@yahoo. com
                  FB : akhmadmasun09@ gmail.com
                  www.mlancong. com-Indahnya Indonesia 




       




  

Kirim email ke