Pelayan Bangsa Versus Pungli

Oleh: VINCENTIA HANNY S

”Para pelayan bangsa harus memberikan pelayanan mereka
tanpa menerima hadiah-hadiah. Mereka yang membangkang
harus, kalau terbukti bersalah, dibunuh tanpa
upacara.”

Kata-kata keras ini diungkapkan Plato dalam bukunya
The Laws. Jauh- jauh hari Plato sudah menekankan
pentingnya hukuman bagi para pelayan bangsa, yaitu
aparat birokrasi, yang menerima hadiah atau yang
berharap menerima ”hadiah” dari pelayanan yang mereka
berikan.

Atau dengan kata lain Plato dengan keras mengatakan
dua pesan, tidak sepantasnya seorang pelayan bangsa
mengharapkan ”imbalan” dari pelayanan yang mereka
berikan. Pesan kedua, jika seorang pelayan bangsa
melanggar, ia harus dijatuhi hukuman seberat mungkin.

Namun, imbauan Plato nyaris tak terdengar di
Indonesia. Praktik yang kerap terjadi dalam birokrasi
di Indonesia justru sebaliknya. Pelayanan baru
diberikan bila ada uang pelicin atau uang jasa, kadang
nilai yang tak tanggung-tanggung. Jangan berharap
pelayanan publik akan lancar bila tak menyerahkan uang
pelicin yang kerap sudah ditentukan dulu nominalnya.

Contoh terkini adalah perkembangan kasus korupsi
Komisi Pemilihan Umum. Kasus yang berawal dari
tertangkapnya anggota KPU, Mulyana Wira Kusumah, yang
menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Khairiansyah
Salman, ternyata merembet ke mana-mana.

Uang KPU ternyata tak cuma dinikmati para pejabat di
KPU, tetapi juga turut dinikmati pejabat Direktorat
Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, BPK, dan DPR.
Uang yang mengalir pun tak tanggung- tanggung, ke
Ditjen Anggaran sebanyak 79.000 dollar AS dan Rp 546
juta.

Ishak Harahap, Kepala Subdirektorat Pembinaan Anggaran
II E Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan
Departemen Keuangan, seusai penetapan penahanan kepada
pers mengakui bersalah telah menerima dana dari KPU.
”Uang itu uang lelah karena kami telah bekerja sampai
pagi,” katanya.

Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama mantan
atasannya, Sudji Darmono. Beberapa anak buahnya yang
ikut menikmati dana KPU itu pun sudah berulang kali
diperiksa.

Dari pemeriksaan para pejabat dan pegawai Ditjen
Anggaran Depkeu itu terungkap, penerimaan uang ribuan
dollar dan ratusan juta rupiah itu terkait keluarnya
Surat Keputusan Otorisasi Revisi Anggaran Pemilu 2004
yang diajukan KPU.

Uang KPU juga mengalir ke BPK. Uang senilai Rp 555
juta diterima Ketua Tim Audit KPU Djapiten Nainggolan,
dan auditor BPK Mochammad Priono mengakui telah
menerima Rp 50 juta. Priono seusai pemeriksaan di KPK
menyebut, ”Ini uang transpor dan uang lelah.”

Mantan Wakil Ketua BPK Bambang Triaji yang sudah
beberapa kali diperiksa KPK diduga menerima 33.791
dollar AS.

Kasus KPU menunjukkan praktik umum yang biasa terjadi
dalam birokrasi Indonesia. Pemberian uang untuk
memperlancar urusan adalah praktik yang sudah tahu
sama tahu (TST).

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia B Lynn
Pascoe seusai menghadiri acara di Mahkamah Agung
mengatakan kepada wartawan, banyak pengusaha AS yang
mengeluhkan besarnya pungli di Indonesia.

”Umumnya pengusaha harus mengestimasikan 10-15 persen
dari biaya investasi mereka di Indonesia untuk pungli.
Itu merupakan ’pajak’ yang sangat besar, terutama bagi
setiap orang yang berusaha di Indonesia,” kata Lynn.

Keluhan akan pungli juga dialami Setyo (60), warga
Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia mengaku ”diperas”
habis-habisan oleh petugas yang mengurus surat izin
mendirikan bangunan.

”Musibah” itu bermula dari niatnya untuk mengurus IMB
rumahnya seluas 130 meter persegi, ternyata justru
menguras kantongnya habis-habisan. Semula harga yang
ditawarkan oleh petugas IMB sebesar Rp 5 juta. Namun,
dengan dalih aneka macam, Setyo justru terpaksa
mengeluarkan uang total Rp 10,7 juta. Harga yang tentu
saja sudah menggelembung tinggi dari harga jasa yang
standar.

Reformasi birokrasi

Robert Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption
1988 secara jelas menggambarkan, pemberantasan korupsi
tak akan berarti bila tidak ada perbaikan sistem dalam
birokrasi. Pemberantasan korupsi yang hanya menekankan
aspek penindakan ibarat pemadam kebakaran belaka.
Banyak negara sudah menyadari, birokrasi yang korup
adalah wajah buram sebuah negara. Di Indonesia, di
atas kertas, produk hukum dan kesepakatan politik yang
menjadi dasar reformasi birokrasi bukan main
banyaknya.

Sistem akuntabilitas bagi birokrasi di atas kertas
terkesan kuat. Sedikitnya 10 Ketetapan MPR sejak tahun
1998 hingga 2002 mendorong pembenahan birokrasi,
tetapi hingga kini wajah birokrasi tetap sama.

Wajah birokrasi atau binnenlandsch bestuur Indonesia
yang tidak kompeten, tidak efisien, dan korup tertuang
dalam Laporan Bank Dunia tahun 2003 ”Memerangi Korupsi
di Indonesia: Memperkuat Akuntabilitas untuk
Kemajuan”.

Menurut laporan itu, dalam survei terakhir sebelum
laporan itu dipublikasikan ternyata hampir separuh
dari seluruh pejabat di Indonesia menerima pungli.

Sistem birokrasi yang tidak akuntabel, sistem
manajemen birokrasi yang berorientasi rajin malas sama
saja karena tidak ada yang mengatur pegawai negeri
secara proaktif, sistem patronase yang bersandar pada
kesetiaan dan kepercayaan, gaji yang sangat rendah,
rendahnya akuntabilitas sistem keuangan, dan tidak
adanya hukuman bagi mereka yang korup atau memberi
penghargaan bagi yang berprestasi adalah potret
birokrasi Indonesia.

Korupsi di birokrasi semakin menjalar luas dan
menggurita karena tidak adanya kontrol dan hukuman
bagi mereka yang melanggar. Banyak pegawai menjadi
pencuri, menggelapkan uang, membuat laporan biaya
fiktif, mendapat uang sogok dan uang pelicin tak kapok
karena tidak adanya hukuman bagi mereka. Bahkan,
secara diam-diam semua kegiatan itu diizinkan oleh
atasannya.

Prof Satjipto Rahardjo, Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro Semarang, dalam sebuah workshop
antikorupsi bagi jaringan Lembaga Bantuan Hukum awal
Maret 2005 menyebutkan, pemberantasan korupsi di
birokrasi ini kalah progresif dibandingkan dengan yang
terjadi tahun 1936.

Menurut Satjipto, pada tahun 1936 dalam catatan
sejarah Indonesia, seorang residen sudah berani
memecat seorang bupati yang korup. Bahkan, ada seorang
bupati yang memecat 120 persen kepala desa di
daerahnya yang korup.

Korupsi bukan budaya

Kinerja aparat birokrasi yang buruk akibat tidak
adanya pengaturan dan pengawasan aparat birokrasi
secara proaktif. Atasan yang seharusnya mengawasi
kinerja anak buahnya cenderung sering kali mengamini
praktik korupsi dan pemerasan yang dilakukan anak
buahnya, bahkan tidak jarang para atasan inilah yang
menjadi inspirator praktik korupsi para anak buah.

Baru-baru ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
berkeinginan membentuk satuan tugas khusus untuk
penanganan reformasi birokrasi. Tugasnya, melakukan
kegiatan pembenahan penyelenggaraan negara oleh
aparatur negara yang dimulai dari sistem perekrutan
hingga renumerasi. Presiden mengakui korupsi di tubuh
birokrasi sudah sedemikian akut.

Kondisi koruptifnya birokrasi Indonesia adalah sejarah
Indonesia yang berulang. Dalam catatan sejarah yang
disajikan secara apik oleh Ong Hok Ham dalam bukunya,
Dari Soal Priyayi sampai Nyi Blorong: Refleksi
Historis Nusantara”, kondisi birokrasi Indonesia saat
ini tak ada bedanya dengan kondisi Vereenigde Oost
Indische Compagnie (VOC) yang korup.

Perseroan dagang Belanda ini dilanda persoalan
internal. Perusahaan ini bukanlah perseroan dagang
yang sehat. Gaji yang diberikan kepada pegawainya
sangat rendah sehingga korupsi merajalela. Untuk
mendapatkan kedudukan yang strategis, pegawai VOC
perlu menyuap. Pada gilirannya, untuk mengembalikan
modal, mereka menjual jabatan bupati hingga kepala
desa kepada penawar tertinggi. Lebih parah lagi,
pegawai VOC banyak yang melakukan perdagangan untuk
diri sendiri dan nilainya lebih besar dari VOC.

Sejak 31 Desember 1799 VOC dinyatakan pailit, utang
dan asetnya diserahkan kepada Pemerintah Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda yang menggantikan VOC
relatif lebih bersih meski pegawai yang bekerja adalah
pegawai VOC yang korup.

Dari pengalaman VOC, Ong Hok Ham secara reflektif
ingin mengatakan bahwa korupsi bukanlah budaya sebuah
bangsa. Korupsi dalam birokrasi bisa direduksi
seminimal mungkin melalui kemauan politik yang kuat
dari sang pemimpin. Caranya: pengawasan yang ketat
terhadap birokrat. Bersediakah Pak Presiden?

Baktos,

Rahman, Wassenaar/NL

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now.
http://us.click.yahoo.com/T8WM1C/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke