Cik, aya dongeng ti nagara sejen ngeunaan 'peran'pasar tradisional? Di NL, di P'cis jeung nagara2 sejen di UE mah... pasar tradisional oge masih jalan. Alus malah! Di NL mah biasa na diatur poe na; aya poe pasar.
baktos, rh Pasar Tradisional "Rontok" Usaha kecil-kecilan sekarang ini makin susah. Untung sedikit saja susahnya bukan main. Pedagang kecil harus lihai bersaing dengan minimarket, supermarket, hingga terimpit hipermarket. Pasar tradisional memang semakin termarjinalkan. Pedagang-pedagang yang tidak mampu bertahan akhirnya rontok. Bagaimana tidak, Ibu Inah (40-an), pedagang sembako di Pasar Sumur Batu, Jakarta Pusat, merasakan pasar semakin sepi. Transaksi jual beli lesu. Saat itu, dia terlihat duduk sendirian, menanti pembeli. Jelang siang, Inah mengaku belum mendapatkan keuntungan. Pedagang kecil makin terimpit. Cepat atau lambat, toko-toko sembako dan kelontong harus bertahan dalam ketidakpastian usaha. "Susah. Jualan di Jakarta makin susah saja. Pembeli sekarang suka memilih pasar yang gede-gede kayak minimarket, supermarket, dan hipermarket," kata Inah. Suara Inah merupakan satu jeritan dari pedagang-pedagang pasar tradisional di Jakarta. Meski masih meyakini datangnya pembeli atau pelanggan, mereka sulit membidik keuntungan. Kondisi terimpit hipermarket itu juga terjadi di Jawa Tengah. Kota Solo, misalnya. Dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini, pusat belanja hypermart sudah bergandengan dengan Solo Grand Mall. Tahun ini juga akan dioperasionalkan Solo Square, Pusat Grosir Solo, dan Beteng Trade Centre. Meski belum diketahui penyewa (tenant) yang akan mengisi dua pusat perbelanjaan itu, diyakini berbagai kalangan keberadaannya akan mematikan pasar tradisional di Solo. Apalagi, Ciputra Sun Mall dan Mall Tipes juga sedang gencar dibangun. Sejarawan Soedarmono yang juga pemerhati kota Solo mengatakan, sebetulnya bukan cuma Solo, tetapi juga kota-kota lainnya. Pasar tradisional haruslah diselamatkan, terutama dari ancaman pertumbuhan hipermarket. "Secara konkret, kita pantas mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kota yang berbasis masyarakat kecil dan sektor informal," kata Soedarmono. Menurut dia, jika persoalannya terletak pada kekumuhan pasar tradisional, pemerintah daerah harusnya memfasilitasi penataannya, bukan menjadi broker tanah bagi para investor yang ingin mendirikan hipermarket. Aturan main Bagaimanakah aturan main pembangunan hipermarket? Menurut Direktur Bina Pasar Departemen Perdagangan Gunaryo di Jakarta, pertengahan November lalu, pemerintah pusat tidak dapat menentukan lokasi pembangunan hipermarket. Izin lokasi hipermarket sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat hanya mengimbau agar pemda memerhatikan kepentingan pelaku usaha pasar tradisional. Gunaryo menuturkan, Departemen Perdagangan bersama instansi teknis masih membahas ketentuan pembangunan hipermarket yang rencananya dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden (keppres). Akan tetapi, dalam ketentuan itu, tidak diatur secara eksplisit masalah zonasi pasar modern, seperti hipermarket dan pasar tradisional. "Dalam draf keppres itu, ketentuannya memang masih terlalu umum. Misalnya, imbauan agar pemda memerhatikan kepentingan pelaku usaha pasar tradisional," kata Gunaryo. Gunaryo menambahkan, selama ini, ketentuan hipermarket dan pasar tradisional hanya diatur dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Menteri Dalam Negeri No 145/MPP/Kep/5/1997 mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan. Dalam Pasal 4 SKB itu disebutkan, lokasi pasar modern berada di ibu kota provinsi daerah tingkat I ditetapkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota. Penetapan lokasi pasar modern di daerah tingkat II yang perkembangan kota dan tingkat ekonominya sangat pesat dan berlokasi di luar ibu kota provinsi daerah tingkat I harus memperoleh izin secara khusus dari menteri. Gunaryo menjelaskan, dengan adanya otonomi daerah, pemda-pemda tidak lagi memerhatikan ketentuan SKB itu. Bahkan, perda-perda dan ketentuan daerah menjadi lebih tinggi daripada SK menteri. Sulit dilakukan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia Susanto mengungkapkan, penerapan zonasi pasar modern dan pasar tradisional akan sulit dilakukan. "Pemerintah pusat mengatakan, zonasi itu kewenangan pemda. Pemda mengatakan, pembangunan hipermarket sudah diatur. Namun, kenyataannya, hipermarket terus tumbuh di mana-mana," kata Susanto. Menurut Susanto, persaingan hipermarket dengan pasar tradisional sudah tidak sehat. Ia mempertanyakan, mengapa harga barang-barang di hipermarket justru lebih murah. Padahal, di hipermarket, biaya lebih tinggi karena ada pendingin ruangan dan banyak fasilitas. Menurut Susanto, salah satu alasan harga barang di hipermarket lebih murah karena hipermarket, seperti Carrefour, diduga menekan harga dari para pemasok lokal. Untuk bisa memasok barang ke Carrefour, pemasok tampaknya dikenakan berbagai biaya, seperti listing fee. Selanjutnya, dikenakan lagi minus margin harga. Pasar tradisional Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia DKI Jakarta Hasan Basri mengatakan, dahulu pasar tradisional diyakini sebagai muara produk pertanian, laut, dan industri rumahan. Kini persepsi pasar tradisional sebagai pasar rakyat tergantikan oleh kehadiran pasar modern. "Coba saja perhatikan, sudah berapa banyak konsumen yang akhirnya lari ke hipermarket?" ujarnya. Dari sisi internal, kata Hasan, pembangunan hipermarket tampaknya diberi peluang oleh pemerintah untuk mengekspansi usaha di negeri ini. Tidak ada satu aturan main pun yang menghambat hipermarket. Di sisi eksternal menunjukkan bahwa kaum pemilik modal bisa menentukan titik-titik lokasi strategis. Pemerintah sendiri cenderung mengejar target pendapatan dari investor yang berhasil mendirikan hipermarket. "Celakanya, perizinan pendirian hipermarket itu diserahkan kepada pemerintah daerah yang cenderung mengejar target pendapatan asli daerah," katanya. Dia menyebut, pemerintah pusat bikin aturan main, tetapi pemerintah daerah yang punya hak otonom "memandulkan"-nya demi memperoleh pendapatan tertentu. Kebijakan pemerintah sangat diskriminatif. Hasan menilai, "penghapusan" pedagang pasar tradisional semakin terpola. Pasar dibilang ingin direnovasi, pedagang diminta menebus kios dengan harga selangit. Tentu, hanya segelintir pedagang yang mampu menebus kios itu. Inikah bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib pedagang pasar tradisional? (Osa/Fer/why) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today! http://us.click.yahoo.com/LeSULA/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/