Cik, aya dongeng ti nagara sejen ngeunaan 'peran'pasar tradisional? Di
NL, di P'cis jeung nagara2 sejen di UE mah... pasar tradisional oge
masih jalan. Alus malah! Di NL mah biasa na diatur poe na; aya poe pasar.

baktos,

rh

Pasar Tradisional "Rontok"

Usaha kecil-kecilan sekarang ini makin susah. Untung sedikit saja
susahnya bukan main. Pedagang kecil harus lihai bersaing dengan
minimarket, supermarket, hingga terimpit hipermarket. Pasar
tradisional memang semakin termarjinalkan. Pedagang-pedagang yang
tidak mampu bertahan akhirnya rontok.

Bagaimana tidak, Ibu Inah (40-an), pedagang sembako di Pasar Sumur
Batu, Jakarta Pusat, merasakan pasar semakin sepi. Transaksi jual beli
lesu. Saat itu, dia terlihat duduk sendirian, menanti pembeli.

Jelang siang, Inah mengaku belum mendapatkan keuntungan. Pedagang
kecil makin terimpit. Cepat atau lambat, toko-toko sembako dan
kelontong harus bertahan dalam ketidakpastian usaha.

"Susah. Jualan di Jakarta makin susah saja. Pembeli sekarang suka
memilih pasar yang gede-gede kayak minimarket, supermarket, dan
hipermarket," kata Inah.

Suara Inah merupakan satu jeritan dari pedagang-pedagang pasar
tradisional di Jakarta. Meski masih meyakini datangnya pembeli atau
pelanggan, mereka sulit membidik keuntungan.

Kondisi terimpit hipermarket itu juga terjadi di Jawa Tengah. Kota
Solo, misalnya. Dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini, pusat
belanja hypermart sudah bergandengan dengan Solo Grand Mall.

Tahun ini juga akan dioperasionalkan Solo Square, Pusat Grosir Solo,
dan Beteng Trade Centre. Meski belum diketahui penyewa (tenant) yang
akan mengisi dua pusat perbelanjaan itu, diyakini berbagai kalangan
keberadaannya akan mematikan pasar tradisional di Solo. Apalagi,
Ciputra Sun Mall dan Mall Tipes juga sedang gencar dibangun.

Sejarawan Soedarmono yang juga pemerhati kota Solo mengatakan,
sebetulnya bukan cuma Solo, tetapi juga kota-kota lainnya. Pasar
tradisional haruslah diselamatkan, terutama dari ancaman pertumbuhan
hipermarket.

"Secara konkret, kita pantas mempertanyakan keberpihakan pemerintah
terhadap ekonomi kota yang berbasis masyarakat kecil dan sektor
informal," kata Soedarmono.

Menurut dia, jika persoalannya terletak pada kekumuhan pasar
tradisional, pemerintah daerah harusnya memfasilitasi penataannya,
bukan menjadi broker tanah bagi para investor yang ingin mendirikan
hipermarket.

Aturan main

Bagaimanakah aturan main pembangunan hipermarket? Menurut Direktur
Bina Pasar Departemen Perdagangan Gunaryo di Jakarta, pertengahan
November lalu, pemerintah pusat tidak dapat menentukan lokasi
pembangunan hipermarket. Izin lokasi hipermarket sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat hanya mengimbau
agar pemda memerhatikan kepentingan pelaku usaha pasar tradisional.

Gunaryo menuturkan, Departemen Perdagangan bersama instansi teknis
masih membahas ketentuan pembangunan hipermarket yang rencananya
dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden (keppres). Akan tetapi,
dalam ketentuan itu, tidak diatur secara eksplisit masalah zonasi
pasar modern, seperti hipermarket dan pasar tradisional.

"Dalam draf keppres itu, ketentuannya memang masih terlalu umum.
Misalnya, imbauan agar pemda memerhatikan kepentingan pelaku usaha
pasar tradisional," kata Gunaryo.

Gunaryo menambahkan, selama ini, ketentuan hipermarket dan pasar
tradisional hanya diatur dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Perindustrian dan Perdagangan dengan Menteri Dalam Negeri No
145/MPP/Kep/5/1997 mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan.

Dalam Pasal 4 SKB itu disebutkan, lokasi pasar modern berada di ibu
kota provinsi daerah tingkat I ditetapkan berdasarkan rencana tata
ruang wilayah kota. Penetapan lokasi pasar modern di daerah tingkat II
yang perkembangan kota dan tingkat ekonominya sangat pesat dan
berlokasi di luar ibu kota provinsi daerah tingkat I harus memperoleh
izin secara khusus dari menteri.

Gunaryo menjelaskan, dengan adanya otonomi daerah, pemda-pemda tidak
lagi memerhatikan ketentuan SKB itu. Bahkan, perda-perda dan ketentuan
daerah menjadi lebih tinggi daripada SK menteri.

Sulit dilakukan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia Susanto
mengungkapkan, penerapan zonasi pasar modern dan pasar tradisional
akan sulit dilakukan.

"Pemerintah pusat mengatakan, zonasi itu kewenangan pemda. Pemda
mengatakan, pembangunan hipermarket sudah diatur. Namun, kenyataannya,
hipermarket terus tumbuh di mana-mana," kata Susanto.

Menurut Susanto, persaingan hipermarket dengan pasar tradisional sudah
tidak sehat. Ia mempertanyakan, mengapa harga barang-barang di
hipermarket justru lebih murah. Padahal, di hipermarket, biaya lebih
tinggi karena ada pendingin ruangan dan banyak fasilitas.

Menurut Susanto, salah satu alasan harga barang di hipermarket lebih
murah karena hipermarket, seperti Carrefour, diduga menekan harga dari
para pemasok lokal. Untuk bisa memasok barang ke Carrefour, pemasok
tampaknya dikenakan berbagai biaya, seperti listing fee. Selanjutnya,
dikenakan lagi minus margin harga.

Pasar tradisional

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
DKI Jakarta Hasan Basri mengatakan, dahulu pasar tradisional diyakini
sebagai muara produk pertanian, laut, dan industri rumahan. Kini
persepsi pasar tradisional sebagai pasar rakyat tergantikan oleh
kehadiran pasar modern. "Coba saja perhatikan, sudah berapa banyak
konsumen yang akhirnya lari ke hipermarket?" ujarnya.

Dari sisi internal, kata Hasan, pembangunan hipermarket tampaknya
diberi peluang oleh pemerintah untuk mengekspansi usaha di negeri ini.
Tidak ada satu aturan main pun yang menghambat hipermarket.

Di sisi eksternal menunjukkan bahwa kaum pemilik modal bisa menentukan
titik-titik lokasi strategis. Pemerintah sendiri cenderung mengejar
target pendapatan dari investor yang berhasil mendirikan hipermarket.
"Celakanya, perizinan pendirian hipermarket itu diserahkan kepada
pemerintah daerah yang cenderung mengejar target pendapatan asli
daerah," katanya.

Dia menyebut, pemerintah pusat bikin aturan main, tetapi pemerintah
daerah yang punya hak otonom "memandulkan"-nya demi memperoleh
pendapatan tertentu. Kebijakan pemerintah sangat diskriminatif. Hasan
menilai, "penghapusan" pedagang pasar tradisional semakin terpola.
Pasar dibilang ingin direnovasi, pedagang diminta menebus kios dengan
harga selangit. Tentu, hanya segelintir pedagang yang mampu menebus
kios itu. Inikah bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib pedagang
pasar tradisional? (Osa/Fer/why)





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/LeSULA/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke