Korupsi dan Keadilan
Budiarto Danujaya
Pembicaraan sangkut paut korupsi dan politik kerap mentok pada
persoalan "tangan-tangan kotor". Robert Fullinwider, misalnya, kerap
dikutip mengatakan bahwa kita butuh politikus seperti kita butuh
tukang sampah, jadi seharusnya kita sudah menduga kalau bakal bau
(Peter Singer, ed.: 1993).
Di sini kita bukan hanya bicara "power tends to corrupt'", tetapi
bahwa tatanan nilai yang tergelar merupakan produk lingkungan dan
jejaring sosial yang sudah terdegradasi. Dengan demikian, korupsi lalu
menjadi konsekuensi yang niscaya; bahkan justru solusi bagi sebuah
"keterpaksaan" sosial.
Paradigma berpikir semacam inilah yang memungkinkan koruptor juga bisa
dilihat sebagai korban. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) lalu
bahkan dianggap bagian naluri dasar setiap manusia, dan karena itu
lantas bisa dianggap "kewajaran sosial yang dapat diterima". Yang
penting lalu lebih cara membuat koruptor "berprestasi", membuat
korupsi menjadi produktif bagi kemajuan bangsa dan negara, dan katanya
sih... bisa kalau mau (Radhar Panca Dahana, "Berani Korupsi, Berani
Prestasi", Kompas, 28/10/2005)
Betapa pun banyak penelitian disebut-sebut melihat korelasi positif
korupsi, termasuk di Indonesia, tetap saja pernyataan seperti ini
lebih terasa provokatif ketimbang argumentatif. Kiranya, pernyataan
ini lebih semacam pancingan. Semacam ajakan berdebat, apakah
konsekuensi pragmatik dapat dijadikan legitimasi politik bagi korupsi.
Penyalahgunaan dan keadilan
Setidaknya, ada persoalan paradigmatik yang tak utuh digelar di sini
sehingga menerbitkan kekisruhan pragmatis semacam ini.
Korupsi memang pertama-tama adalah masalah penyalahgunaan wewenang.
Kalau kita terus menyangka bahwa korupsi sekadar masalah penyelewengan
nilai-nilai moral dan agama, kita takkan pernah berjumpa dengan
Indonesia nirkorupsi dalam hidup kita. Bahwasanya kita sudah
menghabiskan bertriliun rupiah untuk penataran P4, dan bahkan satu
dari sedikit negara modern yang punya pelajaran agama dari SD sampai
universitas, tetapi tetap terus jawara dalam peringkat korupsi
antarnegara, semestinya membeliakkan mata kita.
Akan tetapi, korupsi juga jelas lebih merupakan masalah keadilan
dibandingkan sekadar masalah moral. Penyalahgunaan wewenang berakibat
pada disparitas perlakuan terhadap para korban di hadapan wujud-wujud
pengejewantahan kekuasaan. Dalam konteks ini seharusnya kita
mengingat, bahkan jauh sebelum John Rawls menuliskan A Theory of
Justice (1971), perdebatan dalam pemikiran politik sudah tak dapat
lagi mengabaikan topik keadilan distributif. Termasuk perdebatan
mengenai besaran peran negara dalam pengejewantahan dan perwujudannya.
Dalam pengertian inilah pancingan Radhar, misalnya, bahwa korupsi
justru "berhasil mengubah wajah birokrasi opresif dan alienatif
menjadi lebih ramah dan manusiawi", menjadi kehilangan pijakan.
Mengingat tak semua "duli" di hadapan kuasa mampu dan mau menyuap,
pertanyaannya lalu birokrasi tersebut ramah dan manusiawi kepada siapa?
Sebagai misal, seperti banyak keluhan pada pengurusan KTP dan SIM,
kiranya juga segala jenis perizinan di negeri ini, birokrasi justru
menjadi ekstra jelimet, bertele-tele, dan menyulitkan bagi mereka yang
tak bersedia menyuap atau melalui jalur khusus. Korupsi dengan
demikian justru mengakibatkan atau sekurangnya melestarikan relasi
kuasa yang tidak sehat karena membuka peluang disparitas perlakuan;
menciptakan ketidaksetaraan. Bahkan, bisa menciptakan relasi kuasa
"duli di hadapan tuanku" karena aturan main legal lalu disingkirkan
aturan main baru yang lebih situasional, semau sang pemangku wewenang.
Dalam hal ini, kiranya masuk akal kalau ditandaskan bahwa
ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya bisa diterima jika menyangkut
jabatan atau instansi yang lebih dahulu harus dikondisikan terbuka
bagi segenap pihak dengan kesetaraan kesempatan yang adil. Seperti
Prinsip Perbedaan (The Difference Principle) Rawls, kalaupun terjadi
disparitas perlakuan, hanya dan baru adil jika justru menguntungkan
mereka yang tercecer (John Rawls: 2000). Sebuah prinsip yang mendasari
model kebijakan yang kita kenal sebagai affirmative action.
Jelaslah, tindak KKN tidak pernah menguntungkan mereka yang tercecer,
baik dalam arti nirkuasa maupun nirharta. Bahkan, sebaliknya justru
menguntungkan mereka yang kuasa dan kaya karena lebih mampu menyuap
atau memiliki akses pada jejaring kuasa. Dalam pengertian inilah,
kalaupun korupsi lebih dianggap sebagai ekses sebuah wujud kegiatan
politik yang memang disadari penuh kotoran karena nangkring di atas
ranah sosial-politiktetaplah dengan sendirinya kehilangan legitimasi
politiknya karena tidak mencerminkan keadilan distributif.
Konsekuensi pragmatis tak pernah memadai untuk menjadi legitimasi
politik bagi korupsi karena masih tetap menyisakan persoalan
disparitas perlakuan. Korupsi bahkan tak pernah mungkin legitimit
secara politik karena akan senantiasa bertabrakan dengan
prinsip-prinsip keadilan distributif.
Budaya korupsi
Angan-angan untuk mengubah korupsi menjadi produktif dengan mendorong
para koruptor untuk berprestasi memajukan bangsa dan negara kiranya
setara dengan mengimbau para teroris untuk mengubah jalan jihadnya ke
jalur politik perwakilan. Sebuah delusi yang barangkali datang dari
keputusasaan.
Banyak pakar yang tidak sepakat kalau korupsi disebut sebagai budaya.
Akan tetapi, seperti halnya kemiskinan dianggap semacam budaya oleh
Oscar Lewis karena mempunyai semacam tatanan nilai yang ikut melakukan
determinasi terhadap perilaku para penyandangnya, kiranya demikian
pulalah korupsi.
Internalisasi nilai-nilai kemiskinan mengakibatkan semacam gerak
kausal saling pengaruh sirkular antara nilai-nilai kemiskinan dengan
para penyandangnya. Pengidap budaya kemiskinan seakan "menerima"
kemiskinan sedemikian rupa sehingga "betah" di dalamnya, atau
setidaknya menganggapnya sebagai kewajaran. Mereka lalu jadi cenderung
miskin daya juang untuk keluar sehingga membuat kemiskinan bak tak
berujung (AB Ala, ed.: 1980).
Seperti digambarkan banyak kisah korupsi yang terbongkar di negeri
ini, kecenderungan semacam ini juga terjadi. Sebuah tindak korupsi
mendorong, bahkan memaksa, terjadinya tindak korupsi selanjutnya, baik
atas nama ketamakan maupun keterpaksaan untuk menutupi tindak
sebelumnya serta mempertahankan diri dalam jejaring kuasa tersebut.
Sebuah tindak korupsi juga menghadirkan budaya korupsimisal
peningkatan pola konsumtif yang mendorong perilaku lanjut
korupsimaupun virus korupsi yang merangsang tindak korupsi lain di
sekitar pengidapnya. Kita tentu ingat betapa para tersangka korupsi
KPU sedang membangun rumah mewah, dan betapa korupsi di KPU menularkan
rangkaian korupsi di BPK, Departemen Keuangan, dan bahkan DPR.
Telah lama para pakar menggambarkan bagaimana kapital mempunyai logika
preservasi-akumulasi tertutup yang sama untuk lebih terus merawat dan
mengakumulasi dirinya sendiri belaka (Karl Marx {1844}: 1961). Dalam
hal ini, kiranya korupsi merupakan penyakit yang lebih buruk karena
memiliki logika secorak tapi tak mewarisi budaya entrepreneur serupa.
Dalam logika preservasi-akumulasi tertutup semacam ini, seorang
koruptor sejati kiranya sibuk mengurusi kepentingan dirinya sendiri
belaka sehingga sukar dibayangkan akan berpikir untuk kemajuan dan
kesejahteraan orang banyak.
Jadi bukan saja konsekuensi pragmatis tak pernah memadai untuk menjadi
legitimasi politik bagi korupsi, melainkan juga korupsi sulit
dibayangkan bisa mempunyai konsekuensi pragmatis yang positif bagi
kesejahteraan orang banyak sehingga layak untuk dipertimbangkan
sebagai legitimasi politiknya. Semoga para koruptor kita bukan
koruptor yang sejati.
BUDIARTO DANUJAYA Pemerhati Sosial; Mengajar di Jurusan Filsafat FIB-UI
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/