Yudi Latif:
Negara Belum Jadi Essential Outsider
29/11/2005

Perbedaan agama saja tak pernah sekonyong-konyong menciptakan
intoleransi beragama dalam suatu masyarakat, sepanjang masih terdapat
apa yang disebut Geertz sebagai mix tide atau aspek-aspek kesamaan di
sisi lain, seperti kesamaan suku dan kelas ekonomi. Karena itu, ketika
konflik-konflik bernuansa agama terjadi, yang perlu dilakukan
pemerintah bukanlah intervensi untuk menyamakan sudut pandang agama
yang beragam, tapi bagaimana menciutkan jurang perbedaan pada
aspek-aspek lain yang bersifat non-agama. Demikianlah evaluasi Dr.
Yudi Latif, Deputi Rektor Universitas Paramadina, tentang situasi
sosial-keagamaan di Indonesia sepanjang setahun pemerintahan
SBY-Kalla, kepada Burhanuddin dan Novriantoni dari Jaringan Islam
Liberal (JIL), Kamis (10/11) lalu.

JIL: Bung Yudi, apa yang bisa anda katakan tentang situasi
sosial-keagmaan kita selama setahun pemerintahan SBY-Kalla?

DR. YUDI LATIF: Pertama, kehidupan beragama periode SBY-Kalla juga
mencerminkan situasi ambigu dalam dunia politik kita. Yaitu bentuk
perpaduan yang buruk antara sistem presidensial yang dipilih secara
langsung dengan sistem multipartai yang memaksa presiden—meski dipilih
suara mayoritas, tapi datang dari partai kecil—untuk tetap
bernegosiasi dengan partai-partai besar lainnya. Dengan begitu, posisi
presiden seringkali terbelah (split) antara kehendak menegakkan rule
of law dan keharusan mengakomodasi dan bersikap lunak terhadap
aspirasi elemen-elemen yang justru menentang fungsi presiden sebagai
penjaga konstitusi (the guardian of constitusion) dan kekuatan
moderasi (moderating forces). Kadang-kadang, SBY tampak mengakomodasi
saja elemen-elemen yang sesungguhnya sangat rawan mengganggu
proses-proses moderasi.

Kedua, dalam kehidupan beragama, era SBY-Kalla sebenarnya masih
melanjutkan proses anomali yang muncul ketika rezim otoriter kita
tumbang. Dalam situasi yang otoriter, konflik-konflik beragama itu
tampaknya bisa dituntaskan dengan cara-cara kekerasan, walau
sebenarnya tidak pernah bisa tuntas. Artinya, kita tetap belum punya
perangkat hukum yang melindungi hak-hak warganegara untuk
mengekspresikan kebebasan beragamanya. Himbauan toleransi yang kita
dengar selama ini, baru sampai pada himbauan-himbauan etis. Padahal,
toleransi harus diberi kaki, diterjemahkan dalam bentuk hukum-hukum
publik. Di antara norm dan fact, kata Jurgen Habermas, harus ada
hukum-hukum publik di mana terjemahan toleransi menjadi jelas dalam
institusi hukum.

Nah, itu harus jelas dulu. Selama ini, kita baru punya niat baik atau
good will, yang masih dirembukkan. Tokoh-tokoh agama dipertemukan oleh
Departemen Agama, tapi tidak pernah ada legal framework yang berposisi
jelas, sehingga dapat digunakan di mana saja. Kapan kebebasan beragama
seperti hasrat untuk mendirikan gereja atau masjid punya legal
framework yang jelas, yang lebih kuat dari sekadar Surat Keputusan
Bersama (SKB) dua menteri?

JIL: Artinya, toleransi sudah kita akui secara etis, tapi belum
diterjemahkan dalam kekuatan hukum yang melindungi toleransi itu sendiri?

Betul. Ambillah contoh aksi-aksi kekerasan seperti pembakaran
rumah-rumah ibadah. Dalam kasus seperti ini, kita memang telah
mengkritik atau menghujat. Tapi di balik itu semua, kita juga
mendapati aparat penegak hukum tidak cukup konsisten melakukan
tindakan hukum terhadap mereka-mereka yang bersalah. Lazimnya, kalau
ada persoalan di tingkat grass root, yang pertama ditanya adalah:
apakah aparat penegak hukum mampu mengeksekusi persoalan secara
konsisten, taat asas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang
berlaku, jauh sebelum amuk massa terjadi?

JIL: Bung Yudi, mirisnya, beberapa survei yang kita lakukan belakangan
ini justru menunjukkan indikasi menipisnya tingkat toleransi beragama
di dalam masyarakat. Komentar anda?

Soal toleransi beragama memang tak pernah berdiri sendiri. Ada
elemen-elemen relasi sosial lainnya yang ikut mempengaruhi orang atau
suatu komunitas untuk toleran pada suatu hari dan sangat brutal di
lain. Aspek-aspek lain yang disebut Clifford Geertz sebagai mix tide
itu juga harus kita perhitungkan. Maksudnya, aspek perbedaan yang ada
dalam suatu masyarakat manjemuk (misalnya perbedaan agama), bisa saja
dinetralisasi oleh kesamaan pada aspek sosial lainnya, seperti
kesamaan suku, kelas sosial, atau latar belakang pendidikan. Semakin
banyak mix tide atau titik temu itu kita jumpai, perbedaan agama saja
biasanya tak pernah bisa meruncing. Misalnya, perbedaan agama dalam
konteks orang-orang sesama suku Batak, dan suku lainnya.

Bahkan konon, di Aceh yang sering kita pandang sebagai serambi Mekah
dan mencerminkan unsur-unsur Islam yang puritan, dalam beberapa puluh
tahun terakhir tak pernah terdengar aksi-aksi pembakaran gereja. Ini
kan kasus menarik. Di Batak juga begitu, karena di sana terdapat
institusi lain di luar lingkup keagamaan (religious framework) yang
cukup efektif, yaitu bekerjanya konsep marga yang dipercaya dapat
memoderasi perbedaan-perbeaan agama. Tapi, semakin banyak aspek-aspek
perbedaan, seperti berkoinsidensinya perbedaan kelas dengan perbedaan
suku, akses ekonomi, dan sentimen agama, maka akan semakin rawan
tingkat toleransi suatu masyarakat tersebut.

JIL: Artinya, ketiadaan interseksi antar pembelahan sosial dalam
masyarakat itu bisa sangat rawan, seperti citra Kristen, kaya, dan
sulit bergaul pula....

Tepat. Dalam kasus seperti itu, intervensi apa yang bisa dikerjakan
pemerintah? Perbedaan agama sudah jelas tak bisa diintervensi. Ambisi
untuk menyamakan agama sudah terbukti tidak mungkin. Maka pemerintah
harus mencari lahan intervensi pada aspek-aspek lain agar sentimen
keagamaan bisa dinetralisasi. Misalnya intervensi pada perwujudan
negara kesejahteraan dan keadilan sosial. Ini penting agar perbedaan
dalam struktur ekonomi bisa dipersempit, dan sentimen-sentimen
keagamaan bisa bertemu mix tide lain.

Masalahnya, saat ini impian negara kesejahteraan itu tidak bekerja.
Sejak zaman kolonial, di negeri ini sudah terjadi proses segregasi
ekonomi, etnis, dan ruang yang saling berhimpitan. Misalnya, etnis
Cina disegregasi dalam ruang-ruang tertentu, terpisah dari etnis lain.
Akibatnya, di ruang tertentu kita menemukan orang kaya yang beretnis
Cina dan beragama Kristen. Itu menciptakan persoalan triple minority
yang sangat rawan. Jika perasaan itu sudah terbentuk, susah sekali
membuat elemen-elemen lain dapat dipertemukan.

Karena itu, intervensi pemerintah tidak harus dalam bentuk memaksakan
toleransi, seperti mempertemuakan tokoh-tokoh agama secara rutin.
Secara simbolik, langkah itu memang baik, tapi tidak memadai. Peran
pemerintah yang paling penting justru menciutkan gap-gap yang ada
supaya terciptanya mix tide.

Mungkin perlu contoh. Dalam pergaulan di banyak tempat, kita
seringkali berbaur dengan orang Kristen, Buddha, Hindu, dan lainnya.
Tapi itu tidak serta-merta membuat kita gerah akan kehadiran mereka,
karena kita juga dipersatukan titik temu lain seperti kesamaan level
pendidikan. Di situ, soal identitas jadi sangat cair dan tergantung
konteks. Kalau ada pertandingan sepakbola antar propinsi, orang-orang
Bandung tentu akan habis-habisan membela klub Bandung,
berhadap-hadapan dengan bonek dari Surabaya. Tapi ketika konteksnya
berubah jadi pertandingan antarnegara, saat pemain Suarabaya dan
Bandung bersatu, orang-orang yang tadinya bermusuhan akan bersatu
menghadapi musuh bersama, umpamanya Malaysia. Jadi identitas juga bisa
berubah-ubah.

JIL: Bung Yudi, idealnya memang harus ada keadilan sosial-ekonomi agar
perbedaan agama tidak menjadi soal. Tapi kalau keadilan sosial-ekonomi
belum terwujud, apakah toleransi juga akan susah mewujud?

Dalam kasus seperti itu, harapan penjaga nilai-nilai toleransi ada di
pundak aparatur negara, karena merekalah yang seharusnya mengontrol
berjalannya mekanisme hukum atau rule of law. Aparat negara harus
ingat bahwa dalam konstitusi kita, setiap warganegara punya hak
kebebasan dalam beragama, dan negara menjamin kebebasan setiap
warganya untuk memeluk agama masing-masing. Karena itu, tugas mengawal
proses-proses toleransi yang pertama-tama ada pada negara. Bagaimana
dengan elemen-eleman masyarakat sipil?

Elemen-elemen civil society menjalankan itu berdasarkan prinsip
willingness atau kesukarelaan. Law enforcement yang melindungi setiap
warganegara untuk menjalankan kebebasannya dalam beragama, tetap ada
di pundak aparatur negara. Tapi faktanya, justru di situlah titik
persoalannya. Ketika warganegara tidak diberi jaminan perlindungan
oleh aparat negara, secara naluriah masyarakat akan mencari safety
need, keinginan untuk aman masing-masing, dalam bentuk-bentuk lain.
Bentuk-bentuk lain itu bisa datang dari premanisme, atau apa yang
disebut Brian Turner Gemeinschaf baru, atau komunalisme baru, berupa
kelompok-kelompok keagamaan yang kohesif

Jadi, kehendak untuk mencari safety need itu harus dibayar mahal
sekali, akibat tidak adanya perlindungan negara atas hak-hak individu
sebagai warganegara. Proses pencarian perlindungan muncul dalam bentuk
tribus-tribus baru. Neo-tribalisme ini bisa datang dalam bentuk
premanisme, ataupun kelompok keagamaan dan etnis yang tidak jelas
tujuannya.

JIL: Berarti, aparatur negara harus senantiasa berada di tengah atau
netral dalam hubungan antarumat beragama. Menurut evaluasi anda,
apakah negara sudah netral dalam kasus-kasus pelanggaran hak kebebasan
beragama dalam setahun ini?

Saya melihat, aparatur negara kita belum bisa menjalankan peran
sebagai essential outsider, atau orang luar yang dibutuhkan sebagai
penjaga keadilan masyarakat. Mereka tidak boleh menjadi part atau
bagian dari sebuah kelompok. Ingat, dalam suatu komunitas negara atau
bangsa, selalu saja ada konflik antar kekuatan-kekuatan civil society.
Nah, berfungsinya essential outsider sangat dibutuhkan di situ.

Dalam kasus-kasus persengketaan antar warganegara, aparatur negara
harus bersifat imparsial dan mampu melakukan tindak-tindak preventif
terhadap kemungkinan munculnya kehendak main hakim sendiri di dalam
masyarakat. Selama ini, aparatur negara seringkali tidak bertindak
tegas, bahkan terkesan membiarkan elemen-elemen masyarakat tertentu
melakukan praktik-praktik kekerasan berdasarkan kehendak mereka
sendiri-sendiri.

Karena itu, seringkali gejala perusakan properti publik atau suatu
kelompok berjalan begitu rupa, sementara aparat keamanan sangat
terlambat, bahkan kadang-kadang membiarkan. Alih-alih menjadi penjaga
rule of law, mereka sendiri justru terkadang menjadi pihak yang
mendistorsi sengketa atau konflik. Kalau aparat keamanan tidak bisa
bertindak tegas, lambat laun tidak akan ada lagi kepastian hukum, dan
masing-masing kelompok akan melakukan improvisasi-impsovisasi dalam
melebarkan skala konflik.

JIL: Dalam amatan anda, apakah dalam setahun terakhir pemerintah sudah
tampil sebagai penjamin kebebasan beragama?

Harus ditegaskan bahwa kebebasan beragama adalah kebebasan yang
bersifat paling fundamental. Tanpa jaminan kebebasan beragama,
kebebasan-kebebasan lain tak berarti apa-apa. Karena itu, dalam
konstitusi Amerika sendiri, kebebasan beragama menjadi aspek kebebasan
pertama yang dilindungi negara.

Nah, kebebasan beragama sendiri sebenarnya bukan barang asing bagi
orang-orang Islam. Tapi sekarang, orang-orang Islam beranggapan bahwa
toleransi atau kebebasan beragama itu adalah pikiran dan nilai dari
luar yang diinjeksikan ke dalam dunia Islam. Padahal, kebebasan
beragama sudah pernah berjejak dan berakar kuat dalam tradisi Islam.

Tradisi at-tasâmuh ad-dînî sudah Islam perlihatkan sejak masa Nabi di
Madinah, berlanjut ke era Cordova. Bahkan, ketika orang-orang Yahudi
diusir dari Eropa, pemerintahan Turki Usmani justru melindungi mereka.
Saya tidak tahu kenapa sekarang orang Islam takut akan nilai kebebasan
itu. Seolah-olah, ada situasi paranoid di mana ancaman dari luar akan
terjadi bila kita menegakkan nilai kebebasan dalam beragama.

Saya kira, sensitivitas dalam soal ini sudah berhimpitan dengan
aspek-aspek lain. Jadi, perubahan motif-motif keagamaan itu mungkin
disebabkan pergeseran dalam soal-soal sosial-ekonomi masyarakat, dan
sebagainya.

JIL: Apa yang kita perlukan untuk menjamin kebebasan beragama?

Syarat kebebasan itu saya kira harus dilengkapi dua hal. Pertama
adalah rule of law di mana negara menjamin dan melindungi hak setiap
warganegara untuk beragama. Tapi hukum saja tidak memadai. Harus ada
syarat kedua, yaitu kepatutan atau kepantasan etis. Maksudnya,
meskipun misalnya setiap orang berhak mendirikan rumah ibadah, dan
secara hukum hak itu dilindungi, biasanya tetap ada konvensi-konvensi
di mana aspek kepatutan masih tetap dihormati. Misalnya, kalau
pengikut suatu agama, katakanlah hanya 5 orang, tak usahlah membuat
rumah ibadah sampai sepuluh biji.

Itu menjelaskan bahwa kebebasan absolut itu memang tidak pernah
terjadi, bahkan di negara-negara Barat yang demokrasinya sudah maju
sekalipun. Di Australia misalnya, tetap saja ada aspek kepatutan di
mana orang-orang Islam tidak bisa begitu saja tampil mencolok,
eksesif, dan secara eksibionis mendirikan masjid di tiap pojok kota,
sebanding dengan banyaknya gereja. Itu tidak mungkin terjadi karena
selalu adanya soal kepatutan etis.

Tapi perlindungan hukum yang menjamin hak untuk memiliki rumah ibadah
bagi setiap agama mamang harus tetap ada. Tapi hukum saja tidak
memadai di semua aspek pergaulan dalam hidup. Dalam obrolan dengan
beberapa kawan non-Islam, saya menangkap kesan bahwa mereka juga
mengakui adanya elemen-elemen tertentu dalam kelompoknya yang memang
terlampau eksesif dalam melancarkan aksi-aksi misionari.

JIL: Tapi kan soal itu wajar saja muncul dalam tiap agama, asalkan
tidak menjadi arus utama!

Saya kira, tiap agama, terutama yang misionaristik, selalu punya
kepentingan untuk mengembangkan jejaringnya. Karena itu, wajar kalau
akan selalu muncul pacuan untuk mengembangkan sebanyak mungkin rumah
ibadah. Tapi di balik hak tiap-tiap kelompok untuk mendirikan rumah
ibadah, negara tetap harus memastikan bahwa perluasan gerakan
misionari atau suatu dakwah dalam masyarakat majemuk tidak akan
mengganggu hak-hak orang lain, atau malah menimbulkan bentrokan yang
lebih parah di tingkat masyarakat.

Karena itu, setiap kelompok harus menghormati situasi hukum yang ada,
dan aparat negara harus memastikan bahwa ekspansi misionari ini tak
menimbulkan dampak buruk terhadap kehidupan warganegara secara lebih
luas. Berdasarkan itu, perlu ditegaskan bahwa, dengan alasan
apapun—baik alasan agama atau pun hukum—sebuah rumah ibadah yang sudah
berdiri tidak dibenarkan untuk dirobohkan oleh kelompok-kelompok
keagamaan yang berbeda.

Saya kira, argumen tekstualnya dari Islam sudah sangat jelas. Kitab
suci Alquran telah menyatakan larangan mengganggu rumah ibadah-rumah
ibadah agama lain, di mana asma-asma Tuhan disebut. Bahkan dalam
Alquran, Allah secara jelas menyatakan: "Kalau Aku ingin menjadikan
kalian satu umat saja, Aku tentu bisa. Tapi kalian memang Aku biarkan
beragam agar saling berkompetisi secara sehat." Jadi kita berbeda
dalam rangka fastabiqul khairât, berlomba-lomba dalam kebajikan.

Terkait soal di atas, ada contoh menarik ketika Umar membebaskan
Palestina. Ketika itu, beberapa sahabat ingin sekali menyelenggarakan
salat di sebuah gereja. Tapi Umar mengatakan: "Jangan! Kalau orang
Islam diizinkan salat di sana, lambat laun mereka akan mengambil-alih
gereja tersebut." Itulah bentuk perlindungan Islam terhadap minoritas.
Saya kira, hikmah yang dapat dijumpai dalam berbagai khazanah Islam
itu harus disegarkan dan ditumbuhkan kembali.

Berkaca dari kisah di atas, dengan alasan apapun, setiap kelompok
keagamaan tidak boleh menghancurkan rumah ibadah-rumah ibadah kelompok
lain. Tapi di sisi lain, setiap kelompok keagamaan juga harus memiliki
kepantasan etis dalam bermasyarakat. Setiap orang atau kelompok harus
melakukan self-distrance, rasa tahu diri. Untuk sesuatu yang sifatnya
etis, memang diperlukan kerukunan, titik temu, dan dialog antar
tokoh-tokoh agama.

Tapi aparat pemerintah juga harus tetap mengembangkan rule of law
secara imparsial. Perangkat-perangkat legal dalam hubungan antar agama
harus dilengkapi. Jadi tak cukup SKB saja, tapi harus naik ke tingkat
undang-undang. Dalam masayarakat majemuk seperti indonesia,
kasus-kasus gesekan antar agama akan selalu timbul dan timbul lagi.
Untuk itu, kita harus memastikan bahwa legal framework untuk mengatasi
pluralisme itu sudah tersedia.

JIL: Bung Yudi, Fareed Zakaria menyebut gejala illiberal democracy
dalam masyarakat yang beralih dari rezim otoriter ke rezim demokratis.
Artinya, demokrasi tidak lantas menjamin kebebasan-kebebasan dasar
warganegara, seperti kebebasan beragama. Apakah gejala itu sudah
tampak di setahun pemerintahan SBY-Kalla?

Selama ini, demokrasi kita memang masih berhenti pada tingkat
prosedur, masih sebatas kesuksesan pemilu, tapi belum dilengkapi
aspek-aspek yang lebih substansif, seperti soal inclusive citizenship
(kewarganegaraan yang terbuka). Dulu, orang memperhadapkan civil
society dengan negara, tapi sekarang, ancaman terhadap demokrasi dan
kebebasan justru datang dari unsur-unsur di dalam civil society,
seperti merebaknya fanatisisme. Jadi ancaman kebebasan bukan dari
negara lagi.

Hal ini memang tidak khas Indonesia. Di Eropa abad XVI, fanatisisme
ikonoklas juga terjadi. Ketika kekuasaan negara mulai mengendur dan
kuncup demokrasi mulai bertumbuh, ancaman kebebasan justru datang dari
elemen-elemen civil society, terutama elemen-elemen yang tak punya
tempat dan ruang dalam permainan politik formal—entah karena basis
konstituensinya lemah, atau karena terlempar dari percaturan politik.
Mereka inilah yang biasanya mengembangkan aksi-aksi yang lebih
radikal, karena memang tak punya arena bermain. Kalau mereka masih
bisa bermain di ruang politik, mereka masih akan tetap menjadi subyek
negosiasi. Kita tahu, penonton itu selalu lebih keras. Nah, demokrasi
kita harus mengatasi gejala itu.

JIL: Kalau diponten, berapa nilai pemerintah SBY-Kalla dalam isu
sosial-keagamaan?

Posisinya mungkin 5,5. Memang secara formal kegiatan keagamaan di masa
SBY-Kalla begitu semarak dan religiotainment tumbuh subur. Tapi secara
substantif, dalam aspek keadilan dan toleransi, rasanya mundur dari
masa sebelumnya. []





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke