Ryaas Rasyid: Terjadi Resentralisasi Pemerintahan di Indonesia M Fahmy Myala
Roh otonomi daerah yang diemban oleh Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dicabut. Sistem pemerintahan desentralisasi yang kita coba kembangkan mulai 1 Januari 2001, kini telah layu sebelum berkembang. Dewasa ini di Indonesia sedang berlangsung proses resentralisasi atas mekanisme pemerintahan. Prof Dr Ryaas Rasyid MA, pakar ilmu pemerintahan yang membidani lahirnya UU No 22/1999, menguraikan, sekarang ini kewenangan dalam hal pengendalian dan pengangkatan pegawai negeri sipil telah ditarik ke pusat. Selain itu, seluruh proses perekrutan dan penempatan pegawai pada posisi-posisi eselon satu dan eselon dua juga sudah ditarik menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Bukan hanya itu. Seluruh peraturan daerah atau perda yang dibuat pemerintah provinsi bersama DPRD-nya kembali lagi harus disahkan pemerintah pusat, sedangkan perda kota dan kabupaten harus disahkan pemerintah provinsi, papar Ryaas dalam perbincangan dengan wartawan di Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Guru besar madya Ilmu Politik pada Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) ini menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekarang juga harus disetujui pemerintah pusat. APBD tidak boleh dijalankan sebelum disahkan pemerintah. Maka, di mana kini kewenangan pemerintah daerah yang sebelumnya telah pernah diberikan oleh (UU) otonomi daerah kepada para pemerintah daerah? tanya Ryaas pula. Ryaas yang mantan Menteri Negara Otonomi Daerah (2000-2001) ini juga menyoroti tentang masuknya investor asing serta investasi pada umumnya di seluruh Indonesia. Menurut dia, sekarang penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) kewenangan pengelolaannya dikembalikan ke tangan pemerintah pusat. Masih ada lagi. Sektor pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk pertambangan nonmigas, kini ditangani dan dikelola langsung pemerintah pusat. Apalagi yang migas, demikian pria kelahiran Gowa, Sulawesi Selatan, 7 Desember 1949, tersebut memaparkan. Peraturan pemerintah Menurut Ryaas, sejak UU No 22/1999 diundangkan, ia sudah menjelaskan bahwa UU ini perlu dilengkapi dengan berbagai peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres). Waktu itu saya pernah menyebutkan, dibutuhkan 30 PP dan 197 keppres yang akan menjadi acuan bagi DPRD-DPRD dalam membuat perda. Tetapi, karena ini tidak dilaksanakan pemerintah, maka terjadilah suatu kondisi, yaitu daerah-daerah membuat kebijakan sesuai kehendak, selera, dan kepentingannya masing-masing, ungkapnya. Ditambahkan, hal itu tidak menyelesaikan masalah pemerintahan daerah, malah menimbulkan dan menambah masalah baru. Ya, amburadullah otonomi daerah. Timbul berbagai problema baru yang membebani daerah, koordinasi antardaerah menjadi sulit. Supervisi dan pengawasan tidak bisa jalan. Sistem monitoring (pemantauan Red) mati karena memang tidak ada acuan untuk tempat merujuk. Sudah 2.000-an perda yang dibuat di seluruh Indonesia yang justru negatif terhadap perekonomian daerah, malah berdampak high cost economy (ekonomi biaya tinggi Red), papar Ryaas. Ia melanjutkan, pemerintah yang menganggap bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah kebablasan, kemudian mengambil jalan pintas. Seenaknya mengganti UU No 22/1999 dengan UU No 32/2004. Maka, dengan UU yang baru inilah pemerintah pusat telah menarik kembali berbagai kewenangan yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Alangkah ironisnya, tatkala seorang kepala daerah memperoleh legitimasi yang demikian kuat melalui pemilihan langsung, justru kewenangannya malah dikurangi. Ada apa dengan pemerintahan kita? ujarnya. Ryaas, mantan lurah sebuah kampung di Makassar ini (1972- 1975), merasa prihatin bahwa dalam kebingungannya mengendalikan jalannya pemerintahan. Pemerintah, dalam hal ini menteri dalam negeri, telah dua kali meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk hal-hal yang tidak perlu dimintakan fatwa. Kok PP No 110 Tahun 2000 dimintakan fatwa, pengangkatan Gubernur Lampung dimintakan fatwa? Pemerintah boleh saja meminta fatwa kepada MA untuk suatu kebijakan atau rencana kebijakan yang sarat dengan potensi konflik. Bukan UU yang hendak difatwai dan bukan pengangkatan gubernur misalnya. Makanya, Gubernur Lampung yang sekarang ini tidak sah menurut UU, ungkapnya. Praktik korupsi Secara jujur dan dari dalam lubuk hati yang paling dalam, saya ingin mengatakan bahwa dengan kondisi pemerintahan yang demikian, ditambah utang negara dan rakyat Indonesia yang demikian besar, bangsa ini sedang berada di tepi jurang kebangkrutan. Kemiskinan dan pengangguran belum tersentuh, apalagi ditangani, tuturnya. Tentang praktik korupsi di Indonesia, Ryaas menegaskan, sekalipun semua koruptor ditangkap dan dihukum mati, sistem yang ada masih akan melahirkan koruptor-koruptor baru, sebab sistem administrasi negara kita memang memberi kesempatan untuk melakukan korupsi. Tentang solusinya, mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (1994-1998) ini menyebutkan, kepemimpinan nasional harus melakukan langkah berani dengan segala risikonya untuk menata seluruh sistem manajemen pemerintahan. Ini bisa dimulai dari perampingan organisasi pemerintah, menjalankan administrasi pemerintah dengan efisiensi yang maksimal, menata ulang seluruh sistem perekrutan, transparansi dalam pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan sampai ke pengawasan dan akuntabilitas. Inti kehidupan modern adalah pemerintah, demikian Ryaas Rasyid, Sebab pemerintah mengendalikan pemerintahan, menguasai resources (sumber daya Red), membuat regulasi, memiliki otoritas dan memberi sanksi atas pelanggaran regulasi. Tidak ada perekonomian yang sehat tanpa pemerintahan yang baik. Demikian pula, tidak ba- kal hadir suatu kehidupan sosial-budaya-politik yang kondusif tanpa pemerintahan yang baik pula. Fahmy Myala Wartawan, Tinggal di Makassar ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/