Pungutan Minyak Tanah Dievaluasi DPR Lanjutkan Proses Hukum Jakarta, Kompas - Departemen Dalam Negeri akhirnya merespons sorotan tajam DPR atas kebijakan menarik pungutan pengawasan minyak tanah sebesar Rp 50 per liter. Depdagri akan mengevaluasi kebijakan itu.
Evaluasi penetapan harga eceran tertinggi (HET) 2006 itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (6/12). "Informasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa untuk tahun 2006 ternyata sudah dianggarkan di APBN. Karena itu, kami akan mengevaluasi," katanya. Sementara itu, sejumlah anggota DPR tetap bersikeras meminta Mendagri mencabut surat edaran 3 Oktober 2005 yang telah dikirim ke seluruh gubernur dan bupati/wali kota itu. Mereka menilai kebijakan itu melanggar peraturan dan pertanggungjawaban uangnya juga tak jelas. Mereka tetap berencana membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kalau sampai Rabu Mendagri tak mencabut surat edarannya, kami akan ke KPK. Ini untuk menyelamatkan uang rakyat," ujar Wakil Ketua Fraksi PDI-P Ramson Siagian Ramson mencatat ada empat UU yang dilanggar, yaitu UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Alvin Lie, mendorong agar kasus itu dibawa ke PTUN. "Kalau ada gubernur, bupati/wali kota yang jalankan kebijakan itu, bisa dijerat dengan pidana korupsi. Kebijakan itu tak punya dasar hukum," ujarnya. Ma'ruf sendiri siap jika DPR membawa kasus ini ke KPK atau PTUN. "Saya kira itu wajar-wajar saja. Silakan saja. Saya yakin kebijakan itu tak melanggar hukum meski tak tercatat di APBN 2005," ujar Ma'ruf yang menegaskan bahwa surat edaran itu merupakan keputusan bersama antara Menteri ESDM, BPH Migas, serta Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas. Sementara itu, Depdagri akan memeriksa Pertamina dan Hiswana Migas yang menerapkan pungutan itu di Sumatera Utara. Sebab, Sumut merupakan provinsi yang tak menerapkan pungutan. "Tak satu sen pun masuk Depdagri. Yang memungut itu Pertamina dan Hiswana Migas. Kami akan periksa mereka," kata Sekjen Depdagri Progo Nurjaman, Selasa. Dijelaskan, Surat Edaran Mendagri itu diterbitkan untuk biaya pengawasan distribusi minyak tanah oleh aparat pemerintah daerah. Namun, Depdagri tak meminta seluruh daerah menerapkan. Sumut, misalnya, tak menerapkan Surat Edaran Mendagri. "Seluruh bupati dan wali kota sudah diminta tak memasukkannya dalam komponen HET," kata Sekretaris Daerah Sumatera Utara Muhyan Tambuse. Provinsi Jawa Timur, seperti dikatakan Gubernur Imam Utomo, juga tak memungut biaya pengawasan Rp 50 per liter. Alasannya, Imam tidak tahu pemanfaatan dan alokasi dana itu. Di Padang, Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi akhirnya menghentikan pungutan Rp 50 untuk distribusi minyak tanah. Sebab, penghimpunan dana yang dilakukan tidak jelas. Sejak dipungut pada 4 Oktober, dana yang dihimpun mencapai Rp 760 juta. "Mulai 1 Desember 2005 pungutan itu kami hentikan. Penggunaannya tidak jelas. Uang itu kini tersimpan di kas daerah. Kami minta petunjuk Mendagri untuk apa dana itu," katanya. (LIA/HAM/NAL/SIE/sut) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
