Pungutan Minyak Tanah Dievaluasi
DPR Lanjutkan Proses Hukum

Jakarta, Kompas - Departemen Dalam Negeri akhirnya merespons sorotan
tajam DPR atas kebijakan menarik pungutan pengawasan minyak tanah
sebesar Rp 50 per liter. Depdagri akan mengevaluasi kebijakan itu.

Evaluasi penetapan harga eceran tertinggi (HET) 2006 itu disampaikan
Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf sebelum rapat kerja dengan Komisi
II DPR, Selasa (6/12). "Informasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral bahwa untuk tahun 2006 ternyata sudah dianggarkan di APBN.
Karena itu, kami akan mengevaluasi," katanya.

Sementara itu, sejumlah anggota DPR tetap bersikeras meminta Mendagri
mencabut surat edaran 3 Oktober 2005 yang telah dikirim ke seluruh
gubernur dan bupati/wali kota itu. Mereka menilai kebijakan itu
melanggar peraturan dan pertanggungjawaban uangnya juga tak jelas.

Mereka tetap berencana membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kalau sampai Rabu Mendagri
tak mencabut surat edarannya, kami akan ke KPK. Ini untuk
menyelamatkan uang rakyat," ujar Wakil Ketua Fraksi PDI-P Ramson Siagian

Ramson mencatat ada empat UU yang dilanggar, yaitu UU No 20/1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU No 17/2003 tentang Keuangan
Negara, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No 32/2004
tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Alvin Lie,
mendorong agar kasus itu dibawa ke PTUN. "Kalau ada gubernur,
bupati/wali kota yang jalankan kebijakan itu, bisa dijerat dengan
pidana korupsi. Kebijakan itu tak punya dasar hukum," ujarnya.

Ma'ruf sendiri siap jika DPR membawa kasus ini ke KPK atau PTUN. "Saya
kira itu wajar-wajar saja. Silakan saja. Saya yakin kebijakan itu tak
melanggar hukum meski tak tercatat di APBN 2005," ujar Ma'ruf yang
menegaskan bahwa surat edaran itu merupakan keputusan bersama antara
Menteri ESDM, BPH Migas, serta Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas.

Sementara itu, Depdagri akan memeriksa Pertamina dan Hiswana Migas
yang menerapkan pungutan itu di Sumatera Utara. Sebab, Sumut merupakan
provinsi yang tak menerapkan pungutan. "Tak satu sen pun masuk
Depdagri. Yang memungut itu Pertamina dan Hiswana Migas. Kami akan
periksa mereka," kata Sekjen Depdagri Progo Nurjaman, Selasa.

Dijelaskan, Surat Edaran Mendagri itu diterbitkan untuk biaya
pengawasan distribusi minyak tanah oleh aparat pemerintah daerah.
Namun, Depdagri tak meminta seluruh daerah menerapkan. Sumut,
misalnya, tak menerapkan Surat Edaran Mendagri. "Seluruh bupati dan
wali kota sudah diminta tak memasukkannya dalam komponen HET," kata
Sekretaris Daerah Sumatera Utara Muhyan Tambuse.

Provinsi Jawa Timur, seperti dikatakan Gubernur Imam Utomo, juga tak
memungut biaya pengawasan Rp 50 per liter. Alasannya, Imam tidak tahu
pemanfaatan dan alokasi dana itu.

Di Padang, Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi akhirnya menghentikan
pungutan Rp 50 untuk distribusi minyak tanah. Sebab, penghimpunan dana
yang dilakukan tidak jelas. Sejak dipungut pada 4 Oktober, dana yang
dihimpun mencapai Rp 760 juta. "Mulai 1 Desember 2005 pungutan itu
kami hentikan. Penggunaannya tidak jelas. Uang itu kini tersimpan di
kas daerah. Kami minta petunjuk Mendagri untuk apa dana itu," katanya.
(LIA/HAM/NAL/SIE/sut)





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke