Ketika Konstitusi Dilanggar Nasrullah Nara
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Masih segar dalam ingatan ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengucapkan sumpah itu tanggal 20 Oktober 2004. Setahun lebih di pucuk pemerintahan, apakah SBY-JK benar-benar setia pada konstitusi serta menjalankan segala undang-undang? Pada Pasal 31 UUD 1945 (perubahan keempat) ditegaskan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, persentase tersebut ditegaskan kembali. Coba amati struktur APBN 2006 yang disahkan dalam UU APBN 2006 tanggal 28 Oktober lalu. Dari sekitar Rp 375,1 triliun anggaran belanja pemerintah pusat, sektor pendidikan hanya kebagian Rp 40,1 triliun, terdiri atas Rp 34,5 triliun melalui Depdiknas dan Rp 5,6 triliun melalui Departemen Agama. Memang ada kenaikan sekitar 2-3 persen dibandingkan dengan APBN 2005, di mana alokasi anggaran pendidikan berkisar Rp 24,9 triliun-Rp 26,1 triliun. Namun, jumlah itu hanya 8-10 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat. Persentase tersebut masih jauh dari ketentuan konstitusi, yakni langsung 20 persen dari APBN seperti yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Negara, begitu bunyi putusan MK, harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Pelaksanaan ketentuan 20 persen itu tidak boleh ditunda-tunda sehingga pelaksanaan anggaran secara bertahap bertentangan dengan konstitusi. Adanya ketentuan penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas tidak bisa diterima. Sebab, ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 tidak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis berada di bawahnya. Ketidakpatuhan pemerintah pada komitmen 20 persen tersebut menunjukkan pelanggaran terhadap UUD 1945. Selain itu, pemerintah juga tidak patuh pada komitmen yang mereka buat bersama lembaga legislatif. Menjelang berakhirnya masa kerja DPR periode 1999-2004 dan pemerintahan Megawati Soekarnoputri, antara Komisi VI DPR dan lima menteri terkait sebetulnya telah ada skenario menuju pemenuhan anggaran 20 persen tersebut. Menteri yang dimaksud antara lain Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Keuangan Boediono, dan Mendiknas A Malik Fadjar. Menyadari keterbatasan anggaran negara, lahirlah skenario progresif sehingga pemenuhan alokasi 20 persen ditoleransi terwujud tahun 2009. Asumsinya, tahun 2004 alokasi Rp 16,8 triliun (atau 6,6 persen dari APBN); tahun 2005 Rp 24,9 triliun (9,3 persen); tahun 2006 Rp 33,8 triliun (12,0 persen); tahun 2007 Rp 43,4 triliun (14,7 persen); tahun 2008 Rp 54,0 triliun (17,4 persen); dan tahun 2009 Rp 65,5 triliun (20,1 persen). Giliran mendapat kesempatan merancang APBN 2006, pemerintahan SBY-JK malah menurunkan persentase (dari 12 menjadi 8-10 persen). Padahal, dalam penyusunan RUU APBN, kewenangan dominan ada pada pemerintah. Untuk urusan itu, inisiatif DPR tidak ada. Ibarat permainan sepak bola, saat ini bola ada di Presiden. Anehnya, bola tidak dimainkan untuk membuahkan gol? Kalau dari awal saja sudah ada gelagat melenceng dari skenario progresif, jangan harap hingga tahun 2009 pemerintahan SBY-JK bisa memenuhi 20 persen itu. Pelanggaran bersama-sama Pelanggaran itu sudah berjenjang, dari tingkat konstitusi, undang-undang, hingga kesepakatan teknis operasional. Celakanya, itu menular sampai ke daerah dengan segala tafsir dan kesalahkaprahan. Umumnya, bupati/wali kota ketika ditanya soal anggaran pendidikan, dengan bangga mereka menyebut angka 30-40 persen dari APBD atau sudah melebihi persyaratan minimal 20 persen. Setelah ditelisik, gemuknya anggaran pendidikan yang disebutkan itu tidaklah segemuk nilai riil sesungguhnya. Bupati/wali kota cenderung mencampuradukkan dana alokasi umum (DAU) dengan pos belanja sektor pendidikan. Perlu diingat, DAU adalah anggaran titipan dari pusat yang dominan berupa gaji PNS, termasuk guru. Berhubung di setiap daerah jumlah guru PNS selalu lebih dari separuh total PNS setempat, otomatis DAU selalu gemuk. Karena gaji guru dikelola dinas pendidikan, diklaimlah anggaran untuk gaji itu sebagai belanja pendidikan. Mereka lupa bahwa alokasi 20 persen APBN dan APBD untuk belanja pendidikan tak termasuk gaji guru. Kita berharap, diangkatnya Boediono menjadi Menko Perekonomian pada kabinet sekarang setidaknya bisa menuntun Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merevisi APBN. Masih ada waktu untuk kembali ke skenario semula. Pemangku kepentingan menanti lahirnya revisi anggaran pendidikan melalui APBN-Perubahan 2006. Apalagi, terlepas dari program reguler pendidikan, sesungguhnya ada tambahan urusan baru menyusul disahkannya UU Guru dan Dosen. Proses sertifikasi dan penyediaan tunjangan profesi guru butuh dana Rp 17 triliun-Rp 33 triliun. Sampai kapan pelanggaran konstitusi ini ditoleransi? Jawabnya bergantung pada kearifan pejabat di tiap sektor dan tiap lini untuk memandang sektor pendidikan sebagai peretas utama keterpurukan bangsa. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/SBefZD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
