Ketika Konstitusi Dilanggar

Nasrullah Nara

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Masih segar dalam ingatan ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengucapkan sumpah
itu tanggal 20 Oktober 2004. Setahun lebih di pucuk pemerintahan,
apakah SBY-JK benar-benar setia pada konstitusi serta menjalankan
segala undang-undang?

Pada Pasal 31 UUD 1945 (perubahan keempat) ditegaskan bahwa negara
harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen
dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Dalam UU Nomor 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, persentase tersebut ditegaskan kembali.

Coba amati struktur APBN 2006 yang disahkan dalam UU APBN 2006 tanggal
28 Oktober lalu. Dari sekitar Rp 375,1 triliun anggaran belanja
pemerintah pusat, sektor pendidikan hanya kebagian Rp 40,1 triliun,
terdiri atas Rp 34,5 triliun melalui Depdiknas dan Rp 5,6 triliun
melalui Departemen Agama.

Memang ada kenaikan sekitar 2-3 persen dibandingkan dengan APBN 2005,
di mana alokasi anggaran pendidikan berkisar Rp 24,9 triliun-Rp 26,1
triliun. Namun, jumlah itu hanya 8-10 persen dari total anggaran
belanja pemerintah pusat. Persentase tersebut masih jauh dari
ketentuan konstitusi, yakni langsung 20 persen dari APBN seperti yang
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Negara, begitu bunyi putusan MK, harus memprioritaskan anggaran
pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Pelaksanaan ketentuan
20 persen itu tidak boleh ditunda-tunda sehingga pelaksanaan anggaran
secara bertahap bertentangan dengan konstitusi. Adanya ketentuan
penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas tidak bisa diterima. Sebab,
ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 tidak boleh direduksi oleh
peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis berada di bawahnya.

Ketidakpatuhan pemerintah pada komitmen 20 persen tersebut menunjukkan
pelanggaran terhadap UUD 1945. Selain itu, pemerintah juga tidak patuh
pada komitmen yang mereka buat bersama lembaga legislatif.

Menjelang berakhirnya masa kerja DPR periode 1999-2004 dan
pemerintahan Megawati Soekarnoputri, antara Komisi VI DPR dan lima
menteri terkait sebetulnya telah ada skenario menuju pemenuhan
anggaran 20 persen tersebut. Menteri yang dimaksud antara lain Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie,
Menteri Keuangan Boediono, dan Mendiknas A Malik Fadjar.

Menyadari keterbatasan anggaran negara, lahirlah skenario progresif
sehingga pemenuhan alokasi 20 persen ditoleransi terwujud tahun 2009.
Asumsinya, tahun 2004 alokasi Rp 16,8 triliun (atau 6,6 persen dari
APBN); tahun 2005 Rp 24,9 triliun (9,3 persen); tahun 2006 Rp 33,8
triliun (12,0 persen); tahun 2007 Rp 43,4 triliun (14,7 persen); tahun
2008 Rp 54,0 triliun (17,4 persen); dan tahun 2009 Rp 65,5 triliun
(20,1 persen).

Giliran mendapat kesempatan merancang APBN 2006, pemerintahan SBY-JK
malah menurunkan persentase (dari 12 menjadi 8-10 persen). Padahal,
dalam penyusunan RUU APBN, kewenangan dominan ada pada pemerintah.
Untuk urusan itu, inisiatif DPR tidak ada.

Ibarat permainan sepak bola, saat ini bola ada di Presiden. Anehnya,
bola tidak dimainkan untuk membuahkan gol? Kalau dari awal saja sudah
ada gelagat melenceng dari skenario progresif, jangan harap hingga
tahun 2009 pemerintahan SBY-JK bisa memenuhi 20 persen itu.

Pelanggaran bersama-sama

Pelanggaran itu sudah berjenjang, dari tingkat konstitusi,
undang-undang, hingga kesepakatan teknis operasional. Celakanya, itu
menular sampai ke daerah dengan segala tafsir dan kesalahkaprahan.
Umumnya, bupati/wali kota ketika ditanya soal anggaran pendidikan,
dengan bangga mereka menyebut angka 30-40 persen dari APBD atau sudah
melebihi persyaratan minimal 20 persen.

Setelah ditelisik, gemuknya anggaran pendidikan yang disebutkan itu
tidaklah segemuk nilai riil sesungguhnya. Bupati/wali kota cenderung
mencampuradukkan dana alokasi umum (DAU) dengan pos belanja sektor
pendidikan. Perlu diingat, DAU adalah anggaran titipan dari pusat yang
dominan berupa gaji PNS, termasuk guru. Berhubung di setiap daerah
jumlah guru PNS selalu lebih dari separuh total PNS setempat, otomatis
DAU selalu gemuk.

Karena gaji guru dikelola dinas pendidikan, diklaimlah anggaran untuk
gaji itu sebagai belanja pendidikan. Mereka lupa bahwa alokasi 20
persen APBN dan APBD untuk belanja pendidikan tak termasuk gaji guru.

Kita berharap, diangkatnya Boediono menjadi Menko Perekonomian pada
kabinet sekarang setidaknya bisa menuntun Menteri Keuangan Sri Mulyani
untuk merevisi APBN. Masih ada waktu untuk kembali ke skenario semula.
Pemangku kepentingan menanti lahirnya revisi anggaran pendidikan
melalui APBN-Perubahan 2006. Apalagi, terlepas dari program reguler
pendidikan, sesungguhnya ada tambahan urusan baru menyusul disahkannya
UU Guru dan Dosen. Proses sertifikasi dan penyediaan tunjangan profesi
guru butuh dana Rp 17 triliun-Rp 33 triliun.

Sampai kapan pelanggaran konstitusi ini ditoleransi? Jawabnya
bergantung pada kearifan pejabat di tiap sektor dan tiap lini untuk
memandang sektor pendidikan sebagai peretas utama keterpurukan bangsa.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/SBefZD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke