Waduh... euy, moal sakalian basa Sunda na diganti ku basa Jakarta? :((

Rh

Menyangkut Rencana Kawasan Megapolitan
Sutiyoso Akan Caplok Jabar?

JAKARTA, (PR).-
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengusulkan pembentukan konsep kawasan
megapolitan sebagai upaya membangun ibu kota lebih baik lagi. Namun,
pembentukan kawasan megapolitan perlu keterpaduan dan penyatuan
rencana umum tata ruang (RUTR) antara Jakarta dengan daerah sekitarnya
yakni Jabar dan Banten.

Demikian diungkapkan Sutiyoso pada rapat dengar pendapat dengan
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Revisi UU 34/1999 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta di Gedung DPR/MPR RI,
, Kamis (2/2).

"Idealnya, kawasan megapolitan itu merupakan penyatuan Jakarta dengan
daerah-daerah sekitarnya. Ini akan dikira sebagai upaya pencaplokan
suatu wilayah. Kalau diperlukan, ya idealnya seperti itu," kata Sutiyoso.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jabar yang membidangi
pemerintahan dan hukum, Rahadi Zakaria, meminta Gubernur Jabar agar
memberikan berbagai alasan dan menolak gagasan kawasan megapolitan.
Rahadi tak ingin daerah administrasi Jawa Barat, "diacak-acak" secara
sepihak.

Sutiyoso memaparkan, kawasan megapolitan meliputi Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Menurut Sutiyoso, usulan kawasan megapolitan tidak akan mengubah
struktur pemerintahan di masing-masing daerah tersebut. Bupati, wali
kota, DPRD, dan struktur pemerintahan tetap ada. Tetapi atasannya saja
yang berbeda. "Yang menjadi bupati tetap bupati di daerah itu, yang
menjadi wali kota tetap sebagai wali kota. Begitu pula dengan
komposisi anggota DPRD. Yang berubah hanya pada atasannya dalam hal
gubernurnya. Tapi, apakah Gubernur Jawa Barat dan Banten mau?" ujar
Sutiyoso.

Alasan penyatuan daerah-daerah itu, kata Sutiyoso, antara lain untuk
memudahkan pengelolaan kawasan serta mengatasi masalah kompleks dengan
daerah-daerah tersebut, antara lain transportasi, perumahan, air baku,
sampah, serta banjir.

"Karena tidak dalam satu manajemen, pembangunan tidak bisa
komprehensif. Contohnya, monorel dan busway yang hanya bisa sampai
pinggiran. Tapi bila berada dalam satu manajemen, daerah-daerah itu
bisa tertata dan terintegrasi. Tidak terputus di perbatasan," papar
Sutiyoso.

Menurut Sutiyoso, dalam kawasan megapolitan Jabodetabekjur akan
dibentuk sebuah lembaga yang menjadi koordinator. Lembaga tersebut
akan diketuai koordinator dan kedudukannya setingkat menteri.

Anggota Pansus DPR RI, Ferry Mursidan Baldan menilai usulan konsep
megapolitan masih akan terus dikaji. "Hingga saat ini, pembentukan
kawasan ini perlu di-clear-kan. Tapi, saya kira proses itu, bisa saja
tidak menjadikan wilayah-wilayah sekitar DKI menjadi bagian dari DKI,"
kata Ferry.

Jangan diacak-acak

Sementara itu, Rahadi Zakaria meminta gubernur mempertanyakan kepada
DPR RI tentang maksud revisi UU No. 34/1999 yang memunculkan gagasan
megapolitan. Jangan sampai pembahasan yang di dalamnya membicarakan
daerah Jawa Barat secara sepihak. Jangan sampai daerah administrasi
Jawa Barat yakni Depok, Bogor, Bekasi, dan Cianjur "diacak-acak"
begitu saja tanpa meminta pertimbangan dan mengajak bicara Pemerintah
provinsi Jawa Barat.

Gubernur harus memberikan berbagai alasan, termasuk keberatan dengan
gagasan megapolitan itu. "Langkah ini harus dilakukan, karena Provinsi
Jawa Barat dibentuk juga berdasarkan undang-undang," tandas Rahadi.

Selain itu, ia juga meminta anggota DPR RI asal Jawa Barat untuk
membicarakan hal itu di DPR RI sehingga gagasan megapolitan tidak sepihak.

Menurut dia, revisi UU 34/1999 silakan saja, karena itu menyangkut
internal DKI Jakarta. Namun, bila di dalam revisi itu menyangkut
perluasan daerah yang meliputi daerah Jawa Barat, tidak serta merta
itu bisa dilakukan.

Kalau alasan megapolitan yaitu pengendalian pembangunan dan tata
ruang, kenapa tidak dibuat payung hukum tersendiri di luar revisi UU
34/1999. Dengan undang-undang tersendiri jelas bentuk koordinasi dan
kerja sama antarprovinsi.

Penolakan juga datang dari Ketua DPRD Kab. Bogor, Rachmat Yassin, yang
tidak sependapat terhadap usulan Sutiyoso soal penyatuan wilayah
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur) dengan
Jakarta. Menurutnya, jika keinginan itu dipaksakan justru akan
berbenturan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. "Dalam undang-undang tersebut tidak ada
pengaturan penggabungan satu wilayah provinsi ke provinsi lain. Yang
ada pemekaran kota atau kabupaten, dan provinsi, ujar Rachmat.

Rachmat menolak keras jika penyatuan itu hanya sebagai akses untuk
mempermudah pengelolaan kawasan. "Sebaiknya Sutiyoso berpikir
bagaimana ibu kota negara itu melakukan sharing dengan daerah-daerah
penyangga, supaya bisa bermitra dan tidak terlalu kentara
disparitasnya," kata Rachmat.

Bahkan menurut dia, daripada bergabung dengan DKI Jakarta ia cenderung
membentuk provinsi baru. "Dengan demikian eksplorasi pembangunan bisa
lebih terlihat sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat. Soal penyatuan wilayah, saya melihat hanya bagian dari
obsesi menuju kota megapolitan," katanya. (A-109/A-130/A-134/D-22)***







http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke