punten kang, manawi teu kaabotan pribados palay terang di mana seratan ieu teh dimuatna? Abdi kataji pisan ku argumen2na.....jitu!!!
AG./bdg --- In Baraya_Sunda@yahoogroups.com, "Rahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In Baraya_Sunda@yahoogroups.com, "Rahman" <rsyaifoel@> wrote: > > > > Baraya, > > > > Asa ku sedih maca ieu warta teh. Na asa kabina2 teuing! Piraku tingkat > > mentri ngcapruk siga kitu? Na teu nyahoeun posisi na kitu... teu nyaho > > Baraya, > > Beu... geuning lain ngan saukur mentri nu ngacapruk teh..... Pingpinan > MPR/DPR oge deuih. Rek dibawa ka mana atuh ieu nagara teh? > Sedihhhhhh....!!! :(((( > > Rh > > Surat Terbuka kepada Ketua MPR > Oleh Anick H.T. > 22/02/2006 > > Yang Mulia Bapak Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Perkenankanlah saya > menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan Anda di Pekanbaru > seperti dikutip kantor berita Antara pada 6 Februari. Dalam kesempatan > menanggapi bergulirnya isu permintaan suaka politik ke Negara Kanada > dan Australia oleh jemaah Ahmadiyah Indonesia yang menjadi korban > persekusi itu, ada beberapa hal yang membuat saya tersentak. > > Tulisan ini sebelumnya dimuat di Koran Tempo, 18 februari 2006. > > Perkenankanlah saya menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan > Anda di Pekanbaru seperti dikutip kantor berita Antara pada 6 Februari. > > Yang Mulia Bapak Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. > > Perkenankanlah saya menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan > Anda di Pekanbaru seperti dikutip kantor berita Antara pada 6 > Februari. Dalam kesempatan menanggapi bergulirnya isu permintaan suaka > politik ke Negara Kanada dan Australia oleh jemaah Ahmadiyah Indonesia > yang menjadi korban persekusi itu, ada beberapa hal yang membuat saya > tersentak. > > Anda menyatakan bahwa permintaan suaka itu sebagai tindakan aneh. > Apakah aneh jika para korban persekusi itu merasa tidak dilindungi > oleh negaranya ("Polisi Tak Menjamin Keamanan Anggota Ahmadiyah", > Tempo Interaktif, 6 Februari 2006), kemudian meminta bantuan ke negara > lain? Apakah tidak lebih aneh jika warga Indonesia yang lahir dan > besar di Indonesia diusir dari tanah yang dimilikinya sendiri hanya > karena berbeda keyakinan? Apakah tidak lebih aneh jika seorang warga > Indonesia dilarang beribadah di masjidnya sendiri, sementara > konstitusi menjamin kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama > dan kepercayaannya? Apakah tidak lebih aneh jika seorang bupati > membuat surat keputusan yang secara terang-terangan melanggar > konstitusi, tanpa ada teguran dari pejabat yang lebih tinggi, termasuk > Anda sebagai pemegang amanat konstitusi? > > Saya ingin mengingatkan kembali pernyataan Anda seperti dikutip kantor > berita Antara. "Permasalahan Ahmadiyah sesungguhnya bisa dibuat tidak > rumit jika mereka kembali pada konsistensi menjadi muslim sebagaimana > muslim demokrat lainnya di Indonesia." "Jika ada kawan-kawan yang > menganut ajaran ini, kenapa tidak kembali saja pada arus besar umat > Islam yang tidak punya nabi bernama Mirza Ghulam Ahmad itu." "Jika > mereka mengaku beragama Islam, batasannya sangat jelas. Saya kira > lebih baik mereka berada dengan bangsa Indonesia di sini menjadi umat > Islam sebagaimana umat Islam lainnya untuk menghadirkan kebersamaan > yang kuat sebagai bangsa Indonesia." "Jika ingin jadi umat Islam, apa > sih susahnya untuk itu." > > Sungguh, saya betul-betul tidak mengerti mengapa seorang Ketua MPR > bisa mengeluarkan pernyataan itu, yang bagi saya justru memunculkan > kerumitan yang amat sangat, saat Anda sendiri ingin membuatnya tidak > rumit. Ada beberapa hal yang menjadi ganjalan. Pertama, dalam > kesempatan pidato menyambut hari raya Imlek beberapa waktu lalu, > Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat melontarkan beberapa > pernyataan yang sangat maju menyangkut kebebasan beragama. Salah > satunya ditegaskan bahwa negara tidak lagi mengintervensi ajaran agama > warganya. > > Lalu, jika Anda sebagai Ketua MPR merasa bahwa Islam punya batasan > yang jelas dan bisa Anda ukur, dan kemudian aparat negara berhak > menggunakan ukuran tunggal itu untuk mempersekusi dan mengusir > warganya, apakah kemudian Anda menganggap pernyataan Presiden > Yudhoyono subversif? Atau, jika Anda menganggap pernyataan Yudhoyono > sesuai dengan konstitusi, apakah berarti SK Bupati Lombok Barat > subversif? Atau, karena ada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang > melarang ajaran Ahmadiyah, itu berarti bisa menjustifikasi pelanggaran > konstitusi? > > Kedua, permintaan Anda kepada anggota Ahmadiyah untuk kembali pada > konsistensi menjadi muslim sebagaimana muslim demokrat lainnya di > Indonesia, bagi saya, contradictio in terminis. Muslim demokrat, bagi > saya, mereka yang menghargai keyakinan muslim lain meski tidak sesuai > dengan yang diyakininya. Muslim demokrat adalah muslim yang berani > berbeda dan berani membela hak hidup siapa pun yang berbeda pandangan > dengan dia. > > Ketiga, tampak sekali Anda menyederhanakan masalah dan menyepelekan > keyakinan kelompok yang berbeda dengan Anda ketika bertanya retorik: > apa susahnya anggota Jemaat Ahmadiyah kembali menjadi muslim seperti > muslim lainnya? Apa pun argumen yang mendasari keyakinan seseorang > (dan saya yakin warga Ahmadiyah memiliki argumen yang cukup kuat untuk > itu, sekuat Anda meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir), > saya kira orang lain tidak dapat begitu saja menganggap sepele > keyakinan itu. Apalagi jika kita ingat bahwa jemaah Ahmadiyah sudah > hadir dan memiliki pengikut di Indonesia sejak Indonesia belum merdeka. > > Keempat, saya meyakini spektrum perbedaan antarkelompok Islam di > Indonesia sangat luas, dan itulah sunatullah. Jika kejadian persekusi > ini dibiarkan terus-menerus terjadi, nantinya tidak hanya warga > Ahmadiyah yang menjadi korbannya. Kelompok-kelompok lain yang > dipandang berkeyakinan di luar mainstream, yang menurut Anda ukurannya > jelas itu, pada gilirannya memungkinkan diperlakukan sama. > > Kelima, saya yakin Anda tahu betul bahwa Negara Kesatuan Republik > Indonesia yang kita cintai ini telah memiliki konstitusi yang jelas, > yang melindungi kebebasan beragama semua warganya. Dan warga Ahmadiyah > tidak bisa dikecualikan dalam hal ini. Saya juga yakin Anda tahu betul > bahwa negara kita sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang > Hak-hak Sipil dan Politik, dan tentang Hak Sosial, Ekonomi, dan > Budaya, juga turut menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia > 1948, dan telah pula memiliki Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. > Dipandang dari sudut ini, tentunya sangat tidak produktif--untuk tidak > mengatakan gegabah--mengeluarkan pernyataan miring seperti itu, > terlepas apakah Anda berbicara dalam kapasitas resmi sebagai Ketua MPR > atau sebagai salah satu petinggi Partai Keadilan Sejahtera atau > sebagai pribadi sekalipun. > > Surat terbuka ini saya maksudkan sebagai bentuk rasa memiliki, bagian > dari warga negara Indonesia yang tak ingin negaranya tercabik-cabik > oleh rasa benci dan menang sendiri. Juga sebagai warga negara yang > ingin memiliki pemimpin yang sejuk dan mendamaikan. > > Anick H.T. Pegiat Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan > http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/