Langkah Gagap Pemerintah

Bambang Setiawan

Sebagai penentu kebijakan politik, pemerintah dipandang sebagai
satu-satunya instrumen legal yang berwenang mengatur masuknya
kepentingan asing ke dalam negaranya. Sayangnya, pada era pasar bebas
saat ini peran tersebut tampaknya kurang serius dijalankan Pemerintah
Indonesia.

Terkait dengan peran negara dan ekonomi pasar bebas, terdapat dua
pandangan yang tampaknya bertolak belakang. Di satu sisi, peran negara
saat ini dipandang sudah jauh berkurang. Kekuatan pasar membuat posisi
negara termarjinalkan. Pandangan ini, tercermin dari pernyataan
Kenichi Ohmae tentang kian tidak relevannya batas-batas negara bangsa
dalam perkembangan ekonomi dunia saat ini. Francis Fukuyama juga
menengarai kemenangan liberalisme sebagai kata akhir dari sejarah.

Adapun pandangan yang berseberangan mengatakan, peranan negara saat
ini justru sangat besar. Ekonomi pasar yang menjadi ciri globalisasi
saat ini tidak akan bisa berjalan tanpa negara yang bertindak sebagai
regulator dan penentu kebijakan politik. Pandangan ini tercermin dari
pernyataan Kiren Aziz Chaudhry yang mengatakan bahwa berfungsinya
pasar tidak mungkin ada tanpa institusi hukum, administrasi dan
regulasi yang dijalankan oleh pemerintah. Semakin kompleks produk yang
beredar di pasar, maka peranan negara dituntut semakin besar. Dengan
kata lain, tuntutan terhadap peranan negara justru jauh lebih besar
saat ini dibandingkan era-era sebelumnya.

Sayangnya, di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, pemerintah
cenderung hanya bertindak sebagai pembuka pintu lebar-lebar. Namun,
dia tak mampu menutup dan menata letak barang di dalamnya. Bahkan,
Pemerintah Indonesia terkesan tidak memiliki skema yang jelas dalam
menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan efek globalisasi dan
pasar bebas. Gejala ini setidaknya tercermin dari tiga kasus berikut
yang tengah mendapat perhatian luas masyarakat, seperti membanjirnya
barang-barang produksi China ke Indonesia, penjualan lahan Pulau
Bidadari kepada orang asing, dan konflik yang terjadi antara PT
Freeport Indonesia (PT FI) dan masyarakat lokal.

Membeludaknya produk China, mulai dari garmen, elektronik, hingga
pernak-pernik peralatan rumah tangga, di satu sisi memang membuat
konsumen sangat diuntungkan karena harga barang-barang menjadi sangat
murah, sebagaimana pengakuan separuh responden jajak pendapat Kompas
kali ini. Bahkan dua pertiga bagian (66,2 persen) responden
mengungkapkan rasa senangnya atas munculnya barang-barang murah dari
negeri Tirai Bambu.

Impor produk dari China ke Indonesia memang meningkat drastis
akhir-akhir ini. Dari tahun 2004 ke 2005 saja terjadi peningkatan
sebesar 51 persen.

Akan tetapi, gelombang pasar bebas yang didukung oleh Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) ini tak pandang bulu
dalam menerpa negara-negara konsumen. Dengan demikian, yang terjadi
adalah tergulungnya kekuatan pemodal lokal yang kecil oleh pemodal
raksasa. Ancaman limbungnya industri garmen dalam negeri Indonesia
akibat gempuran pakaian serbamurah dari China adalah sebuah ironi di
balik eforia kebebasan perdagangan.

Dalam hal ini, publik memandang Pemerintah Indonesia tidak memiliki
kepedulian yang serius untuk melindungi produk-produk bikinan lokal,
sebagaimana dinyatakan oleh 58,7 persen responden. Padahal jaringan
garmen, mulai dari hulu hingga hilir, telah dikuasai oleh produk asal
China. Bahkan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI)
memperhitungkan, sekitar 60 persen produk garmen di pasar regional
Tanah Abang dan 80 persen produk garmen di sentra perdagangan Mangga
Dua adalah produk impor, yang mayoritas dikuasai produk China.

Cenderung lemahnya posisi negara Indonesia ketika berhadapan dengan
kekuatan pasar maupun pengaruh modal asing juga terlihat pada pada
bidang- bidang lainnya. Indonesia tampak tergagap dengan situasi
kebaruan yang terbawa oleh gelombang globalisasi. Dalam situasi yang
serba cepat, negara tidak bertindak sebagai regulator yang piawai.
Pemerintah kedodoran di sana-sini. Penjualan lahan Pulau Bidadari di
wilayah Manggarai oleh penduduk lokal kepada orang asing, misalnya,
menjadi bukti yang cukup untuk mengatakan bahwa pemerintah belum siap
menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi dalam era pasar
bebas saat ini.

Implikasi yang cukup serius dari penjualan pulau kepada orang asing
adalah bakal tergerogotinya komitmen kepada negara bangsa. Jika
pengawasan dan regulasi yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak jelas,
bukan tidak mungkin bangsa Indonesia hanya akan menumpang tinggal di
tanah milik orang asing. Terlebih, selama ini kepedulian pemerintah
terhadap pulau-pulau terpencil terasa sangat lemah. Setelah Sipadan
dan Ligitan lepas ke tangan Malaysia, lalu Blok Ambalat coba direbut
negeri jiran itu, kini dengan mudahnya sebuah pulau beralih tangan
kepada orang asing. Kondisi tersebut menyebabkan 67,5 persen responden
menilai rendahnya kepedulian pemerintah terhadap pulau-pulau di
wilayah terpencil.

Penolakan yang tegas dari masyarakat atas kepemilikan ataupun campur
tangan pengelolaan asing di dalam wilayah kepulauan di satu sisi
menjadi bukti masih kuatnya rasa nasionalisme warga negara. Suara
penolakan, misalnya, dinyatakan 70, 5 persen terhadap pengelolaan oleh
pihak asing dan 93,8 persen jika pulau dibeli oleh pihak asing.

Kasus pemblokiran jalan masuk ke PT FI di Tembagapura, Papua, dan
serangkaian demonstrasi menuntut penghentian operasi penambangan
perusahaan AS tersebut menunjukkan persoalan ketidakadilan bisa memicu
tumbuhnya rasa nasionalisme yang berhadapan dengan kepentingan
investasi dan perdagangan bebas. Meskipun penutupan usaha pertambangan
PT FI dianggap tidak rasional oleh lebih banyak responden jajak
pendapat ini (45,7 persen berbanding 37,9 persen). Mereka sepakat
bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam pembagian keuntungan antara
pihak asing, Pemerintah Indonesia, dan penduduk lokal di sekitar
pertambangan. Bahkan, lebih jauh, 65,5 persen responden menganggap
keberadaan usaha-usaha pertambangan di Indonesia selama ini cenderung
merugikan bagi masyarakat sekitar.

Ketidakberdayaan Pemerintah Indonesia menghadapi situasi yang kian
memburuk, antara tetap mempertahankan keberadaan PT FI ataukah
meloloskan permintaan sebagian masyarakat Papua untuk menutup usaha
pertambangan yang sudah beroperasi sejak 1967, menunjukkan lemahnya
posisi negara ketika berhadapan dengan perusahaan multinasional.
Regulasi yang seharusnya dapat diterapkan dengan prinsip keadilan
terlalu sulit dilakukan. Selama ini saham pemerintah hanya 9,36
persen, sisanya milik pihak asing. Sementara itu, penduduk lokal hanya
mendapatkan sekitar satu persen dari laba kotor perusahaan. Kerugian
di pihak Indonesia masih ditambah lagi dengan besarnya dampak
lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha pertambangan itu.

Menyerahkan sepenuhnya kepada pasar, tanpa menyiapkan regulasi yang
matang dalam menghadapi kecenderungan global pasar bebas, dapat
menyeret bangsa Indonesia kepada ketidakmampuan permanen untuk bangkit
sebagai negara penentu. Padahal, dengan populasi lebih dari 200 juta
jiwa dan sumber daya alam yang demikian besar, potensinya untuk
menjadi negara produsen pantas untuk diperhitungkan. Namun, untuk itu
tentu diperlukan kebijakan pemerintah yang tepat dan berani. (Litbang
Kompas)





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke