Erotisme dan Pornografi

BENNY H HOED

Ketika pornografi dibicarakan di kalangan terbatas atau dalam
pembicaraan sehari-hari, tidak ada sesuatu yang penting terjadi.
Namun, saat kata itu dibicarakan dalam kaitan dengan sebuah rancangan
undang-undang, terjadilah polemik. Apalagi terus lahir kata baru:
pornoaksi 'aksi yang pornografis'. Mengapa?

Marilah kita bicarakan dulu kata erotisme yang memang dapat dikaitkan
dengan pornografi.

Erotisme berasal dari kata Yunani kuno Eros, nama dewa cinta, putra
Aphrodite. Bahasa Inggris mengenal kata eroticism yang makna dasarnya
sexual excitement. Dalam bahasa Perancis érotisme punya makna dasar
sous-tendu par le libido, 'didasari oleh libido'. Kata libido punya
makna dsire atau keinginan, hasrat. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, libido diartikan 'nafsu berahi yang bersifat naluri'.

Dalam perkembangannya, erotisme berkaitan dengan cinta pada aspek
libidonya. Tidak dapat dipungkiri bahwa cinta antara laki-laki dan
perempuan memiliki aspek spiritual dan aspek libido. Karya sastra dan
seni rupa yang mengandung aspek erotis menggambarkan realitas
manusiawi yang tidak dapat dibantah.

Pornografi punya makna berbeda. Kata itu berasal dari kata Yunani kuno
porne yang berarti 'pelacur' dan graphein yang berarti 'menulis' atau
'tulisan'. Dalam bahasa Prancis kata itu disebutkan sebagai
representation des choses obscènes, penyajian hal-hal yang cabul
(tulisan, gambar, atau suara). Pornografi punya makna dasar cabul,
tidak senonoh, dan kasar. Dalam erotisme ada suasana yang didasari
libido, tetapi tidak harus cabul atau kasar atau tidak senonoh.

Karya sastra dan karya seni rupa erotis tidak dapat serta-merta
dianggap pornografis. Dalam cerita rakyat, erotisme sering hadir.
Dalam lenong atau topeng Betawi banyak lelucon yang erotis.

Dalam lukisan Bali yang tradisional banyak gambar yang erotis.
Erotisme dapat diekploitasi menjadi karya pornografis jika yang
ditonjolkan sifat kecabulannya. Inilah yang seringkali kita
persoalkan, misalnya, dalam hal film biru atau cerita yang sengaja
dibuat untuk menimbulkan berahi.

Apa yang menyebabkan karya yang erotis menjadi cabul kalau tidak ada
tindakan sengaja? Dalam teori semiotik ada yang disebut proses
semiosis, yakni proses pemaknaan dan penafsiran atas benda atau
perilaku berdasarkan pengalaman budaya seseorang.

Pernah ada pemandu mengantar turis dari Amerika Serikat ke Monas. Ia
bertanya, Apa yang di puncak Monas itu? Ia balik ditanya, Menurut anda
itu apa? Ia menjawab, Ice cream. Ketika dijelaskan bahwa itu api, ia
heran. Menurut pengalaman (budaya)nya, api berwarna merah, bukan
keemasan. Hubungan representasi pucuk Monas dengan interpretasi ice
cream merupakan proses semiosis yang terjadi pada turis itu.

Jadi, api emas di puncak Monas itu merujuk pada pengalaman dirinya:
yang seperti itu, dalam hidup saya, es krim. Sesuatu yang kita baca,
lihat, atau dengar ditafsirkan sesuai dengan pengalaman dan sudut
pandang kita masing-masing.

Kecuali dalam hal film biru atau cerita cabul, batas antara erotisme
dan pornografi ditinjau dari luar memang bisa tidak jelas. Soalnya,
prosesnya ada dalam kepala kita masing-masing. Kecabulan itu bisa
lahir dari pikiran dan pengalaman kita.

Kalau berpindah ke pornoaksi, masalahnya lebih banyak lagi. Yang akan
kena sasaran lebih banyak kaum perempuan. Tarian dan cara berpakaian
akan menjadi sasaran definisi kata ini, yang umumnya dipersoalkan pada
kaum perempuan. Wanita Jawa dengan kebaya model kutubaru bisa dianggap
melakukan pornoaksi karena memperlihatkan sebagian belahan
payudaranya. Bagaimana pula dengan seorang perempuan yang memang
payudaranya besar dan dalam berpakaiannya payudara itu menonjol?

Ketika kita melihat wanita Timur Tengah, mata di balik tirai wajahnya
bisa sangat erotis dan melahirkan pikiran cabul. Lalu, bagimana
saudara kita di Papua yang lelakinya berkoteka dan wanitanya
bertelanjang dada? Semua fenomena itu dapat menjadi pornografis kalau
kita menggambarkannya dalam sebuah proses semiosis yang cabul
berdasarkan sudut pandang kita.

Semiosis jenis apa nanti yang akan terjadi di pikiran seorang polisi
susila? Sulit diramalkan.

Akan sangat pelik mendefinisikan pornoaksi yang tentunya berkaitan
dengan pornografi. Masalahnya, siapa yang mengeksploitasi? Seseorang
(film biru, cerita cabul) atau kita sendiri (semiosis)?

Umumnya kita mampu membedakan yang pantas dengan yang tidak pantas.
Itu diatur dalam kebudayaan kita masing-masing. Soalnya jadi lain
kalau dituliskan dalam sebuah undang-undang yang harus berlaku di
seluruh Nusantara yang Bhinneka itu.

Penulis Guru Besar Emeritus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke