> > Lamun ningali materi RUU APP tea... moal boa tradisi Sunda bisa > tumpur. Jaipong=porno? Ke heula anan! Negara Tidak Melindungi Orde Baru Sekalipun Tidak Mengusik Ruang Ekspresi
Jakarta, Kompas - Negara tidak lagi mampu melindungi warganya dari kekerasan, sebaliknya aparat negara justru melakukan kekerasan terhadap warga. Kecenderungan negara mengatur segala sesuatu, termasuk wilayah privat, menunjukkan lemahnya kemampuan negara melindungi warganya. Negara yang kuat adalah negara yang terbatas, tidak mengintervensi kehidupan pribadi warga. Kalau Anda diserang, ada aparat yang akan melindungi Anda, ungkap Nirwan Dewanto dalam diskusi bertema Budaya Kekerasan, Gagal Negara, dan Krisis Masyarakat Komunikatif di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jumat (10/3). Diskusi hari ketiga dari rangkaian Dialog di Tengah Ekstremitas yang diselenggarakan BBJ bersama Yayasan SET itu juga menghadirkan pembicara I DG Palguna dari Yayasan Arti, ahli komunikasi S Sinansari ecip, dan aktivis perempuan Gadis Arivia. Nirwan menyoroti kekerasan oleh negara mengacu pada pemberlakuan Peraturan Daerah No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang (Banten), serta RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Bukan hanya karena pemda tingkat II karena atas nama otonomi daerahmenyerang warganya dengan peraturan hukum yang sangat konyol, tetapi juga menyerang konstitusi, katanya. Adapun RUU Antipornografi, menurut Nirwan, bukan hanya menyerang kaum perempuan, melainkan menyerang umat manusia dan kemanusiaan. Pandangan RUU itu bahwa perempuan sebagai obyek seks, sangat merendahkan kecerdasan. Pada bagian lain, Gadis menegaskan bahwa penindasan terhadap perempuan telah berlangsung ribuan tahun dan masih terjadi hingga abad ke-21 ini. Kekerasan terhadap perempuan terjadi secara meluas dan di mana-mana, katanya. Apabila RUU tersebut disahkan, kata Gadis, maka akan terjadi kekerasan negara terhadap perempuan. Dari keseluruhan 93 pasal RUU itu, sebagian besar mengatur segala sesuatu yang boleh dan yang tidak boleh dipakai atau dilakukan oleh perempuan. Lebih parah lagi, kata Nirwan, RUU tersebut melarang kreativitas yang telah dihasilkan manusia sepanjang sejarah. Jika RUU itu diberlakukan, menurut pandangan Nirwan, bukan hanya kreativitas seni yang dimatikan, melainkan seluruh potensi kreativitas manusia. Represi ekspresi Palguna sebagai orang Bali mengaku cemas terhadap RUU Antiporno, yang dinilai akan merepresi ruang ekspresi yang selama ini dieksplorasi secara bebas oleh orang Bali. Ia mengatakan, orang Bali cemas dan terancam kehilangan ruang yang bahkan Belanda, Jepang, atau Orde Baru yang demikian perkasa pun tak berani mengusiknya. Terkait dengan pemihakan orang-orang Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) terhadap sutradara Garin Nugroho ketika film Opera Jawa dituduh menghina agama Hindu, Palguna menjelaskan, Dengan berpihak kepada Garin, orang- orang Bali dan PHDI sesungguhnya bukanlah sedang membela Garin, melainkan sedang membela salah satu kebebasan mendasarnya dari ancaman represi. Bukan hanya jika represi itu dilakukan oleh sekelompok orang meskipun orang Bali- Hindu juga tapi juga jika hal itu hendak dilakukan oleh negara. Sementara itu, Sinansari sebagai Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyoroti kekerasan yang dilakukan negara dengan mengintervensi pembuatan tujuh peraturan pemerintah (PP) dari UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Pembuatan PP itu dipenuhi oleh intervensi kekuasaan pemerintah atas kewenangan publik, ujarnya. (LAM) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/