>  
> Lamun ningali materi RUU APP tea... moal boa tradisi Sunda bisa
> tumpur. Jaipong=porno? Ke heula anan!
Negara Tidak Melindungi
Orde Baru Sekalipun Tidak Mengusik Ruang Ekspresi

Jakarta, Kompas - Negara tidak lagi mampu melindungi warganya dari
kekerasan, sebaliknya aparat negara justru melakukan kekerasan
terhadap warga. Kecenderungan negara mengatur segala sesuatu, termasuk
wilayah privat, menunjukkan lemahnya kemampuan negara melindungi warganya.

Negara yang kuat adalah negara yang terbatas, tidak mengintervensi
kehidupan pribadi warga. Kalau Anda diserang, ada aparat yang akan
melindungi Anda, ungkap Nirwan Dewanto dalam diskusi bertema Budaya
Kekerasan, Gagal Negara, dan Krisis Masyarakat Komunikatif di Bentara
Budaya Jakarta (BBJ), Jumat (10/3).

Diskusi hari ketiga dari rangkaian Dialog di Tengah Ekstremitas yang
diselenggarakan BBJ bersama Yayasan SET itu juga menghadirkan
pembicara I DG Palguna dari Yayasan Arti, ahli komunikasi S Sinansari
ecip, dan aktivis perempuan Gadis Arivia.

Nirwan menyoroti kekerasan oleh negara mengacu pada pemberlakuan
Peraturan Daerah No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota
Tangerang (Banten), serta RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Bukan
hanya karena pemda tingkat II karena atas nama otonomi daerahmenyerang
warganya dengan peraturan hukum yang sangat konyol, tetapi juga
menyerang konstitusi, katanya.

Adapun RUU Antipornografi, menurut Nirwan, bukan hanya menyerang kaum
perempuan, melainkan menyerang umat manusia dan kemanusiaan. Pandangan
RUU itu bahwa perempuan sebagai obyek seks, sangat merendahkan kecerdasan.

Pada bagian lain, Gadis menegaskan bahwa penindasan terhadap perempuan
telah berlangsung ribuan tahun dan masih terjadi hingga abad ke-21
ini. Kekerasan terhadap perempuan terjadi secara meluas dan di
mana-mana, katanya.

Apabila RUU tersebut disahkan, kata Gadis, maka akan terjadi kekerasan
negara terhadap perempuan. Dari keseluruhan 93 pasal RUU itu, sebagian
besar mengatur segala sesuatu yang boleh dan yang tidak boleh dipakai
atau dilakukan oleh perempuan.

Lebih parah lagi, kata Nirwan, RUU tersebut melarang kreativitas yang
telah dihasilkan manusia sepanjang sejarah. Jika RUU itu diberlakukan,
menurut pandangan Nirwan, bukan hanya kreativitas seni yang dimatikan,
melainkan seluruh potensi kreativitas manusia.

Represi ekspresi

Palguna sebagai orang Bali mengaku cemas terhadap RUU Antiporno, yang
dinilai akan merepresi ruang ekspresi yang selama ini dieksplorasi
secara bebas oleh orang Bali. Ia mengatakan, orang Bali cemas dan
terancam kehilangan ruang yang bahkan Belanda, Jepang, atau Orde Baru
yang demikian perkasa pun tak berani mengusiknya.

Terkait dengan pemihakan orang-orang Bali dan Parisada Hindu Dharma
Indonesia (PHDI) terhadap sutradara Garin Nugroho ketika film Opera
Jawa dituduh menghina agama Hindu, Palguna menjelaskan, Dengan
berpihak kepada Garin, orang- orang Bali dan PHDI sesungguhnya
bukanlah sedang membela Garin, melainkan sedang membela salah satu
kebebasan mendasarnya dari ancaman represi. Bukan hanya jika represi
itu dilakukan oleh sekelompok orang meskipun orang Bali- Hindu juga
tapi juga jika hal itu hendak dilakukan oleh negara.

Sementara itu, Sinansari sebagai Wakil Ketua Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) Pusat menyoroti kekerasan yang dilakukan negara dengan
mengintervensi pembuatan tujuh peraturan pemerintah (PP) dari UU No
32/2002 tentang Penyiaran. Pembuatan PP itu dipenuhi oleh intervensi
kekuasaan pemerintah atas kewenangan publik, ujarnya. (LAM)





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke