Asa puyeng maca ieu artikel. Eta... kumaha cara na nya jaksa dina
ngabuktikeun dakwaan siga kieu di pangadilan? Mun dakwaan jeung bukti
patukangtonggong... eta deuih... kumaha ketak na dewan hakim?
Apan hakim mah wasit, terus UU (dina ieu hal KUHP tea) apan aturan
maen tea. Terus mun jaksa (pamaen) salah atawa teu bener make aturan,
wanieun moal hakim ngagugurkeun dakwaan?
Siga kieu meureun: dina pertandingan maenbal aya nu mamawa raket
tenis? Enya bakal rame tea mah... ngan teu nyambung he he he. RH
Lia Eden Didakwa Nodai Agama
JAKARTA, (PR).-
Pemimpin Komunitas Takhta Suci Kerajaan Eden Lia Aminuddin atau yang
dikenal dengan sebutan Lia Eden, Rabu (19/4) disidangkan di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lia yang bernama asli Syamsuriati itu,
didakwa melanggar hukum seperti yang diatur dalam pasal ketertiban
umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada dakwaan pertama, Lia dijerat dengan pasal 156 a KUHP jo pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, "Barang siapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana maksimal lima
tahun penjara."
Lia yang terkenal sebagai perangkai bunga kering pada era 1980-an,
belakangan mengaku bahwa dia adalah Malaikat Jibril yang bertugas
menyampaikan ajaran-ajaran baru. Ia mempunyai komunitas dan melakukan
kegiatan berpusat di kediaman Lia, Jln. Mahoni No. 30 Bungur, Jakarta
Pusat.
Pada 28 Desember 2005, Lia dan 47 orang pengikutnya diangkut paksa
oleh petugas Polda Metro Jaya berdasarkan protes dari warga yang
tinggal di sekitarnya. Warga merasa terganggu oleh kegiatan komunitas
Eden.
Sejak saat itu, Lia meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya kemudian
dipindahkan ke Rutan khusus perempuan di pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tidak menyenangkan
Selain didakwa melakukan penodaan terhadap ajaran agama pemimpin
kerajaan suci takhta Eden, Lia Eden juga didakwa melakukan perbuatan
tidak menyenangkan karena melakukan pembakaran terhadap salah satu
anak kecil yang menjadi pengikutnya. Dalam dakwaan yang dibacakan
oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia pada April 2005 dituduh
membakar mulut R. Ghassani Karamina atau Neng yang berusia 9 tahun
dengan alasan penyucian untuk menghilangkan sifat buruk yang ada pada
diri seseorang.
Menurut JPU, terdakwa meminta kepada Neng untuk tidak menyangkal telah
berbohong karena ada saksi yang mengetahui bahwa Neng telah berbohong
terhadap temannya. Namun Neng telah menyangkal telah berbohong,
sehingga terdakwa akhirnya mengancam akan menghukum bakar mulut bocah itu.
Atas permintaan terdakwa, ibu kandung Marike Sukayanti diminta untuk
mempersiapkan peralatan berupa spiritus, lilin, korek api, serta kain
kassa untuk membakar mulut anaknya sendiri. "Namun Neng memberontak
dengan meronta-ronta dan api yang disulutkan ke arah bibir ditiup
berkali-kali hingga padam," kata Jaksa Arif Basuki.
Karena pembakaran itu gagal, lanjutnya, Neng kemudian diikat tangannya
dengan tali rafia dan terdakwa melaksanakan sendiri pembakaran mulut
Neng sehingga mulutnya terbakar dan melepuh. Selain membakar mulut
Neng, JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan terdakwa juga pernah
menggunduli rambut Neng dan mengolesi dengan spiritus lalu membakar
ubun-ubunnya sebanyak tujuh kali.
Atas perbuatan itu, Lia dijerat dengan pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP.
Mengenai dakwaan penodaan agama karena menyebut salah satu pengikutnya
Mohammad Abdul Rachman sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad saw. ( A-84)***
http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "Baraya_Sunda" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.