Buku Ajar, Antara Kualitas dan Rabat
Murid Menjadi Korban Komersialisasi
KITA masih ingat dengan buku "Pinter Basa Sunda" (PBS) yang bikin
heboh itu ("PR" 24 Agustus 2006). Isi dan kualitas buku pelajaran
untuk murid SD kelas 1-6 itu cenderung membodohi dan menyesatkan
karena kesalahan-kesalahan yang ada di hampir setiap halaman.
KEGIATAN belajar di SDN Sukapura 1 Bandung, beberapa waktu lalu.
Pemilihan buku yang layak dipakai di sekolah kini ditentukan oleh
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan penerbit tidak harus
mendapat rekomendasi atau pengesahan dari Disdik.*ANDRI GURNITA/"PR"
Tak hanya persoalan Gedung Sate yang disebut ada di Kab. Bandung
seperti yang ada di jilid 1, atau Puseur Dayeuh (ibu kota) Jawa Barat
yang juga dikatakan ada di Kab. Bandung dalam jilid 4. Namun juga
kesalahan dalam pemakaian undak-usuk basa, struktur kalimat, dan
sejumlah kejanggalan lainnya yang sangat tak pantas untuk sebuah buku
pelajaran.
Di tengah kehebohan tersebut, serta desakan dari berbagai pihak agar
buku PBS ditarik dari peredaran di sekolah-sekolah, timbul pula saling
tuding antara Tim Karya Guru sebagai pengarang buku PBS dan editor,
Nokky Panji W., S.S. Keduanya saling bersikukuh, Tim Karya Guru,
seperti pernyataan Usep Kuswari dalam tulisan "PR" (24/8), bahwa buku
tersebut bukan merupakan naskah asli dan karena itulah mereka merasa
dirugikan oleh pihak editor dan penerbit. Sebaliknya dalam Surat
Pembaca di harian ini (30/8) Nokky Panji W., S.S. menyebut bahwa semua
kejanggalan dalam buku tersebut berdasarkan naskah yang diterima dari
pengarang.
Tapi rasanya tak penting lagi mencari mana yang benar dan mana yang
salah. Satu-satunya kebenaran adalah masyarakat sudah dirugikan, dan
karena itulah buku PBS harus secepatnya ditarik dari sekolah-sekolah.
Namun demikian, mencari sebab dari semua ini tetaplah penting.
Pertanyaannya dalam hal ini bukan lagi pengarang atau editorkah yang
salah; tapi mengapa buku dengan kualitas yang sangat menyesatkan
semacam itu bisa sampai lolos dan dipakai di sekolah-sekolah?
Bagaimana sebetulnya prosedur sebuah buku sehingga layak digunakan di
sekolah? Adakah lembaga seperti Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
dalam konteks penggunaan buku pelajaran sehingga kualitasnya layak
"dikonsumsi" sebagai bahan ajar di sekolah-sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan ini agaknya menjadi penting, sebab jangan-jangan
kasus PBS ini merupakan bagian dari silang-sengkarutnya mekanisme
penggunaan buku-buku pelajaran di sekolah.
Menurut budayawan Sunda Wahyu Wibisana dan Taufik Faturrahman, dulu
semasa masih bernama Kantor Wilayah (Kanwil) Depdikbud sekitar tahun
1999 dan 2000, memang pernah ada tim penyeleksi buku-buku pelajaran,
termasuk buku pelajaran basa Sunda. Tim ini tak hanya terdiri dari
orang-orang Kanwil, tapi juga Lembaga Basa jeung Sastra Sunda (LBSS),
Panglawungan Pangarang Sastra Sunda (PPSS), Sospol, Depag, dan
Grafika. Proses penyeleksian naskah berlangsung bertahap, hingga
kemudian disahkan penggunaannya oleh Kanwil Depdikbud yang tercetak di
halaman depan buku.
Jika Wahyu Wibisana yang pernah duduk sebagai salah seorang tim
penyeleksi buku, mengatakan ia tidak tahu apakah tim itu masih ada
atau sudah diserahkan ke Balai Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Daerah (BPPD), maka Taufik Faturrahman menyatakan tim itu sekarang
masih ada.
"Tapi dirusak oleh oknum-oknum Dinas Pendidikan (Disdik) sendiri.
Mereka ada yang ikut-ikutan jadi penerbit dan menerbitkan buku
pelajaran basa Sunda. Dan buku itu dibagi-bagikan dalam penataran guru
basa Sunda sehingga terkesan itu buku Disdik, padahal belum disahkan,"
ujar Direktur Penerbit Geger Sunten dan Ketua LBSS ini, seraya
menegaskan bahwa apa yang terjadi dalam kasus PBS sepenuhnya adalah
tanggung jawab Disdik dan BPPD.
**
BENARKAH seluruh silang sengkarut mekanisme penggunaan buku-buku ajar
di sekolah ini tanggung jawab Disdik?
Ketua BPPD Lili ketika dihubungi (9/10) menolak apa yang ditudingkan
pada lembaganya. Ia menyebutkan, bahwa apa yang terjadi dalam kasus
PBS sepenuhnya di luar tanggung jawab Disdik dan BPPD. Sejak otda dan
diberlakukannya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), tidak ada keharusan
penerbit mendapat rekomendasi dan pengesahan dari Disdik atau BPPD.
"Bergantung para guru di sekolah. Mereka kami anggap lebih tahu apa
yang mereka butuhkan bagi anak didiknya. Sekarang juga sudah terdapat
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Inilah yang menentukan dan
menyeleksi buku mana yang dipakai. Bukan lagi Disdik. Ini berlaku tak
hanya untuk buku bahasa Sunda," katanya.
Pernyataan Lili akhirnya menjelaskan bahwa terjadi perubahan
fundamental dalam proses penggunaan buku ajar di sekolah. Tak ada lagi
tim penilai yang menentukan layak tak layaknya sebuah buku menjadi
bahan ajar di sekolah. Paling tidak tim ini telah digantikan oleh MGMP
yang terdiri dari para guru itu sendiri. Artinya, sepanjang sesuai
dengan kurikulum, produk buku pelajaran bisa langsung ditawarkan ke
sekolah-sekolah. Keadaan yang mirip "pasar bebas" ini tak ayal lagi
membuka ruang persaingan antar-penerbit dalam membuat rayuan pada para
guru agar menggunakan buku terbitan mereka. Tak hanya rayuan dalam
bentuk bantuan sekolah atau mengajak para guru piknik gratis, namun
juga persaingan dalam memberi besar kecilnya rabat (potongan harga),
sehingga akhirnya sekolah tersebut menggunakan buku terbitan mereka
dalam bentuk kontrak.
Dalam kontrak inilah guru terikat keharusan menggunakan buku produk
sebuah penerbitan untuk seluruh pelajaran. Maka akhirnya, inilah yang
terjadi. Di tengah perang rayuan para penerbit, guru atau kepala
sekolah berada dalam posisi yang rentan. Mereka kerap tidak lagi
mempertimbangkan mana yang lebih cocok untuk muridnya, seperti yang
diandaikan dalam konsep MBS, tapi mana rabat penerbit yang lebih
besar! Rabat tiba-tiba menjadi lebih penting ketimbang kualitas!
Lalu apakah ini yang juga terjadi dengan buku PBS dan juga buku
lainnya seperti Pangajaran Basa Sunda jilid 6? Kemungkinan itu bisa
saja terjadi. Yang jelas, jika benar bahwa kini tak ada lagi tim
penyeleksi atau tim penilai layak tak layaknya sebuah buku ajar di
pakai di sekolah, seperti dikatakan Lili, maka pertanyaan mengapa buku
PBS yang ngaco itu bisa sampai ke sekolah-sekolah sudah terjawab.
Tanpa berarti mengabaikan peran MGMP, keberadaan tim penilai atau
penyeleksi naskah-naskah buku pelajaran agaknya harus dipikirkan
kembali keberadaannya oleh Disdik. Membiarkan keadaan seperti ini
terus berlangsung, sama halnya dengan membiarkan sekolah menjadi
pasar, di mana siswa dan orang tua melulu hanya menjadi objek dan
korban di tengah persaingan antarpenerbit. (Ahda Imran)***
http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda
[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/