Ketika Nama Menjadi Modus Eksploitasi Tomy Su
Apa yang dialami Roni dalam tulisan "UU Kewarganegaraan No 12 Tahun 2006-Harapan yang Belum Menjadi Realitas" (Kompas, 22/8) amat mengusik nurani. Roni berhadapan dengan birokrat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Provinsi DKI Jakarta di Grogol. Saat hendak mengurus akta perkawinan, Roni tidak bisa menunjukkan salinan surat ganti nama orangtuanya. Petugas tak bisa menerima meski Roni menjelaskan, nama ibunya yang tertera di surat kewarganegaraan, akta kelahiran, KTP, dan KK sudah bernama Minarsih, bukan Sien Mo. Di Surabaya, mereka yang mau menikah di Dispenduk Capil harus mencantumkan nama marga. Padahal di banyak tempat, kewajiban semacam ini sudah dicabut. Akan tetapi, kepala Dispenduk Capil Surabaya menyatakan, pihaknya punya hukum sendiri. Soal ini sempat menjadi isu panas pascapengesahan UU Kewarganegaraan oleh DPR, 11 Juli 2006. Akhirnya, 10 Agustus 2006, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluarkan surat Nomor 4741/2627/MD, ditandatangani Dirjen Administrasi Kependudukan, A Rasyid Saleh. Ada dua penjelasan dalam surat Depdagri, pencantuman nama keluarga, marga, keturunan di belakang nama kecil dapat digunakan jika ada yang meminta. Syaratnya, pencantuman melalui pembuktian hukum keturunan. Demikian juga pencantuman nama keluarga, marga, keturunan dalam dokumen kependudukan (KK, KTP, dan akta catatan sipil) harus mengacu akta kelahiran. Namun, surat Depdagri masih mengundang penafsiran dan menyisakan masalah, seperti, bagaimana dengan mereka yang telanjur ditulis nama marganya di akta perkawinan, padahal nama di akta kelahiran tidak mencantumkan nama marga? Seharusnya nama di akta perkawinan itu direvisi. Pasalnya, ketidakcocokan nama dalam dokumen akta kelahiran dengan aneka dokumen kependudukan berimplikasi serius bagi yang bersangkutan. Jadi, UU Kewarganegaraan yang disahkan DPR 11 Juli 2006 merupakan langkah awal upaya menghapus diskriminasi dalam produk hukum kita. Selama ini masalah nama menjadi alasan bagi oknum di Dispenduk Capil atau Imigrasi untuk mengeruk keuntungan. Nama warga Tionghoa adalah sumber keuangan. Sejak Orde Baru Jika masalah nama ini dirunut, yang memulai adalah negara atau pemerintah sendiri, tepatnya pemerintah Orde Baru (Orba). Adalah Keputusan Presidium No 127/U/Kep/12/1966 tentang Peraturan Ganti Nama bagi WNI yang memakai nama Tionghoa. Didorong rasa takut, jutaan warga Tionghoa sejak saat itu mengganti nama dengan nama Indonesia. Keputusan Ganti Nama itu dikuatkan Soeharto dengan Inpres No 14 Tahun 1967 yang melarang semua hal berbau Tionghoa. Jadi, betapa otoriternya Orba bisa disimak dari kebijakan ganti nama. Padahal, bagi setiap etnis Tionghoa, nama adalah bagian dari warisan kulturalnya yang menghubungkan pemilik nama dengan nenek moyangnya. Dalam nama juga terkandung semangat untuk selalu ingat dan menghargai semua nilai-nilai positif dari leluhur. Akan tetapi, dengan kebijakan ganti nama, semua warisan kultural itu dirampas secara sewenang-wenang oleh negara. Konyolnya, saat warga Tionghoa sudah mengganti nama (dengan surat resmi dan tentu memakan biaya), justru dari sinilah segala permasalahan sering dicari-cari oleh oknum di Dispenduk Capil. Nama bagi etnis Tionghoa menjadi modus untuk eksploitasi dan diskriminasi. Ada ribuan warga Tionghoa yang dirugikan secara material dan dilecehkan martabatnya gara-gara persoalan nama. Dari nama inilah, segala bentuk diskriminasi terhadap etnis Tionghoa terus dilembagakan dan dilestarikan. Rasanya kita perlu bertekad agar digalakkan perlawanan terhadap diskriminasi pascapengesahan UU Kewarganegaraan. Terkait nama, negaralah yang memulai. Karena itu, sudah selayaknya segala praktik diskriminasi yang bersumber dari masalah nama segera diakhiri. UU Kewarganegaraan yang baru menegaskan ada sanksi atau hukuman bagi orang yang menjalankan kebijakan diskriminatif. Hendaknya ini tidak menjadi gertak sambal. Kita hidup di era reformasi, tetapi apa yang dialami sebagian etnis Tionghoa terkait nama yang disandangnya sering menunjukkan kita masih hidup di zaman Orba atau mungkin di zaman batu? Tomy Su Koordinator Masyarakat Pelangi Pencinta Indonesia http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
