Ketika Nama Menjadi Modus Eksploitasi

Tomy Su

Apa yang dialami Roni dalam tulisan "UU Kewarganegaraan No 12 Tahun
2006-Harapan yang Belum Menjadi Realitas" (Kompas, 22/8) amat mengusik
nurani.

Roni berhadapan dengan birokrat di Kantor Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dispenduk Capil) Provinsi DKI Jakarta di Grogol. Saat hendak
mengurus akta perkawinan, Roni tidak bisa menunjukkan salinan surat
ganti nama orangtuanya. Petugas tak bisa menerima meski Roni
menjelaskan, nama ibunya yang tertera di surat kewarganegaraan, akta
kelahiran, KTP, dan KK sudah bernama Minarsih, bukan Sien Mo.

Di Surabaya, mereka yang mau menikah di Dispenduk Capil harus
mencantumkan nama marga. Padahal di banyak tempat, kewajiban semacam
ini sudah dicabut. Akan tetapi, kepala Dispenduk Capil Surabaya
menyatakan, pihaknya punya hukum sendiri. Soal ini sempat menjadi isu
panas pascapengesahan UU Kewarganegaraan oleh DPR, 11 Juli 2006.
Akhirnya, 10 Agustus 2006, Departemen Dalam Negeri (Depdagri)
mengeluarkan surat Nomor 4741/2627/MD, ditandatangani Dirjen
Administrasi Kependudukan, A Rasyid Saleh.

Ada dua penjelasan dalam surat Depdagri, pencantuman nama keluarga,
marga, keturunan di belakang nama kecil dapat digunakan jika ada yang
meminta. Syaratnya, pencantuman melalui pembuktian hukum keturunan.
Demikian juga pencantuman nama keluarga, marga, keturunan dalam
dokumen kependudukan (KK, KTP, dan akta catatan sipil) harus mengacu
akta kelahiran.

Namun, surat Depdagri masih mengundang penafsiran dan menyisakan
masalah, seperti, bagaimana dengan mereka yang telanjur ditulis nama
marganya di akta perkawinan, padahal nama di akta kelahiran tidak
mencantumkan nama marga? Seharusnya nama di akta perkawinan itu
direvisi. Pasalnya, ketidakcocokan nama dalam dokumen akta kelahiran
dengan aneka dokumen kependudukan berimplikasi serius bagi yang
bersangkutan.

Jadi, UU Kewarganegaraan yang disahkan DPR 11 Juli 2006 merupakan
langkah awal upaya menghapus diskriminasi dalam produk hukum kita.

Selama ini masalah nama menjadi alasan bagi oknum di Dispenduk Capil
atau Imigrasi untuk mengeruk keuntungan. Nama warga Tionghoa adalah
sumber keuangan.

Sejak Orde Baru

Jika masalah nama ini dirunut, yang memulai adalah negara atau
pemerintah sendiri, tepatnya pemerintah Orde Baru (Orba). Adalah
Keputusan Presidium No 127/U/Kep/12/1966 tentang Peraturan Ganti Nama
bagi WNI yang memakai nama Tionghoa. Didorong rasa takut, jutaan warga
Tionghoa sejak saat itu mengganti nama dengan nama Indonesia.
Keputusan Ganti Nama itu dikuatkan Soeharto dengan Inpres No 14 Tahun
1967 yang melarang semua hal berbau Tionghoa.

Jadi, betapa otoriternya Orba bisa disimak dari kebijakan ganti nama.
Padahal, bagi setiap etnis Tionghoa, nama adalah bagian dari warisan
kulturalnya yang menghubungkan pemilik nama dengan nenek moyangnya.
Dalam nama juga terkandung semangat untuk selalu ingat dan menghargai
semua nilai-nilai positif dari leluhur. Akan tetapi, dengan kebijakan
ganti nama, semua warisan kultural itu dirampas secara sewenang-wenang
oleh negara.

Konyolnya, saat warga Tionghoa sudah mengganti nama (dengan surat
resmi dan tentu memakan biaya), justru dari sinilah segala
permasalahan sering dicari-cari oleh oknum di Dispenduk Capil. Nama
bagi etnis Tionghoa menjadi modus untuk eksploitasi dan diskriminasi.
Ada ribuan warga Tionghoa yang dirugikan secara material dan
dilecehkan martabatnya gara-gara persoalan nama. Dari nama inilah,
segala bentuk diskriminasi terhadap etnis Tionghoa terus dilembagakan
dan dilestarikan.

Rasanya kita perlu bertekad agar digalakkan perlawanan terhadap
diskriminasi pascapengesahan UU Kewarganegaraan.

Terkait nama, negaralah yang memulai. Karena itu, sudah selayaknya
segala praktik diskriminasi yang bersumber dari masalah nama segera
diakhiri. UU Kewarganegaraan yang baru menegaskan ada sanksi atau
hukuman bagi orang yang menjalankan kebijakan diskriminatif.

Hendaknya ini tidak menjadi gertak sambal. Kita hidup di era
reformasi, tetapi apa yang dialami sebagian etnis Tionghoa terkait
nama yang disandangnya sering menunjukkan kita masih hidup di zaman
Orba atau mungkin di zaman batu?

Tomy Su Koordinator Masyarakat Pelangi Pencinta Indonesia 




http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda


[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke