Forum
DPRD "NYOLOK MATA BUNCELIK"

Oleh H Usep Romli HM

Nyolok mata buncelik adalah sebuah peribahasa Sunda yang mengandung
arti tidak punya tenggang rasa atau tidak punya solidaritas sosial.
Orang berbuat sesuatu tatkala orang lain sangat mustahil melakukannya.
Tambahan penghasilan wakil rakyat di DPRD Kota Bandung dan DPRD
Provinsi Jawa Barat sekarang ini termasuk nyolok mata buncelik.

Memperoleh lonjakan penghasilan hingga belasan dan puluhan juta rupiah
per orang per bulan di saat warga menderita aneka macam kesulitan dan
kesusahan jelas-jelas nyolok mata buncelik. Betapa pedih dan perih
mata yang sedang terbuka nyalang tiba-tiba ditusuk suatu benda.

Kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Bandung yang spektakuler, seperti
yang dimuat Kompas Lembar Jawa Barat, 7 Desember 2006, halaman C,
"Anggota DPRD Kota Bandung Makin Kaya", memang ibarat kayu atau duri
menusuk mata. Mungkin bukan hanya masyarakat rendahan dan tak punya
penghasilan tetap yang tersinggung berat. Pegawai negeri sipil (PNS)
atau anggota polisi dan militer bawahan pun ikut merasakan keperihan.

Mereka memiliki masa kerja bertahun-tahun, tetapi tidak pernah
mencicipi pendapatan di atas Rp 5 juta per bulan. Namun, anggota DPRD
yang baru saja bekerja selama dua tahun sudah mengalami kenaikan
penghasilan sedemikian hebat. Bayangkan, seorang anggota DPRD Jawa
Barat akan memperoleh Rp 14 juta per bulan. Sementara ketua dan wakil
ketua DPRD masing-masing mendapatkan Rp 30 juta dan Rp 23 juta.
Keadaan di DPRD Kota Bandung tidak jauh berbeda dibandingkan dengan
DPRD Jawa Barat.

Di daerah-daerah lain, baik kota maupun kabupaten, anggota DPRD
sama-sama akan menerima kenaikan tunjangan. Sebab, yang menjadi acuan
adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 sebagai pengganti
PP Nomor 24 Tahun 2005. Berarti para anggota DPRD di daerah pun akan
ikut menikmati kenaikan berlipat ganda sekaligus ikut berperan serta
nyolok mata buncelik rakyat pemilihnya yang sedang megap-megap di
bawah impitan krisis multidimensi.

Sebagai peraturan yang ditandatangani Presiden, PP tersebut tentu saja
harus segera diberlakukan. Bahkan karena berlaku surut hingga Januari
2006, segala konsekuensi dari PP tersebut harus dipenuhi pula.
Artinya, anggota DPRD akan mendapatkan rapel besar. Ini berarti
semakin nyolok mata buncelik lagi. Harus berwibawa

Pemerintah memang harus berwibawa. Salah satu sumber kewibawaan adalah
penampilan fisik dan keunggulan material. Tidak mungkin aparat
pemerintah-termasuk anggota DPR/DPRD-berpenampilan fisik tidak
meyakinkan dan tidak punya keunggulan material. Jika tampil kumuh dan
lusuh, tidak naik kendaraan roda empat bermerek, tentu mereka tidak
akan dihargai pihak lain, terutama oleh mitra sejajar di eksekutif.
Maka, hanya dengan penambahan penghasilan kewibawaan dapat dikatrol
naik sekalipun harus mengakibatkan dampak nyolok mata buncelik.
Sementara rakyat yang notabene sebagai "penguasa" harus ikut mendukung
wakil mereka menunjukkan wibawa atau komara. Tak peduli hanya
berderajat wakil, mereka tetap harus licin, mentereng, dan wangi.
Rakyat sebagai "atasan" mereka telah lebih dulu ikhlas untuk tetap
berpakaian ala kadarnya, makan seadanya, dan berpenampilan layaknya
penghuni negeri miskin penuh koruptor kaya raya.

Apalagi, mayoritas atasan wakil rakyat itu-yaitu rakyat yang
sebenar-benarnya rakyat-terdiri dari petani kari daki akibat pertanian
gagal berkembang. Sementara itu, banyak pedagang "tinggal utang"
akibat sistem ekonomi terlalu berpihak kepada pemodal besar seraya
amat bengis menyingkirkan pedagang kecil bermodal "dengkul" yang hanya
mengandalkan dorongan kemauan bertahan hidup dan tanggung jawab
terhadap sanak keluarga, serta mencari sesuap nasi koreh-koreh cok.

Nelayan sering tak dapat melaut karena harga solar melonjak dan minyak
tanah semakin sulit didapat, sedangkan harga ikan tangkapan merosot
terus di tengah cengkeraman tengkulak dan pengijon. Selain itu,
pegawai kelas honorer, sukarelawan, dan "kuli" lain hanya mengharapkan
honor ala kadarnya tanpa punya kesempatan dan wewenang memperoleh
hasil tam- bahan ti sisi ti gigir alias TSTG sebagaimana PNS eselon
tinggi yang kerap kebagian proyek. Rakyat sedang menderita

Akan terasa semakin nyolok mata buncelik apabila kenaikan penghasilan
wakil rakyat disandingkan dengan karyawan swasta yang bekerja di
pabrik-pabrik. Karyawan itu hanya mendapat upah minimun kota/kabupaten
(UMK) sebesar 80-85 persen dari standar kebutuhan hidup layak.
Artinya, kelayakan hidup mereka dari UMK hanya untuk 24-26 hari.

Ke mana lagi mereka harus mencari tambahan bekal menempuh kehidupan
selama 5-6 hari berikutnya dalam sebulan? Mereka masih terus berdemo
untuk membela nasibnya, tetapi belum mendapatkan respons positif dari
gubernur sebagai pihak yang berwenang menentukan UMK.

PP Nomor 37 Tahun 2006 sah sebagai produk hukum untuk menetapkan
besaran penghasilan wakil rakyat di provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, mengingat mayoritas warga khususnya di Jawa Barat sedang
menderita, keabsahan itu dapat dianggap cacat secara moral. Sangat
terpuji jika kenaikan itu ditangguhkan sebelum kehidupan warga
meningkat ke arah perbaikan-perbaikan yang signifikan.

Bertepatan dengan kedatangan musim hujan sekarang, kondisi warga malah
semakin memprihatinkan. Bayang-bayang ancaman bencana longsor, banjir,
dan epidemi penyakit semakin nyata. Petani tak punya lagi modal dan
bekal menghadapi musim tanam. Pedagang kehilangan tempat dan
pelanggan, sedangkan nelayan terhadang ombak dan kekurangan sarana
yang memadai.

Semua merupakan akumulasi dari tingkat kemiskinan yang tak pernah
teratasi dan diperhatikan secara maksimal oleh pihak-pihak terkait,
antara lain wakil rakyat yang setiap pemilu sangat getol menyerap
aspirasi rakyat.

Akan tetapi, apa boleh buat. Kenaikan menggiurkan itu telah membutakan
mata wakil rakyat dan membiarkan mata orang lain terkena tusukan,
nyolok mata buncelik. Namun, patut direnungkan bahwa nyolok mata
buncelik dapat dikategorikan perbuatan zalim. Jika perbuatan zalim
sudah merebak, hal itu pertanda kehancuran bangsa dan negara semakin
dekat. Paling tidak, demikianlah peringatan Allah SWT dalam Al Quran
Surat Al Qashash Ayat 59.

H USEP ROMLI HM Sastrawan dan Budayawan Sunda, Ketua MUI Kecamatan
Cibiuk, Kabupaten Garut 

Kirim email ke