Korupsi Pupuk Kaltim Omay Wiraatmadja Dituntut Empat Tahun Penjara Jakarta, Kompas - Omay K Wiraatmadja, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas direksi PT Pupuk Kalimantan Timur, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Omay dinilai korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,2 miliar.
Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,689 miliar, yang bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak memiliki harta benda, diganti dengan penjara dua tahun. Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Ninik Mariyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/1). Selama tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Mulyani, Omay menyimak dengan tekun. Istrinya yang duduk di kursi pengunjung sidang juga serius mendengarkan. Dalam tuntutan jaksa, dakwaan primer berupa perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Omay, yang pada akhir Desember 2006 diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, memiliki kewenangan menentukan kebijakan fasilitas direksi. Meski kewenangan itu menyimpang, hanya disebut sebagai penyimpangan kebijakan, bukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan seluruh unsur dakwaan subsider terpenuhi, seperti unsur penyalahgunaan kewenangan. Mengenai kerugian keuangan negara Rp 4,2 miliar, menurut jaksa, hal itu muncul antara lain dari biaya pemeliharaan tiga rumah pribadi, kendaraan yang dipakai istri dan anaknya, serta telepon yang dipakai keluarga yang dibebankan pada PT Pupuk Kaltim. Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Omay, karena dari kerugian negara Rp 4,2 miliar, sebesar Rp 536,598 juta sudah dikembalikannya. Pengembalian itu mencakup biaya pemeliharaan rumah pribadi, sewa mobil Pajero, dan pemakaian hak opsi pembelian mobil yang habis masa sewanya. Terhadap tuntutan itu, Omay yang memakai kemeja bermotif warna gelap meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). "Ada beberapa fakta yang sudah dijelaskan, tetapi tetap disebutkan jaksa," katanya. (idr)
