Korupsi Pupuk Kaltim
Omay Wiraatmadja Dituntut Empat Tahun Penjara

Jakarta, Kompas - Omay K Wiraatmadja, terdakwa kasus korupsi
penyalahgunaan fasilitas direksi PT Pupuk Kalimantan Timur, dituntut
empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Omay dinilai korupsi
secara bersama-sama dan berlanjut sehingga merugikan keuangan negara
sekitar Rp 4,2 miliar.

Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar
diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut
membayar uang pengganti Rp 3,689 miliar, yang bila tidak dibayar dalam
waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta
bendanya disita dan dilelang. Bila tidak memiliki harta benda, diganti
dengan penjara dua tahun.

Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Ninik
Mariyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(31/1). Selama tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua
majelis hakim Sri Mulyani, Omay menyimak dengan tekun. Istrinya yang
duduk di kursi pengunjung sidang juga serius mendengarkan.

Dalam tuntutan jaksa, dakwaan primer berupa perbuatan melawan hukum
tidak terpenuhi. Omay, yang pada akhir Desember 2006 diberhentikan
sebagai Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, memiliki kewenangan menentukan
kebijakan fasilitas direksi. Meski kewenangan itu menyimpang, hanya
disebut sebagai penyimpangan kebijakan, bukan perbuatan melawan hukum.
Sedangkan seluruh unsur dakwaan subsider terpenuhi, seperti unsur
penyalahgunaan kewenangan.

Mengenai kerugian keuangan negara Rp 4,2 miliar, menurut jaksa, hal
itu muncul antara lain dari biaya pemeliharaan tiga rumah pribadi,
kendaraan yang dipakai istri dan anaknya, serta telepon yang dipakai
keluarga yang dibebankan pada PT Pupuk Kaltim.

Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Omay, karena dari
kerugian negara Rp 4,2 miliar, sebesar Rp 536,598 juta sudah
dikembalikannya. Pengembalian itu mencakup biaya pemeliharaan rumah
pribadi, sewa mobil Pajero, dan pemakaian hak opsi pembelian mobil
yang habis masa sewanya.

Terhadap tuntutan itu, Omay yang memakai kemeja bermotif warna gelap
meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). "Ada beberapa fakta
yang sudah dijelaskan, tetapi tetap disebutkan jaksa," katanya. (idr) 

Kirim email ke